ePaper Satelit News
17 Agustus 2022 Bank Banten
Selasa, 16, Agustus 2022
26 °c
Tangerang
28 ° Sen
27 ° Sel
27 ° Rab
26 ° Kam
  • Rakyat Merdeka
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Truk Pengangkut Sampah ke TPS Liar Bakal Dirazia

RedGatot
Rabu, 8 September 2021 12:12 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Truk Pengangkut Sampah ke TPS Liar Bakal Dirazia

SETOP PASOKAN: Tempat pembuangan sampah liar di pinggir Sungai Cisadane masih beroperasi. Dishub akan menyetop pasokan sampah dengan menertibkan truk pengangkut sampah.

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Perhubungan Kota Tangerang bakal merazia truk pengangkut sampah dari luar kota yang membuang muatan ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar di bantaran Sungai Cisadane, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Neglasari. Tindakan tersebut merupakan langkah awal Pemkot Tangerang untuk menertibkan lima TPS liar di Neglasari.

Rencana razia itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, Selasa (7/9/2021). Dia menjelaskan penertiban truk diharapkan dapat menyebabkan TPS liar kehilangan pasokan sampah. Dengan demikian, TPS liar nantinya tidak beroperasi lagi.

“Kalau TPA (Tempat Pembuangan Akhir) liarnya masih ada berarti mobil angkutannya masih ada dong. Obyek yang paling utamanya yang harus ditertibkan. Kemudian kita sambil berjalan juga diimbangi dengan penertiban armada liarnya. Intinya secepatnya akan kita tertibkan,” ujar Wahyudi.

Mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang itu menegaskan truk yang membawa sampah dari luar kota ke Kota Tangerang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mendatangkan sampah dari luar Kota Tangerang.

“Kita nggak bisa kalau angkutan umum apapun sembarangan kita tertibkan. Nah terlebih ternyata kita pernah (menertibkan) dengan LH (Lingkungan Hidup). Sda juga yang memang kerja sama dengan TPA (Rawa Kucing) kita. Ada yang legalnya tapi ada juga yang ilegal. Nah yang kita tertibkan itu yang ilegalnya,” jelasnya.

BacaJuga:

Rumah Roboh di Mandalawangi Pandeglang, Seorang Kakek Nyaris Tertimpa Reruntuhan

Jelang HUT RI Ke-77, DPRD Kota Tangerang Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Akseptabilitas Andika Diatas Wahidin dan Rano, Versi Hasil Survey Parameter Politik Indonesia

Soal Keluhan Pungutan di MAN 1 Kota Tangerang, Ini Penjelasan Kantor Kemenag

Inflasi Banten Tinggi, Anggota Komisi XI DPR RI Sorot Kinerja BUMD ABM

Isi Masa Pensiun, Warga Ciledug Ini Pilih Budidaya Lobster Air Tawar

Dishub juga sudah mengadakan rapat dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Tangerang terkait persiapan penertiban.

“Nanti kalau kita sudah dapat info yang jelas, nanti kita lakukan sweeping-lah. Skemanya kurang lebih seperti kita menertibkan truk tanah,” ungkap Wahyudi.

Terkait dengan adanya kerja sama soal pembuangan sampai dengan TPA Rawa Kucing, Dishub juga tengah meminta daftarnya. Sehingga tidak terjadi salah penindakan.

“Misalkan mobilnya tidak yang kerja sama atau membuang muatannya tidak sesuai dengan tempatnya. Nah itu nanti yang akan kita tertibkan,” kata Wahyudi.

Diketahui, saat ini terdapat lima TPS liar di bantaran Sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari dengan luas sekira 4.000 hingga 6.000 ribu meter persegi. Lima TPSL itu tepatnya berada di Gang Kebon Jeruk, Gang Lonceng, RT 004 RW 002 yang berdekatan dengan krematorium rawa kucing, RT 005 RW 001 dan  RT 01 RW 01 kedaung Baru. Dari informasi yang diperoleh TPS liar tersebut sudah beroperasi sejak 2008 dan diduga juga menampung sampah dari luar Kota Tangerang.

“TPA liar ini kan terkanalisasi, kita ketahui lokasinya dimana. Nah mungkin nggak bisa jauh dari area itu juga kita menertibkannya,” kata Wahyudi.

Soal sanksi yang akan diberikan kata Wahyudi dirinya juga belum tahu pasti. Namun, diprediksi hanya sebatas sanksi tilang.

“Kalau pemahaman saya nanti kita lakukannya tipiring walaupun kendaraannya dikenakan sanksi administrasi tetap harus ada tipiring juga. Tipiring ini dari Satpol PP,” katanya.

Penertiban tersebut sebenarnya pernah dilakukan oleh tim gabungan Dishub, Satpol PP dan DLH Kota Tangerang pada awal 2020 lalu. Sehingga, memang dugaan itu masih ada. Kendati demikian saat ini menurut Wahyudi pihaknya belum mengetahui truk mana saja yang ilegal.

“Bukan belum ada temuan, kita belum bisa tahu apakah yang ilegal itu yang mana, yang legalnya yang mana,” jelasnya.

Sementara itu, Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyaitakan TPS liar yang berdiri di bantaran Sungai Cisadane tidak beroperasi di lahan miliknya. Menurut BBWSCC, bantaran sungai bukan merupakan milik instansi manapun.

“Itu bukan lahan BBWSCC yah, itu di sempadan Sungai Cisadane. Sempadan itu kekayaan negeri, jadi bukan milik instansi yang harus dijaga oleh semua,” ujar Kepala BBWSCC Bambang Heri Mulyono, Senin, (6/9/2021).

Menurut Peraturan Menteri PUPR nomor 28 tahun 2015, jarak sempadan sungai atau danau sejauh  50 hingga 100 meter bila tidak bertanggul.

“Dari muka air tertinggi antara 50 sampai 100 meter kalau tidak bertanggul. Kalau tidak bertanggul bicara konservasi diantara 50 sampai 100 meter,” kata dia.

Kata Bambang garis sempadan sungai boleh dimanfaatkan untuk konservasi serta kepentingan tertentu. Di luar dari itu maka ilegal. Termasuk apabila dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah liar.

Hal itu kata Bambang itu tidak dapat dibenarkan. Selain ilegal, aktivitas TPS liar itu mengancam kelestarian Sungai Cisadane dari sampah yang longsor.

“Jadi itu ilegal. TPS di tepian sungai itu tidak boleh. Kan kami sudah memberi surat teguran, kami sudah ke lapangan melakukan peninjauan,”tegas Bambang.

Surat peneguran itu dilayangkan oleh BBWSCC pada 17 Agustus lalu. Dia mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera melakukan penertiban TPS liar.

Bambang menjelaskan pihaknya memiliki wewenang dalam kelestarian Sungai Cisadane dan Ciliwung. Sekaligus, melaksanakan Peraturan Menteri PUPR nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau.

“Jadi kita sifatnya bagaimana sempadan sungai itu bisa bebas dari kemanfaatan yang tidak pada tempatnya. Tapi kita tidak punya alat untuk melakukan penertiban, yang punya itu kan pemerintah daerah. Jadi kita meminta tolong pemerintah daerah untuk menertibkan,” jelasnya.

Terkait dengan sanksi sebenarnya ada beberapa peraturan yang mengatur hal tersebut. Mulai dari tingkat daerah, provinsi hingga pemerintah pusat. Seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009, Perda Banten nomor 8 tahun 2011 dan UU RI nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Hingga, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas).

“Kita sampaikan bahwa itu melanggar sempadan, melanggar Permen PUPR dan kami minta ditertibkan,” tegasnya. (irfan)

Tags: dishubkota tangeranglingkungan
ShareTweetKirimShareSharePin

Berita Terkait

Tenaga honorer non kategori, desak kejelasan status melalui Pemprov Banten, Senin (15/8/2022). (LUTHFI/SATELITNEWS.ID)

Tuntut Kejelasan Status, Honorer Non Kategori di Lingkungan Pemprov Banten Padati Plaza Aspirasi KP3B

Senin, 15 Agustus 2022 16:55 WIB
Anggota DPRD Kota Tangerang Berharap Normalisasi Kali Songsit Segera Direalisasikan

Anggota DPRD Kota Tangerang Berharap Normalisasi Kali Songsit Segera Direalisasikan

Senin, 15 Agustus 2022 14:51 WIB
Selamat, Prof Untung Rahardja Dikukuhkan Jadi Guru Besar Universitas Raharja

Selamat, Prof Untung Rahardja Dikukuhkan Jadi Guru Besar Universitas Raharja

Senin, 15 Agustus 2022 14:21 WIB
Video Ketua RT di Pandeglang Tolak Hibah Sepeda Listrik

Video Ketua RT di Pandeglang Tolak Hibah Sepeda Listrik

Senin, 15 Agustus 2022 12:34 WIB
BBM Pertalite Langka, Pertamax Susah, Sopir Taksi Daring di Lebak Menjerit

BBM Pertalite Langka, Pertamax Susah, Sopir Taksi Daring di Lebak Menjerit

Minggu, 14 Agustus 2022 19:45 WIB
Dua Tahun Pandemi, Warga Sudimara Jaya Ciledug Kini Happy Bisa Meriahkan HUT Kemerdekaan RI

Dua Tahun Pandemi, Warga Sudimara Jaya Ciledug Kini Happy Bisa Meriahkan HUT Kemerdekaan RI

Minggu, 14 Agustus 2022 19:31 WIB
Meriah, Penutupan Perbasi Cup Kota Tangerang 2022 Kolaborasi dengan Pramuka Hingga Dihibur Artis

Meriah, Penutupan Perbasi Cup Kota Tangerang 2022 Kolaborasi dengan Pramuka Hingga Dihibur Artis

Minggu, 14 Agustus 2022 19:08 WIB
Al Muktabar Dorong Digitalisasi UMKM Tangsel

Al Muktabar Dorong Digitalisasi UMKM Tangsel

Minggu, 14 Agustus 2022 18:59 WIB
BELL-MAN BF Borong Empat Piala Latber 2022, Meriahkan HUT RI ke 77

BELL-MAN BF Borong Empat Piala Latber 2022, Meriahkan HUT RI ke 77

Minggu, 14 Agustus 2022 18:55 WIB
Dua Warga Pandeglang Ditangkap Gegara Curi Motor Tukang Es Kelapa di Kecamatan Kresek

Dua Warga Pandeglang Ditangkap Gegara Curi Motor Tukang Es Kelapa di Kecamatan Kresek

Minggu, 14 Agustus 2022 18:51 WIB

Terkini

Wakapolda Banten, Brigjend Pol Ery Nursatary, memimpin pembacaan sumpah Fakta Integritas Perwira Alih Golongan (PAG) tahun 2022, di Mapolda Banten, Selasa (16/8/2022). (ISTIMEWA)

Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Seleksi PAG, Ini Penegasan Wakapolda Banten

Selasa, 16 Agustus 2022 20:13 WIB
Pohon tumbang timpa angkot, di Jalan Raya Cilegon-Merak, tepatnya di depan Untirta Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Selasa (16/8/2022). (ISTIMEWA)

Pohon Tumbang di Cilegon, 1 Angkot Rusak Parah 2 Penumpang dan Sopir Selamat

Selasa, 16 Agustus 2022 17:03 WIB
Ketua IKPM PMG Cabang Banten, K.H. Sholeh Rosyad (kiri), memberikan jaket "kebesaran" kepada Pimpinan PMG K.H. Hasan Abdullah Sahal (tengah). (ISTIMEWA)

K.H. Sholeh Dilantik Sebagai Ketum IKPM Gontor Cabang Banten, Ini Harapan K.H. Hasan Abdullah Sahal

Selasa, 16 Agustus 2022 14:57 WIB
Ketua BKOW Provinsi Banten, Adde Rosi Khairunnisa, sedang sambutan, di Aula Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Selasa (16/8/2022). (ISTIMEWA)

Kasus Stunting di Pandeglang Tinggi, Adde Rosi Lakukan Ini

Selasa, 16 Agustus 2022 14:07 WIB
HUT Kemerdekaan, Tuscany Boutique Hotel Punya Promo Menarik

HUT Kemerdekaan, Tuscany Boutique Hotel Punya Promo Menarik

Selasa, 16 Agustus 2022 13:57 WIB

Populer

Ketua DPW Partai Ummat Banten, R.S. Purbo Asmoro (kanan), berbincang dengan Ketua Majelis Syuro, Amien Rais, di kantor DPP Partai Ummat, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Partai Ummat Siap Warnai Banten, Targetkan Dua Kursi DPR RI di Pemilu 2024

Senin, 15 Agustus 2022 19:40 WIB
Sejumlah masa berunjukrasa di halaman DPRD Pandeglang, Senin (15/8/2022). (ISTIMEWA)

Didemo Mahasiswa, Ini Alasan Fraksi PKS DPRD Pandeglang Setuju Rencana Pembelian Sepeda Listrik

Senin, 15 Agustus 2022 19:05 WIB
Lirik Lagu Yang Terdalam - Noah

Lirik Lagu Yang Terdalam – Noah

Kamis, 10 Maret 2022 13:39 WIB
Pengibaran Bendera Indonesia Terpanjang di Pondok Aren Disambut Antusias

Pengibaran Bendera Indonesia Terpanjang di Pondok Aren Disambut Antusias

Senin, 25 Juli 2022 21:06 WIB
Lirik Lagu Sholawat Jibril - Nissa Sabyan

Lirik Lagu Sholawat Jibril – Nissa Sabyan

Minggu, 26 Juni 2022 17:32 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2022 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaper
  • Indeks

© 2022 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Facebook
ATAU

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist