ePaper Satelit News
Sarimi
Selasa, 24, Mei 2022
26 °c
Tangerang
28 ° Sen
27 ° Sel
27 ° Rab
26 ° Kam
  • Rakyat Merdeka
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

Gugatan Ating Ditolak PN Pandeglang, Ida : Sekarang Kita Jalani Kehidupan Masing – Masing

RedMardiana
Kamis, 25 November 2021 18:04 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Pandeglang
TUNJUKAN PUTUSAN PN–Anggota DPRD Banten, Ida Hamidah, didampingi kuasa hukumnya menujukan hasil gugatan mantan suaminya dari PN Pandeglang, saat ditemui di salah satu rumah makan di Pandeglang, Rabu (24/11/2021) malam. (NIPAL SUTIANA/SATELITNEWS.ID)

TUNJUKAN PUTUSAN PN–Anggota DPRD Banten, Ida Hamidah, didampingi kuasa hukumnya menujukan hasil gugatan mantan suaminya dari PN Pandeglang, saat ditemui di salah satu rumah makan di Pandeglang, Rabu (24/11/2021) malam. (NIPAL SUTIANA/SATELITNEWS.ID)

WTP DPRD Kota Cilegon

SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Masih ingat perseteruan bandar beras Pandeglang, Ating Saepudin (63) dengan anggota DPRD Banten, Ida Hamidah, yang ternyata mantan istrinya.

Gugatan Perdata mengenai utang – piutang Rp 1,7 Miliar yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pandeglang oleh bandar beras itu, Rabu (25/8/2021) lalu, kandas.

Diketahui, gugatan Ating kepada Ida Hamidah dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2021/PN Pdl, berakhir dengan penolakan atau tidak diterimanya gugatan penggugat (niet onvankelijk verklaard) oleh PN Kabupaten Pandeglang.

Anggota DPRD Banten yang juga mantan istri Ating, Ida Hamidah mengaku, bersyukur perkaranya bisa selesai dengan hasil yang diharapkan. Bahkan ia menilai, sejak awal sangat optimis bisa menang atas gugatan tersebut.

Sebab tegas Ida, keyakinan itu terkabul karena memang tidak pernah memiliki utang hingga Rp 1,7 Miliar, sebagaimana dituduhkan oleh mantan suaminya dengan dalih untuk biaya Pileg 2019 lalu.

BacaJuga:

PMK Masuk Kabupaten Serang, Wabup Pandji Perintahkan Dua Langkah Ini

Harga Sejumlah Sayuran dan Bumbu Dapur di PIR Naik, Ini Daftarnya

Gagal Maling Motor, Pemuda Asal Pandeglang Ini Bonyok “Dimassa” di Pasar Rangkasbitung

Dua Oknum Hakim Pernah Nyabu di Kantor Pengadilan Rangkasbitung

Staf Ahli di Zaman Wahidin Jadi Pj Sekda Banten

BREAKING NEWS: Dua Ekor Sapi di Baros Kabupaten Serang Positif PMK

“Alhamdulillah, saya bersyukur perkara ini selesai dengan hasil yang diharapkan. Saya tidak pernah memiliki utang kepada H. Ating,” kata Ida, saat jumpa pers di salah satu rumah makan di Pandeglang, Rabu (24/11/2021) malam.

Selesainya perkara itu, Ida berharap, baik dirinya maupun mantan suaminya dapat menata hidup masing-masing kearah yang lebih baik. Karena keduanya sudah memiliki kehidupan, dengan pasangannya masing-masing.

“Saya harap, yang sudah berlalu ya sudah. Sekarang, saya sudah memiliki kehidupan bersama suami baru saya, begitupun beliau (Haji Ating,red) juga memiliki istri lagi. Jadi dengan selesainya perkara ini, semuanya selesai dan bisa menjalani kehidupan masing-masing,” harapnya.

Kuasa Hukum Ida Hamidah, Endang Sujana membenarkan, sudah menerima putusan PN Pandeglang, atas perkara gugatan perdata kliennya.

Menurutnya, dalam e-Court yang diterima, diketahui dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat, dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).

“Alhamdulillah, kami sudah menerima putusan perkara klien kami atas nama Ibu Ida Hamidah, yang intinya gugatan pihak penggugat tidak diterima oleh Majelis Hakim,” tegasnya.

Diketahui dalam rekonpensi menyatakan, gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi atau tergugat tidak dapat diterima. Kemudian dalam konpensi dan rekonpensi, menghukum penggugat atau tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut Rp 210.000.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Banten, Ida Hamidah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang oleh bandar beras Kabupaten Pandeglang, Ating Saepudin (63), atas tudingan utang – piutang sebesar Rp 1,7 Miliar.

Ating menuturkan, Ida berutang kepadanya untuk pencalonan anggota DPRD Banten pada tahun 2019 lalu. Ida disebut berjanji akan membayar utang, dengan cara mencicil selama tiga tahun. Lantaran Ida tidak kunjung membayarnya, Ating menggugat mantan istrinya itu ke Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (25/8/2021).

“Saya datang ke sini mencari keadilan. Dia (Ida) menjanjikan mau bayar, tapi sampai sekarang tidak ada itidak baik, malah menghilang,” kata Ating, saat ditemui di PN Pandeglang, Rabu (25/8/2021) lalu. (nipal)

Tags: Anggota DPRD Banten Ida HamidahAting SaefudinPN Pandeglang Tolak Gugatan Ating
Share1TweetKirimShareSharePin

Berita Terkait

MONITORING–Wabup Pandeglang, Tanto Warsono Arban, memeriksa hasil pembangunan jalan beton Cadasari – Koranji, Senin (23/5/2022). (NIPAL SUTIANA/SATELITNEWS.ID)

Temukan Keretakan, Wabup Tanto : Pengusaha Nakal Siap-siap Berhadapan dengan APH

Senin, 23 Mei 2022 20:07 WIB
Pj Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat. (DOKUMEN/SATELITNEWS.ID)

Pj Sekda Pandeglang: Kinerja Kepala Dinas KB Bakal Dievaluasi

Senin, 23 Mei 2022 20:03 WIB
Penggarapan pembangunan proyek Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). (ISTIMEWA)

Diancam Demo, Begini Tanggapan Humas BTNUK Soal Proyek JRSCA

Senin, 23 Mei 2022 19:57 WIB
ALAT BERAT–Penggarapan pembangunan proyek Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), menggunakan alat berat. (ISTIMEWA)

Dianggap Janggal, Warga Ancam Demo Proyek JRSCA TNUK ke KLHK dan KPK

Senin, 23 Mei 2022 19:53 WIB
Ribuan Warga Lebak Harus Divaksin Ulang, Ini Sebabnya

Ribuan Warga Lebak Harus Divaksin Ulang, Ini Sebabnya

Senin, 23 Mei 2022 18:17 WIB
Pres Realis penetapan tersangka hakim PN Lebak, Senin (23/5)2022). (ISTIMEWA)

Dua Hakim PN Lebak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 23 Mei 2022 18:00 WIB
ILUSTRASI

Masyarakat Diminta Waspada Gejala Muntah Hingga Demam Tinggi

Senin, 23 Mei 2022 17:47 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, berbincang usai pelantikan, Senin (23/5/2022). (ISTIMEWA)

Lantik Ratusan ASN Pemkab Serang, Tatu : Segera Adaptasi dan Konsolidasi

Senin, 23 Mei 2022 17:41 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, terima penilaian LKPD dari BPK RI perwakilan Banten, Senin (23/5)2022). (ISTIMEWA)

