SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Warga Perumahan Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang harus kembali bersabar. Penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum (PSU) atau fasilitas sosuial dan fasilitas umum (Fasos Fasum) yang sudah di depan mata tertunda karena pihak pengembang PT Graha Cemerlang tidak menandatangani berkas acara penyerahan PSU.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jayusman mengatakan PSU belum diserahkan karena dokumen serah terima lahan belum ditandatangani pengembang. DPRD berencana menyurati pihak pengembang khususnya PT Graha Cemerlang, yang tadinya akan menyerahkan PSU tahap pertama seluas 55,792 m2.
“Kita kan sifatnya hanya memfasilitasi dan mengundang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Ketika PSU belum diserahkan nanti akan kita surati lagi untuk diundang dalam hearing,”kata Jayusman kepada Satelit News, Kamis (23/9/2021).
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah menjelaskan, bahwa penyerahan PSU ini tidaklah gagal. Hanya sedikit tertunda karena pihak PT Graha Cemerlang belum menandatangani berita acara serah terima PSU. Katanya, proses serah terima itu harus dihadiri kedua belah pihak, baik pihak yang menerima maupun pihak yang menyerahkan.
Menurut Iwan penyerahan PSU akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah PSU seluas 55,792 m2.
“Dari kami, berita acara serah terima sudah diserahkan tanggal 22 September kemarin, tinggal dia (pengembang-red) belum menyerahkan, belum ada itikad baik”jelas Iwan.
Iwan menambahkan langkah selanjutnya sesuai dengan kesepakatan dan SOP pihaknya akan melakukan teguran kembali kepada pihak pengembang, terhitung dari minggu lalu. Apabila sudah tiga kali teguran tidak diindahkan maka pihaknya akan mengambil secara paksa.
“Kita buat surat teguran kembali, tidak bisa langsung kita ambil begitu saja. Jadi ada tahapannya, aturan nya sampai 3 kali teguran” tegas Iwan.
Ketua Forum Warga Komplek Mutiara Garuda, Djamaluddin menambahkan pihaknya menunggu sampai pada teguran ke-3 terlebih dahulu.
“Saya ikuti instruksi sampai keluarnya surat teguran ke 3, hingga diskusi kembali karena tahapannya parsial,”jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam waktu 14 hari kerja yang terhitung dari Kamis (9/9/2021) PSU akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang . Rencananya PSU yang akan diserahkan oleh 3 pengembang adalah 40% dari keseluruhan dengan tahapan parsial. (alfian)