SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Seorang perempuan warga Jalan Ketapang Dongkal No 23 RT 1 RW 3, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang berinisial R mengaku diusir setelah terjerat utang. Selain itu, rumah yang dia tinggali dilelang dengan harga Rp 735 juta. Padahal rumah itu diklaim seharga Rp 3 miliar.
Pengusiran dilakukan pada 6 Oktober lalu. Eksekusi itu disebut tanpa melalui proses pengadilan. Saat dilakukan pengusiran, semua barang yang ada di dalam rumah dua lantai seluas 297 meter persegi tersebut tak sempat dia ambil. Sehingga semua harta benda masih berada di dalam rumah. “Masih ada di dalam rumah barang. Sertipikat, perhiasan, perabotan,” ujarnya, Senin, (29/11/2021).
Hanya baju di tubuhnya saja yang dia gunakan bersama anak dan cucunya saat itu. Mereka hanya histeris saat puluhan orang mengusir paksanya. Sempat memohon untuk penangguhan namun itu tak diindahkan. “Enggak ada satu pun barang yang dibawa, hanya baju yang nempel di badan,” katanya.
R pun sempat diminta untuk tak melibatkan pengadilan dan pengacara dalam permasalahan tersebut. “Disarankan jangan gunakan pengacara dan minta bantuan pengadilan,” imbuhnya. Enam tahun tinggal, kini R dan delapan anggota keluarga luntang-lantung. “Rumah sudah dalam keadaan digembok,” katanya.
R mengatakan, perabotan dan harta yang ada di dalam rumah sudah dikeluarkan oleh pihak perusahaan. Namun, perusahaan tak memberitahu lokasi barang-barang tersebut dipindahkan. “Waktu ditinggal kamar di kunci dan kunci sama kita, dan mereka bisa masuk ke kamar dan tentunya kan dirusak pintu itu karena dalam keadaan terkunci,” ungkapnya.
“Katanya barang itu dipindahkan ke tetangga tapi kan kita nggak tau dimana tempatnya,” tambah R. Kuasa Hukum R, Darmon Sipahutar mengatakan, permasalahan ini bermula ketika R meminjam uang sebesar Rp 200 juta pada 2016 lalu ke salah satu perusahaan pembiayaan dengan masa angsuran hingga 2018. R telah membayar angsuran sekira hingga Rp 130 juta.
Namun, angsuran itu sempat macet. R sempat meminta relaksasi dan tak direspon oleh pihak perusahaan yang diketahui telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Itu kita akui ada kamacetan. Lalu ibu ini berikan surat ke perusahaan untuk diberikan relaksasi terhadap utang tapi tidak ada jawaban karena perusahaan itu sudah dua kali dibekukan oleh OJK karena dianggap bermasalah,” ujarnya.
Darmon mengungkapkan kalau cessie atau piutang R itu dijual perusahaan kepada J Supriyanto. Belakangan diketahui, J Supriyanto merupakan pemilik balai lelang Swasta Griya Lestari.
Otomatis, rumah tersebut langsung dikuasai oleh J Supriyanto. J Supriyanto kemudian melelang rumah tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Lelang tersebut pun kemudian dimenangkan oleh Rasmidi dengan nilai Rp 725 juta. “Padahal harga rumah itu sekitar Rp 3 M. Utang ibu ini hanya Rp 200 juta dan di dalam risalah lelang yang kami dapat itu nilainya hanya Rp 725 juta,” kata Darmon.
Kemudian Rasmidi selaku pihak yang memenangkan lelang melalui kuasa hukumnya Sopar J Napitupulu (SN) mendatangi rumah R pada pada 23 September lalu untuk memberitahukan kalau kediamannya itu sudah beralih ke kliennya melalui tahap lelang.
Lalu, Sopar melakukan somasi pertama pada 27 September dan 2 Oktober 2021 agar R beserta keluarga segara mengosongkan dan meninggalkan rumah. Sopar pun kembali lagi ke rumah R pada 6 Oktober 2021. Namun, kedatangannya itu didampingi oleh puluhan orang yang berjumlah sekitar 30 untuk mengusir R. “Ketika dilakukan pengusiran dimana SN ini datang dengan teman-temannya kurang lebih 30 orang,” katanya.
R dan keluarganya pun ketakutan dan merasa terintimidasi apalagi saat itu terdapat bayi yang berusia 5 bulan dan anak 9 tahun. R pun mengalah dan meninggalkan rumah tanpa sempat membawa harta bendanya.
Darmon menjelaskan apabila dilelang, KPKNL seharusnya membuat permohonan untuk eksekusi rumah tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1. Namun, hal itu tidak dilakukan. Eksekusi dilakukan sepihak oleh Sopar J Napitupulu. “Mereka melakukan cara di luar prosedur hukum yang diatur. Mereka lakukan premanisme untuk melakukan pengosongan rumah itu,” kata Darmon. Hingga berita ini diturunkan SatelitNews.Id belum mendapat konfirmasi dari pihak Rasmidi maupun kuasa hukumnya Sopar J Napitupulu. (irfan)
Diskusi tentang ini post