Raih WTP, Persoalan Aset dan Pengelolaan Keuangan Pemkab Serang jadi Catatan BPK

Senin, 23 Mei 2022 17:33 WIB
SATELITNEWS.ID LEBAK—Dua oknum hakim serta ASN di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, DN yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu menuai kritikan dari sejumlah mahasiswa. Sebab "Wakil Tuhan" itu telah mencederai hukum yang membuat masyarakat mempertanyakan integritas pengadil. Ungkapan itu disampai oleh sejumlah mahasiswa saat menggelar aksi seruan moral di depan kantor PN Rangkasbitung, Senin (23/05/2022). Aksi dadakan itu sempat membuat petugas jaga itu dengan cepat menutup pintu gerbang. Bahkan tidak hanya petugas jaga, aksi siang menjelang sore itu menjadi perhatian serius pengguna jalan serta petugas kepolisian yang mengamankan jalannya aksi. "Miris dan mengecewakan, seorang hakim harusnya sebagai Wakil Tuhan alias sang pengadil yang berintegritas tapi ini malah mencederai integritas hukum sendiri," kata Korlap Aksi Sahrul Gunawan saat menyuarakan aksinya. Ia pun meminta terkait dua oknum DA (39) DR (39) dan seorang PNS PN Rangkasbitung RASS (32) yang kini telah ditetapkan tersangka oleh BNNP Banten, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu itu untuk dihukum seberat-beratnya tanpa adanya intervensi. "Adili, (pengadil) jangan bungkam terhadap pengadil yang saat ini diadili (dua oknum hakim dan seorang ASN di PN Rangkasbitung)," pinta Sahrul. Senada dikatakan mahasiswa lainnya TB Muh Tri Aprilyandi. Dalam orasinya ia mengatakan ironi sang pengadil terciduk atas dugaan penyalah gunaan narkoba. Dengan ditangkapnya dua orang oknum hakim dan seorang ASN PN Rangkasbitung ini sudah mencederai integritas hukum di Kabupaten Lebak. "Ini sangat miris, Wakil Tuhan yang seharusnya mengadili malah sebaliknya. Kita berharap adili sebagai sesuai hukum yang ada dan jangan sampai ada intervensi," katanya. "Kami sangat kecewa terhadap pengadil ini, karena ia sudah menggunakan barang yang dilarang oleh negara. Terlebih dua oknum dan seorang ASN itu telah menggunakan barang haram itu dakam waktu lama. Artinya bisa saja wakil tuhan itu saat menjalankan tugasnya menggunakan barang haram tersebut," timpalnya. Sementara Humas PN Rangkasbitung, Muhamad Zakiyudin membenarkan bahwa dua oknum hakim yakni DA, DR dan satu ASN di lingkungan PN Rangkasbitung telah diamankan dan ditetapkan tersangka oleh BNNP Banten. "Iya sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Kita menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada BNNP Banten, kita tidak akan intervensi," tegas Zakiyudin saat ditemui wartawan di PN Rangkasbitung. "DA sudah bekerja dua tahun, DR kurang lebih 3 tahun. Jadi revisi ASN itu betul bekerja di PN Rangkasbitung tapi bukan sebagai panitera tetapi tidak memiliki jabatan," timpalnya.(mulyana)

Oknum Hakim PN Rangkasbitung Terciduk BNN, Mahasiswa Ungkapkan Keprihatinannya

Senin, 23 Mei 2022 16:19 WIB

Diskusi tentang ini post

WTP DPRD Kota Cilegon

Terkini

Lewat World Economic Forum, Mendag Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan

Lewat World Economic Forum, Mendag Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan

Selasa, 24 Mei 2022 16:44 WIB
Temui Dubes USTR, Mendag: Sinergi Indo-Pasifik dengan ASEAN Dukung Ekonomi Kawasan

Temui Dubes USTR, Mendag: Sinergi Indo-Pasifik dengan ASEAN Dukung Ekonomi Kawasan

Selasa, 24 Mei 2022 16:38 WIB
Mendag Bawa Kabar Baik, Jepang Sampaikan Ketertarikan Investasi di RI

Mendag Bawa Kabar Baik, Jepang Sampaikan Ketertarikan Investasi di RI

Selasa, 24 Mei 2022 16:26 WIB
Asrama Haji di Kota Tangerang Mulai Dibangun Juli, Punya Kapasitas 900 Jamaah

Asrama Haji di Kota Tangerang Dibangun Mulai Juli, Punya Kapasitas 900 Jamaah

Selasa, 24 Mei 2022 16:26 WIB
Negosiasi Indonesia-Peru CEPA Dilanjutkan, Mendag Lutfi ‘Ngebut’

Negosiasi Indonesia-Peru CEPA Dilanjutkan, Mendag Lutfi ‘Ngebut’

Selasa, 24 Mei 2022 16:17 WIB

Populer

Lirik Lagu Maafkan Aku - Enda (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Maafkan Aku – Enda (Cover Indah Yastami)

Senin, 25 April 2022 22:58 WIB
NJOP Tanah di Wilayah Premium Tangerang Naik Mulai 2 Januari 2022

NJOP Tanah di Wilayah Premium Tangerang Naik Mulai 2 Januari 2022

Selasa, 21 Desember 2021 17:13 WIB
Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet - Yeni Inka

Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet – Yeni Inka

Minggu, 1 Mei 2022 03:45 WIB
Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan - Iklim (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan – Iklim (Cover Indah Yastami)

Rabu, 27 April 2022 16:31 WIB
Gestur Politik Jokowi; Tekanan Bagi Megawati-PDIP untuk Bersikap Rasional

Gestur Politik Jokowi; Tekanan Bagi Megawati-PDIP untuk Bersikap Rasional

Senin, 23 Mei 2022 11:01 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2021 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaper
  • Indeks

© 2022 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Facebook
ATAU

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist