ePaper Satelit News
Sarimi
Selasa, 24, Mei 2022
26 °c
Tangerang
28 ° Sen
27 ° Sel
27 ° Rab
26 ° Kam
  • Rakyat Merdeka
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Bola & Sport

Posisi Ketua KONI Banten Diperebutkan Dua Calon

RedGatot
Kamis, 25 November 2021 07:55 WIB
Rubrik Bola & Sport, Headline
Posisi Ketua KONI Banten Diperebutkan Dua Calon

KONFERENSI PERS: Ketua Tim TPP Calon Ketua Umum KONI Banten Koswara Purwasasmita bersama Panitia Pengarah TPP Engkos Kosasih saat menggelar konferensi pers di kantor KONI Banten, Rabu (24/11). (ISTIMEWA)

WTP DPRD Kota Cilegon

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Banten menyatakan Agus Rasyid dan Edi Ariadi lolos verifikasi sebagai calon ketua umum KONI Banten periode 2021-2025. Sementara satu calon atas nama Ajat Sudrajat dinyatakan gugur lantaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh tim TPP. Dengan demikian Agus Rasyid dan Edi Ariadi akan bersaing pada musyawarah provinsi KONI Banten Desember mendatang.

Ketua Tim TPP Calon Ketua Umum KONI Banten Koswara Purwasasmita mengatakan, setelah semua berkas calon dikumpulkan pada batas terakhir pendaftaran, pihaknya melakukan verifikasi dan telah mendapatkan keputusan. Hasil pemeriksaan berkas milik Agus Rasyid dan Edi Ariadi dinyatakan sah karena memenuhi persyaratan yang ditetapkan panitia yakni minimal didukung 20 Pengprov, Badan Fungsional dan KONI Kabupaten/Kota anggota KONI Banten.

Koswara Purwasasmita yang didamping Panitia Pengarah TPP Engkos Kosasih pada awal pendaftaran kedua balon yang lolos menjadi calon memasukkan jumlah surat dukungan yang berbeda. Agus Rasyid mendaftarkan 31 surat dukungan sementara Edi Ariyadi diusung 41 surat dukungan.

“Tapi setelah kami menggelar rapat dan melakukan verifikasi serta perhitungan surat dukungan, pak Agus Rasyid mendapatkan 24 surat dukungan yang sah sedangkan pak Edi Ariadi mendapat 35 surat dukungan sah. Sedang surat dukungan dari kedua calon yang tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Koswara kepada wartawan di Kantor KONI Banten, Rabu (24/11).

“Untuk kenapa ada surat dukungan yang tidak sah tidak bisa disebutkan di sini nanti akan diberitahukan saat kami melaporkannya di musyawarah provinsi,” ujar Koswara.

BacaJuga:

Gagal Maling Motor, Pemuda Asal Pandeglang Ini Bonyok “Dimassa” di Pasar Rangkasbitung

Dua Oknum Hakim Pernah Nyabu di Kantor Pengadilan Rangkasbitung

Bus Rombongan Ziarah Tak Lakukan Uji KIR

Gegara Tolak Diajak Pulang, Suami Tusuk Istri di Kolong Tol

Staf Ahli di Zaman Wahidin Jadi Pj Sekda Banten

BREAKING NEWS: Dua Ekor Sapi di Baros Kabupaten Serang Positif PMK

Setelah menetapkan verifikasi, langkah selanjutnya yang dilakukan tim TPP yakni akan memberikan surat tertulis kepada calon tersebut. Surat tersebut akan dikirimkan Jumat (26/11). Surat ini sebagai pemberitahuan kepada calon lolos atau tidaknya mereka.

“Semoga surat dari kami ini cepat sampai kepada balon yang mencalonkan diri untuk menjadi calon Ketua KONI Banten periode 2021 hingga 2025. Semua yang kami lakukan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara terkait aturan rangkap jabatan yang diatur dalam Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) nomor 3 tahun 2005 terhadap jabatan publik yang diemban oleh salah satu calon Agus Rasyid sebagai seorang perwira polisi, Koswara memastikan pencalonan tetap bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Hal ini dikemukakan pria asal Rangkasbitung tersebut berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi dengan KONI Pusat acuan yang dipakai adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

Dimana dalam AD/ART KONI tidak menyebutkan soal rangkap jabatan sebagai pejabat publik dalam syarat sebagai calon Ketum KONI. Hal ini menjadi acuan KONI Pusat lantaran di beberapa daerah baik Provinsi dan Kabupaten atau Kota di Indonesia banyak posisi Ketua Umum dihuni oleh pejabat publik seperti gubernur, bupati dan perwira polisi dan TNI.

