SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Masih ingat perseteruan bandar beras Pandeglang, Ating Saepudin (63) dengan anggota DPRD Banten, Ida Hamidah, yang ternyata mantan istrinya.
Gugatan Perdata mengenai utang – piutang Rp 1,7 Miliar yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pandeglang oleh bandar beras itu, Rabu (25/8/2021) lalu, kandas.
Diketahui, gugatan Ating kepada Ida Hamidah dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2021/PN Pdl, berakhir dengan penolakan atau tidak diterimanya gugatan penggugat (niet onvankelijk verklaard) oleh PN Kabupaten Pandeglang.
Anggota DPRD Banten yang juga mantan istri Ating, Ida Hamidah mengaku, bersyukur perkaranya bisa selesai dengan hasil yang diharapkan. Bahkan ia menilai, sejak awal sangat optimis bisa menang atas gugatan tersebut.
Sebab tegas Ida, keyakinan itu terkabul karena memang tidak pernah memiliki utang hingga Rp 1,7 Miliar, sebagaimana dituduhkan oleh mantan suaminya dengan dalih untuk biaya Pileg 2019 lalu.
“Alhamdulillah, saya bersyukur perkara ini selesai dengan hasil yang diharapkan. Saya tidak pernah memiliki utang kepada H. Ating,” kata Ida, saat jumpa pers di salah satu rumah makan di Pandeglang, Rabu (24/11/2021) malam.
Selesainya perkara itu, Ida berharap, baik dirinya maupun mantan suaminya dapat menata hidup masing-masing kearah yang lebih baik. Karena keduanya sudah memiliki kehidupan, dengan pasangannya masing-masing.
“Saya harap, yang sudah berlalu ya sudah. Sekarang, saya sudah memiliki kehidupan bersama suami baru saya, begitupun beliau (Haji Ating,red) juga memiliki istri lagi. Jadi dengan selesainya perkara ini, semuanya selesai dan bisa menjalani kehidupan masing-masing,” harapnya.
Kuasa Hukum Ida Hamidah, Endang Sujana membenarkan, sudah menerima putusan PN Pandeglang, atas perkara gugatan perdata kliennya.
Menurutnya, dalam e-Court yang diterima, diketahui dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat, dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
“Alhamdulillah, kami sudah menerima putusan perkara klien kami atas nama Ibu Ida Hamidah, yang intinya gugatan pihak penggugat tidak diterima oleh Majelis Hakim,” tegasnya.
Diketahui dalam rekonpensi menyatakan, gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi atau tergugat tidak dapat diterima. Kemudian dalam konpensi dan rekonpensi, menghukum penggugat atau tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut Rp 210.000.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Banten, Ida Hamidah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang oleh bandar beras Kabupaten Pandeglang, Ating Saepudin (63), atas tudingan utang – piutang sebesar Rp 1,7 Miliar.
Ating menuturkan, Ida berutang kepadanya untuk pencalonan anggota DPRD Banten pada tahun 2019 lalu. Ida disebut berjanji akan membayar utang, dengan cara mencicil selama tiga tahun. Lantaran Ida tidak kunjung membayarnya, Ating menggugat mantan istrinya itu ke Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (25/8/2021).
“Saya datang ke sini mencari keadilan. Dia (Ida) menjanjikan mau bayar, tapi sampai sekarang tidak ada itidak baik, malah menghilang,” kata Ating, saat ditemui di PN Pandeglang, Rabu (25/8/2021) lalu. (nipal)
Diskusi tentang ini post