SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemkot Tangerang masih belum menentukan status mantan Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug berinisial Tm selain pencopotan dari jabatan meski telah dilakukan pemeriksaan oleh BKPSDM dan Inspektorat Kota Tangerang sejak beberapa waktu lalu. Video Tm sebelumnya sempat viral ketika diduga meminta fee kepada warga terkait pelayanan pembuatan surat ahli waris dari anak yatim.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Tangerang, Heryanto menyampaikan, pihaknya sedang menunggu ketetapan sanksi yang akan diberikan. “Ketetapannya masih menunggu proses,” ujar Heryanto kepada wartawan, Senin (20/09/2021) di sela-sela pelaksanaan tes SKD CPNS Kota Tangerang di TCC, Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci.
Ketika disinggung kapan ketetapan sanksi bakal dikeluarkan, mantan Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) ini mengatakan, kemungkinan bakal minggu-minggu ini. “Ya, paling minggu-minggu ini, nanti kita info lah” janjinya. Namun dalam catatan SatelitNews.Id, janji kepastian status Tm sudah pernah disampaikan beberapa waktu lalu, namun tak kunjung terealisasi.
Ketika disinggung adakah potensi yang bersangkutan bakal diberhentikan, Heryanto menyampaikan kemungkinan Tm dijatuhi hukum berat. Namun ketika ditanyakan lebih jauh soal hukuman berat yang dimaksud, mantan Kepala DP3AP2KB ini mengatakan, bahwa pencopotan jabatan merupakan salah satu hukuman berat. “Lepas jabatan itu termasuk berat, kalau orang di sini bilang non job,”katanya. (made)