“Kami memutuskan itu berdasarkan koordinasi dan konsultasi kami dengan KONI Pusat terutama Bidang Organisasi, beberapa waktu lalu. Kalau ada yang tidak berkenan dengan keputusan ini, kami persilahkan untuk menggugat ke Baori (Badan Arbitrase Olahraga Indonesia),” tutup Koswara.  (jpg/gatot)

Tags: Calon Ketua KONI Bantenkoni bantenmusyawarah olahraga
ShareTweetKirimShareSharePin

Berita Terkait

Miras Menjamur di Kabupaten Tangerang, Perda Tidak Efektif

Miras Menjamur di Kabupaten Tangerang, Perda Tidak Efektif

Selasa, 24 Mei 2022 10:00 WIB
Penggarapan pembangunan proyek Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). (ISTIMEWA)

Diancam Demo, Begini Tanggapan Humas BTNUK Soal Proyek JRSCA

Senin, 23 Mei 2022 19:57 WIB
ALAT BERAT–Penggarapan pembangunan proyek Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), menggunakan alat berat. (ISTIMEWA)

Dianggap Janggal, Warga Ancam Demo Proyek JRSCA TNUK ke KLHK dan KPK

Senin, 23 Mei 2022 19:53 WIB
Pres Realis penetapan tersangka hakim PN Lebak, Senin (23/5)2022). (ISTIMEWA)

Dua Hakim PN Lebak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 23 Mei 2022 18:00 WIB
PODSI Kabupaten Tangerang Kembali Dipimpin Teguh Wisnu

PODSI Kabupaten Tangerang Kembali Dipimpin Teguh Wisnu

Senin, 23 Mei 2022 17:58 WIB
Kak Seto Soroti Remaja Dipersekusi Usai Main Game Online di Serpong

Kak Seto Soroti Remaja Dipersekusi Usai Main Game Online di Serpong

Senin, 23 Mei 2022 17:55 WIB
Kasus Penggelapan Kerupuk Senilai Rp 3 Miliar Ditangani Kejaksaan

Kasus Penggelapan Kerupuk Senilai Rp 3 Miliar Ditangani Kejaksaan

Senin, 23 Mei 2022 17:39 WIB
Peneliti dari Universitas Al-Azhar Indonesia Yakini Peradaban Sungai Cisadane Berusia Ribuan Tahun

Peneliti dari Universitas Al-Azhar Indonesia Yakini Peradaban Sungai Cisadane Berusia Ribuan Tahun

Senin, 23 Mei 2022 17:18 WIB
MTQ Kota Tangerang Ke-XXI Jadi Momentum Penyelenggaraan Berbagai Even

MTQ Kota Tangerang Ke-XXI Jadi Momentum Penyelenggaraan Berbagai Even

Senin, 23 Mei 2022 16:41 WIB
Foto Pembukaan MTQ Kota Tangerang Ke-21

Foto Pembukaan MTQ Kota Tangerang Ke-21

Senin, 23 Mei 2022 16:34 WIB

Diskusi tentang ini post

WTP DPRD Kota Cilegon

Terkini

Negosiasi Indonesia-Peru CEPA Dilanjutkan, Mendag Lutfi ‘Ngebut’

Negosiasi Indonesia-Peru CEPA Dilanjutkan, Mendag Lutfi ‘Ngebut’

Selasa, 24 Mei 2022 16:17 WIB
Ingin Punya Kemampuan Public Speaking ? Ini Kata Kuncinya dari Anggota DPRD Banten

Ingin Punya Kemampuan Public Speaking ? Ini Kata Kuncinya dari Anggota DPRD Banten

Selasa, 24 Mei 2022 16:11 WIB
Seorang pedagang bumbu dan sayuran, di Pasar wilayah Kota Serang, Selasa (24/5/2022). (ISTIMEWA)

Harga Sejumlah Sayuran dan Bumbu Dapur di PIR Naik, Ini Daftarnya

Selasa, 24 Mei 2022 15:27 WIB
Benyamin : Tingkatkan Kapasitas Ribuan Kader Posyandu

Benyamin : Tingkatkan Kapasitas Ribuan Kader Posyandu

Selasa, 24 Mei 2022 10:20 WIB
Seluruh Camat di Tangsel Diminta Tekan Angka Stunting

Seluruh Camat di Tangsel Diminta Tekan Angka Stunting

Selasa, 24 Mei 2022 10:15 WIB

Populer

Lirik Lagu Maafkan Aku - Enda (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Maafkan Aku – Enda (Cover Indah Yastami)

Senin, 25 April 2022 22:58 WIB
Pj Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat. (DOKUMEN/SATELITNEWS.ID)

Pj Sekda Pandeglang: Kinerja Kepala Dinas KB Bakal Dievaluasi

Senin, 23 Mei 2022 20:03 WIB
NJOP Tanah di Wilayah Premium Tangerang Naik Mulai 2 Januari 2022

NJOP Tanah di Wilayah Premium Tangerang Naik Mulai 2 Januari 2022

Selasa, 21 Desember 2021 17:13 WIB
SATELITNEWS.ID LEBAK—Dua oknum hakim serta ASN di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, DN yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu menuai kritikan dari sejumlah mahasiswa. Sebab "Wakil Tuhan" itu telah mencederai hukum yang membuat masyarakat mempertanyakan integritas pengadil. Ungkapan itu disampai oleh sejumlah mahasiswa saat menggelar aksi seruan moral di depan kantor PN Rangkasbitung, Senin (23/05/2022). Aksi dadakan itu sempat membuat petugas jaga itu dengan cepat menutup pintu gerbang. Bahkan tidak hanya petugas jaga, aksi siang menjelang sore itu menjadi perhatian serius pengguna jalan serta petugas kepolisian yang mengamankan jalannya aksi. "Miris dan mengecewakan, seorang hakim harusnya sebagai Wakil Tuhan alias sang pengadil yang berintegritas tapi ini malah mencederai integritas hukum sendiri," kata Korlap Aksi Sahrul Gunawan saat menyuarakan aksinya. Ia pun meminta terkait dua oknum DA (39) DR (39) dan seorang PNS PN Rangkasbitung RASS (32) yang kini telah ditetapkan tersangka oleh BNNP Banten, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu itu untuk dihukum seberat-beratnya tanpa adanya intervensi. "Adili, (pengadil) jangan bungkam terhadap pengadil yang saat ini diadili (dua oknum hakim dan seorang ASN di PN Rangkasbitung)," pinta Sahrul. Senada dikatakan mahasiswa lainnya TB Muh Tri Aprilyandi. Dalam orasinya ia mengatakan ironi sang pengadil terciduk atas dugaan penyalah gunaan narkoba. Dengan ditangkapnya dua orang oknum hakim dan seorang ASN PN Rangkasbitung ini sudah mencederai integritas hukum di Kabupaten Lebak. "Ini sangat miris, Wakil Tuhan yang seharusnya mengadili malah sebaliknya. Kita berharap adili sebagai sesuai hukum yang ada dan jangan sampai ada intervensi," katanya. "Kami sangat kecewa terhadap pengadil ini, karena ia sudah menggunakan barang yang dilarang oleh negara. Terlebih dua oknum dan seorang ASN itu telah menggunakan barang haram itu dakam waktu lama. Artinya bisa saja wakil tuhan itu saat menjalankan tugasnya menggunakan barang haram tersebut," timpalnya. Sementara Humas PN Rangkasbitung, Muhamad Zakiyudin membenarkan bahwa dua oknum hakim yakni DA, DR dan satu ASN di lingkungan PN Rangkasbitung telah diamankan dan ditetapkan tersangka oleh BNNP Banten. "Iya sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Kita menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada BNNP Banten, kita tidak akan intervensi," tegas Zakiyudin saat ditemui wartawan di PN Rangkasbitung. "DA sudah bekerja dua tahun, DR kurang lebih 3 tahun. Jadi revisi ASN itu betul bekerja di PN Rangkasbitung tapi bukan sebagai panitera tetapi tidak memiliki jabatan," timpalnya.(mulyana)

Oknum Hakim PN Rangkasbitung Terciduk BNN, Mahasiswa Ungkapkan Keprihatinannya

Senin, 23 Mei 2022 16:19 WIB
MONITORING–Wabup Pandeglang, Tanto Warsono Arban, memeriksa hasil pembangunan jalan beton Cadasari – Koranji, Senin (23/5/2022). (NIPAL SUTIANA/SATELITNEWS.ID)

Temukan Keretakan, Wabup Tanto : Pengusaha Nakal Siap-siap Berhadapan dengan APH

Senin, 23 Mei 2022 20:07 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2021 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaper
  • Indeks

© 2022 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Facebook
ATAU

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist