SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Perusahaan tambak udang milik CV. Mitra Abyakta Wisesa, di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, yang pernah disegel anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, 25 Juni 2021 lalu, kini segelnya sudah dibuka kembali dan bisa beroperasi.
Dibukanya segel itu, dikarenakan pihak perusahaan sudah menyelesaikan semua kewajibannya atau sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, ter tanggal 22 November 2021 lalu.
Kepala Satpol PP Pandeglang, Entus Bakti mengatakan, sebelumnya tambak udang milik CV. Mitra Abyakta Wisesa tak mengantongi izin, sehingga dilakukan penutupan. Karena saat ini sudah ada izinnya, maka segelnya dibuka kembali.
“Bulan Juni lalu tambak itu kami tutup, dan tak beroperasi. Alhamdulillah, pengusahanya mau mengurus izin, mengikuti prosedur dan rekomendasi dari Pemerintah Daerah. Hari ini (Kamis,red), kami buka kembali segelnya,” kata Entus, Kamis (25/11/2021).
Bahkan kata Entus, bukan hanya mengurus izinya saja, pihak pengusaha juga sudah siap melakukan perubahan lokasi, karena dianggap melanggar sepadan pantai. Maka dari itulah ia berharap, hal itu diikuti oleh pengusaha tambak lainnya yang saat ini kondisinya masih ditutup.
“Pengembangnya siap melakukan perubahan-perubahan tambak, yang dianggap melanggar sepadan pantai. Jadi kami bersyukur, kerjasama yang baik inilah yang tentunya kami dari Pemda dan selaku penegak Perda harapkan. Bahkan, dapat diikuti oleh pengusaha lainnya,” harapnya.
Ditambahkannya, selagi mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, Pemda Pandeglang sangat terbuka bagi para investor untuk berinvestasi. Namun sebaliknya, jika melanggar aturan pihaknya bakal bertindak tegas.
“Akses pembuatan izin sudah sangat mudah, apalagi sudah ada Mal Pelayanan Publik (MPP). Kami prinsipnya welcome, bagi siapa-pun yang ingin berinvestasi, selama ketentuan dan aturannya diikuti,” tandasnya.
Sementara, Pengelola kegiatan usaha CV. Mitra Abyakta Wisesa, Sigit Adi N mengaku, berterima kasih kepada Pemda Pandeglang yang sudah memberikan izin dan usahanya bisa beroperasi kembali.
Diakuinya, awal mendirikan tambak udang kurang berkomunikasi, sehingga proses perizinan terhambat.
“Akhirnya setelah kami melakukan pembahasan dengan pihak Pemda Pandeglang, kami sepakat mengikuti dan melaksanakan semua aturan yang berlaku seperti, harus merubah sepadan pantai, badan jalan dan sepadan sungai,” ungkap Sigit.
Ditegaskannya, pihaknya bakal melakukan perubahan kolam yang melanggar, pada minggu yang akan datang. “Nanti ada penyesuaian beberapa kolam yang ada, hari itu sudah sempat disegel, karna ada sedikit aturan yang kita abaikan. Kemungkinan minggu depan, baik untuk perubahan, atau pergeseran kolam yang awal ke kolam yang sesuai aturan,” imbuhnya. (nipal)
Diskusi tentang ini post