epaper satelit news epaper satelit news
Senin, 4, Juli 2022
26 °c
Tangerang
28 ° Sen
27 ° Sel
27 ° Rab
26 ° Kam
  • Rakyat Merdeka
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Metro Tangerang Kabupaten Tangerang

Ini Dia Persyaratan Wajib Dibawa Peserta Tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi P3K Non Guru 2021

RedFajar Aditya
Rabu, 15 September 2021 11:12 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Ini Dia Persyaratan Wajib Dibawa Peserta Tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi P3K Non Guru 2021

SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan pengumuman Nomor 810/3101-BKPSDM/2021 Tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi P3K Non Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2021, khusus peserta yang melaksanakan ujian di titil lokasi mandiri Kabupaten Tangerang Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menegaskan, persyatan ini harus dipatuhi oleh para peserta tes.

Berikut persyaratan yang harus diperhatikan dan wajib dipatuhi peserta yang dirangkum dari pengumuman Nomor 810/3101-BKPSDM/2021, diantaranya:

1. Peserta diwajibkan hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum sesi ujian dimulai. Keterlambatan yang menyebabkan peserta tidak dapat mengikuti tes menjadi konsekuensi dari masing-masing peserta.

2. Peserta yang mendapatkan jadwal Sesi Pertama pada hari Pertama (tanggal 15 September 2021) hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum sesi ujian dimulai.

3. Peserta diwajibkan membawa persyaratan sebagai berikut:

BacaJuga:

Zaki: Pemkab Siap Kolaborasi Untuk Penyempurnaaan Sistem Perizinan

Dua Tim Jakarta Rebut Piala Bupati Tangerang

Namanya Masuk Bursa Bakal Calon Walikota di PDIP, Fadlun Milih Fokus Pemilu

Asep Hidayat Dikabarkan Terpilih Sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang

Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Katomas Tagih Pembuatan Garis Kejut dan Zebra Cross

Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Kapolda Banten Apresiasi Satresnarkoba Polresta Tangerang

a. KTP Elektronik Asli atau bukti telah melakukan perekaman Kependudukan Asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kartu Keluarga Asli atau Legalisir basah yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang;
b. Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021 yang dicetak berwarna pada kertas HVS berukuran A4;
c. Formulir Deklarasi Sehat yang telah Pelamar isi dan unduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dicetak berwarna pada kertas HVS berukuran A4 sesuai dengan keadaan yang sebenar-benarnya dalam kurun waktu paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Ujian Pelamar;
d. Bukti hasil pemeriksaan SWAB RT PCR dengan hasil Negatif Asli yang berlaku 2 x 24 jam atau SWAB Antigen dengan hasil Negatif/Non Reaktif Asli yang berlaku 1 x 24 jam yang  dilakukan pemeriksaannya oleh seluruh fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas pemeriksaan SWAB (direkomendasikan untuk menghindari pemeriksaan SWAB PCR/Antigen pada hari pelaksanaan Ujian Peserta sebagai bentuk antisipasi waktu);
e. Wajib membawa bukti sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Direkomendasikan selain memperlihatkan melalui aplikasi pedulilindungi, Pelamar juga mencetak atau membawa dokumen Asli sebagai bentuk antisipasi gangguan jaringan dan kemungkinan hambatan lainnya. Adapun ketentuan bagi Peserta yang sedang hamil/menyusui, memiliki komorbid, dan penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan yang menyebabkan Peserta belum dapat melakukan vaksinasi sampai dengan waktu pelaksanaan Ujian, maka Peserta dapat membawa Surat Keterangan yang menerangkan bahwa belum dapat melakukan vaksinasi dengan sebab tertentu yang diterbitkan oleh Dokter RS Pemerintah/Puskesmas.
f. Pensil kayu dengan jenis ukuran bebas yang telah diraut (tidak diperkenankan menggunakan pensil mekanik).

4. Peserta wajib melakukan Registrasi PIN yang dilakukan setelah melaksanakan face recognition sebelum jadwal sesinya dimulai.

5. PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal Sesi SKD dimulai.

6. Ketentuan lainnya yang wajib dibawa/digunakan diikuti dalam rangka penerapan protokol kesehatan oleh Peserta adalah sebagai berikut:

a. Menggunakan masker 2 (dua) rangkap yaitu yang terdiri masker medis 3 (tiga) lapis/ply yang dirangkap dengan menggunakan masker kain di bagian luar. (masker medis jenis apapun tetap dirangkap dengan menggunakan masker kain, bukan masker rangkap tiga, atau rangkap masker medis).
b. Mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir dan/atau hand sanitizer yang telah disediakan.
c. Menjaga jarak dalam setiap pelaksanaan Ujian minimal 1 (satu) meter dan tidak berkerumun dengan berkumpul sebelum, saat, dan setelah Ujian selesai.
d. Peserta wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh yang dilakukan oleh Petugas dengan suhu yang direkomendasikan adalah di bawah 37,3°. Apabila suhu tubuh Peserta di atas rekomendasi tersebut, Peserta dilakukan pengecekan ulang dalam kurun waktu paling singkat 5 (lima) menit kemudian dan jika pada pemeriksaan ulang suhu tubuh Peserta masih di atas rekomendasi yang disyaratkan, Pelamar diarahkan ke Petugas Kesehatan. Petugas kesehatan dapat memberikan rekomendasi kepada Panitia atas kemungkinan keikutsertaan Peserta melakukan Ujian pada hari tersebut.
e. Peserta wajib melakukan registrasi sebelum ujian SKD dimulai.
f. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
g. Peserta yang hadir adalah sama atau sesuai dengan foto yang ada pada Kartu Peserta Ujian.

7. Peserta menggunakan pakaian yang ditentukan yaitu:
a. Peserta Laki-Laki mengenakan:
– kemeja putih polos berkerah tanpa corak.
– celana berbahan kain panjang berwarna gelap (bukan jeans).
– sepatu berwarna gelap.
b. Peserta Perempuan mengenakan:
– kemeja putih polos berkerah tanpa corak.
– celana atau rok berbahan kain panjang berwarna gelap (bukan jeans).
– sepatu berwarna gelap.
– jilbab berwarna hitam (bagi Peserta Perempuan yang menggunakan jilbab).
– peserta Perempuan yang tidak berjilbab, rambut diikat rapi dengan menggunakan ikat rambut tidak berbahan logam/metal.

8. Peserta tidak boleh menggunakan atribut atau aksesoris berbahan logam/metal kecuali kacamata. (aditya)

Tags: CPNSkabupaten tangerangP3K Non Guru
ShareTweetKirimShareSharePin

Berita Terkait

Jadi Predator Anak, Tukang Bubur di Cipondoh Masuk Bui

Jadi Predator Anak, Tukang Bubur di Cipondoh Masuk Bui

Minggu, 3 Juli 2022 19:11 WIB
Ribut-ribut Pemilihan "Pejabat" RW, Ancam Demo hingga Mau Mengadu ke Wali Kota Tangerang

Ribut-ribut Pemilihan “Pejabat” RW, Ancam Demo hingga Mau Mengadu ke Wali Kota Tangerang

Minggu, 3 Juli 2022 17:45 WIB
Refly Harun Nilai Presidential Threshold Kental Politik Transaksional

Refly Harun Nilai Presidential Threshold Kental Politik Transaksional

Minggu, 3 Juli 2022 15:59 WIB
Kwarcab Kabupaten Tangerang Bakal Adopsi Konsep Kampung Pramuka

Kwarcab Kabupaten Tangerang Bakal Adopsi Konsep Kampung Pramuka

Minggu, 3 Juli 2022 13:28 WIB
PIMPIN RAPAT: Cak Nawa saat memimpin rapat DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang. (ISTIMEWA)

Cak Nawa Pimpin DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang Periode 2022-2027

Sabtu, 2 Juli 2022 23:42 WIB
Ditanya Kemungkinan Maju Sebagai Cagub Banten 2024, Ini Jawaban Andika Hazrumy

Ditanya Kemungkinan Maju Sebagai Cagub Banten 2024, Ini Jawaban Andika Hazrumy

Sabtu, 2 Juli 2022 13:31 WIB
Lantik 323 Lulusan, UMT Kini Gelar Wisuda Dua Kali Setahun

Lantik 323 Lulusan, UMT Kini Gelar Wisuda Dua Kali Setahun

Sabtu, 2 Juli 2022 12:35 WIB
MUSCAB GAPENSI: Suasana Muscab Gapensi Kabupaten Tangerang ke-12 di Hotel Lemo, Kecamatan Kelapa Dua, Kamis (30/6). (ISTIMEWA)

Eka Wibayu Kembali Pimpin Gapensi Kabupaten Tangerang Periode 2022-2027

Jumat, 1 Juli 2022 20:26 WIB
PEMBENAHAN: Terlihat suasana di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk yang akan dijadikan sebagai lokasi pergelaran internasional PEMSEA, PNLG, kini telah mulai dibenahi, Kamis (30/6). (ALFIAN HERIANTO)

Jelang PEMSEA, Pemkab Tangerang Terus Perkuat Sosialisasi

Jumat, 1 Juli 2022 19:18 WIB
Tuntaskan Tuberkulosis, Implementing Unit Kabupaten Tangerang Perkuat Kemitraan

Tuntaskan Tuberkulosis, Implementing Unit Kabupaten Tangerang Perkuat Kemitraan

Jumat, 1 Juli 2022 18:49 WIB

Terkini

Wakil Ketua III Provinsi Banten, Ace Sumiarsa Ali. (ISTIMEWA)

Potensi Zakat Tahun 2022 di Banten Capai Rp 11 T

Senin, 4 Juli 2022 19:57 WIB
PISANG TUJUH JANTUNG–Pemilik kebun pisang, menunjukkan pisang unik dengan tujuh tandan dan tujuh jantung pisang, Senin (4/7/2022). (ISTIMEWA)

Unik, Pohon Pisang Tujuh Jantung di Pandeglang Gegerkan Warga

Senin, 4 Juli 2022 19:00 WIB
Kondisi anak kerbau di wilayah Desa Langensari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, tergeletak mati. (ISTIMEWA)

Anak Kerbau Mati Pasca Induknya Divaksin PMK, Begini Kata Pejabat Distapang Pandeglang

Senin, 4 Juli 2022 17:45 WIB
Tumpahan Limbah Pasir di Lebak Sebabkan Sejumlah Pengendara Motor Terjatuh

Tumpahan Limbah Pasir di Lebak Sebabkan Sejumlah Pengendara Motor Terjatuh

Senin, 4 Juli 2022 17:28 WIB
Tim Sepatu Roda Kota Serang Sudah Komplet

Tim Sepatu Roda Kota Serang Sudah Komplet

Senin, 4 Juli 2022 17:12 WIB

Populer

Kepala BKPSDM Pandeglang, M Amri, sedang di wawancara wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022). (NIPAL SUTIANA/SATELITNEWS.ID)

Jabatan di Dua OPD di Lingkungan Pemkab Pandeglang Dilelang Ulang, Ini Penyebabnya

Senin, 4 Juli 2022 15:59 WIB
Lirik Lagu Full Senyum Sayang - Sasya Arkhisna

Lirik Lagu Full Senyum Sayang – Sasya Arkhisna

Senin, 16 Mei 2022 11:20 WIB
Emak-emak di Pandeglang, sedang memproduksi minyak keletik. (ISTIMEWA)

Harga Minyak Goreng Mahal, Emak-Emak di Pandeglang Lakukan Ini

Minggu, 3 Juli 2022 17:22 WIB
34 Daftar SMP/MTS di Kota Tangerang Terakreditasi A (istimewa)

34 Daftar SMP/MTS di Kota Tangerang Terakreditasi A

Selasa, 8 Maret 2022 10:25 WIB
Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet - Yeni Inka

Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet – Yeni Inka

Minggu, 1 Mei 2022 03:45 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2022 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaper
  • Indeks

© 2022 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Facebook
ATAU

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist