SATELITNEWS.ID, LEBAK—Maksud hati ingin mencalokan diri sebagai kades lagi, namun apalah daya malah berujung masuk bui. Itulah kisah yang kini terjadi pada Au (49) mantan Kades Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak ini. Dia diduga menggunakan uang rakyat lewat Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk melakukan kampanye hingga aparat kepolisian akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, resmi menetapkan Au warga Desa Pasindangan ini jadi tersangka korupsi BLT tahun 2021 yang bersumber dari dana desa. Dana sebesar Rp 92 juta untuk tiga kali tahap tidak dibagikan kepada 100 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ulah Au ini diketahui dan langsung dilaporkan kepada polisi. Sat Reskrim pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Sesudah cukup bukti mantan kades periode 2015-2021 ini resmi ditetapkan tersangka.
“AU di jerat pasal pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1). Jo pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU RI No 20/ 2021 atas Perubahan No 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta,” jelas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono saat menggelar ekspos tindak pidana korupsi di Mapolres Lebak, Senin (29/11/2021).
Berdasarkan keterangan pelaku, Indik menjelaskan, uang sebesar Rp 92 juta yang dialokasikan dari Dana Desa (DD) tahun 2021 untuk diploting BLT. Namun, bukan disalurkan sesuai poksinya uang tersebut malah digelapkan untuk kepentingan pribadi yakni nyalon kades. “Total penghitungan kerugian negara atas ulah Au ini alias yang di korupsi sebanyak Rp 92 juta. Uang tersebut tidak disalurkan kepada 100 orang KPM untuk tiga tahap. Jadi satu tahap itu di cairkan sebesar Rp30 juta,” terang Indik.
Saat disinggung apakah tersangka ini tunggal, Indik mengaku untuk saat ini pelaku tunggal. Tapi, Satreskrim terus melakukan lirik terkait kasus ini. “Untuk sementara pelakunya tunggal. Tapi, kita masih terus kembangkan,” imbuhnya. Sementara Au berkilah, uang tersebut untuk kepentingan pembayaran material pembangunan serta alatnya pada program pembangunan jalan. “Untuk pembayaran material dan alat program pembangunan,” kata singkatnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post