SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Perhubungan Kota Tangerang bakal merazia truk pengangkut sampah dari luar kota yang membuang muatan ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar di bantaran Sungai Cisadane, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Neglasari. Tindakan tersebut merupakan langkah awal Pemkot Tangerang untuk menertibkan lima TPS liar di Neglasari.
Rencana razia itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, Selasa (7/9/2021). Dia menjelaskan penertiban truk diharapkan dapat menyebabkan TPS liar kehilangan pasokan sampah. Dengan demikian, TPS liar nantinya tidak beroperasi lagi.
“Kalau TPA (Tempat Pembuangan Akhir) liarnya masih ada berarti mobil angkutannya masih ada dong. Obyek yang paling utamanya yang harus ditertibkan. Kemudian kita sambil berjalan juga diimbangi dengan penertiban armada liarnya. Intinya secepatnya akan kita tertibkan,” ujar Wahyudi.
Mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang itu menegaskan truk yang membawa sampah dari luar kota ke Kota Tangerang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mendatangkan sampah dari luar Kota Tangerang.
“Kita nggak bisa kalau angkutan umum apapun sembarangan kita tertibkan. Nah terlebih ternyata kita pernah (menertibkan) dengan LH (Lingkungan Hidup). Sda juga yang memang kerja sama dengan TPA (Rawa Kucing) kita. Ada yang legalnya tapi ada juga yang ilegal. Nah yang kita tertibkan itu yang ilegalnya,” jelasnya.
Dishub juga sudah mengadakan rapat dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Tangerang terkait persiapan penertiban.
“Nanti kalau kita sudah dapat info yang jelas, nanti kita lakukan sweeping-lah. Skemanya kurang lebih seperti kita menertibkan truk tanah,” ungkap Wahyudi.
Terkait dengan adanya kerja sama soal pembuangan sampai dengan TPA Rawa Kucing, Dishub juga tengah meminta daftarnya. Sehingga tidak terjadi salah penindakan.
“Misalkan mobilnya tidak yang kerja sama atau membuang muatannya tidak sesuai dengan tempatnya. Nah itu nanti yang akan kita tertibkan,” kata Wahyudi.
Diketahui, saat ini terdapat lima TPS liar di bantaran Sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari dengan luas sekira 4.000 hingga 6.000 ribu meter persegi. Lima TPSL itu tepatnya berada di Gang Kebon Jeruk, Gang Lonceng, RT 004 RW 002 yang berdekatan dengan krematorium rawa kucing, RT 005 RW 001 dan RT 01 RW 01 kedaung Baru. Dari informasi yang diperoleh TPS liar tersebut sudah beroperasi sejak 2008 dan diduga juga menampung sampah dari luar Kota Tangerang.
“TPA liar ini kan terkanalisasi, kita ketahui lokasinya dimana. Nah mungkin nggak bisa jauh dari area itu juga kita menertibkannya,” kata Wahyudi.
Soal sanksi yang akan diberikan kata Wahyudi dirinya juga belum tahu pasti. Namun, diprediksi hanya sebatas sanksi tilang.
“Kalau pemahaman saya nanti kita lakukannya tipiring walaupun kendaraannya dikenakan sanksi administrasi tetap harus ada tipiring juga. Tipiring ini dari Satpol PP,” katanya.
Penertiban tersebut sebenarnya pernah dilakukan oleh tim gabungan Dishub, Satpol PP dan DLH Kota Tangerang pada awal 2020 lalu. Sehingga, memang dugaan itu masih ada. Kendati demikian saat ini menurut Wahyudi pihaknya belum mengetahui truk mana saja yang ilegal.
“Bukan belum ada temuan, kita belum bisa tahu apakah yang ilegal itu yang mana, yang legalnya yang mana,” jelasnya.
Sementara itu, Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyaitakan TPS liar yang berdiri di bantaran Sungai Cisadane tidak beroperasi di lahan miliknya. Menurut BBWSCC, bantaran sungai bukan merupakan milik instansi manapun.
“Itu bukan lahan BBWSCC yah, itu di sempadan Sungai Cisadane. Sempadan itu kekayaan negeri, jadi bukan milik instansi yang harus dijaga oleh semua,” ujar Kepala BBWSCC Bambang Heri Mulyono, Senin, (6/9/2021).
Menurut Peraturan Menteri PUPR nomor 28 tahun 2015, jarak sempadan sungai atau danau sejauh 50 hingga 100 meter bila tidak bertanggul.
“Dari muka air tertinggi antara 50 sampai 100 meter kalau tidak bertanggul. Kalau tidak bertanggul bicara konservasi diantara 50 sampai 100 meter,” kata dia.
Kata Bambang garis sempadan sungai boleh dimanfaatkan untuk konservasi serta kepentingan tertentu. Di luar dari itu maka ilegal. Termasuk apabila dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah liar.
Hal itu kata Bambang itu tidak dapat dibenarkan. Selain ilegal, aktivitas TPS liar itu mengancam kelestarian Sungai Cisadane dari sampah yang longsor.
“Jadi itu ilegal. TPS di tepian sungai itu tidak boleh. Kan kami sudah memberi surat teguran, kami sudah ke lapangan melakukan peninjauan,”tegas Bambang.
Surat peneguran itu dilayangkan oleh BBWSCC pada 17 Agustus lalu. Dia mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera melakukan penertiban TPS liar.
Bambang menjelaskan pihaknya memiliki wewenang dalam kelestarian Sungai Cisadane dan Ciliwung. Sekaligus, melaksanakan Peraturan Menteri PUPR nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau.
“Jadi kita sifatnya bagaimana sempadan sungai itu bisa bebas dari kemanfaatan yang tidak pada tempatnya. Tapi kita tidak punya alat untuk melakukan penertiban, yang punya itu kan pemerintah daerah. Jadi kita meminta tolong pemerintah daerah untuk menertibkan,” jelasnya.
Terkait dengan sanksi sebenarnya ada beberapa peraturan yang mengatur hal tersebut. Mulai dari tingkat daerah, provinsi hingga pemerintah pusat. Seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009, Perda Banten nomor 8 tahun 2011 dan UU RI nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Hingga, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas).
“Kita sampaikan bahwa itu melanggar sempadan, melanggar Permen PUPR dan kami minta ditertibkan,” tegasnya. (irfan)