SATELITNEWS.ID, PONDOK AREN—Satpol PP Kota Tangerang Selatan menutup panti pijat di kawasan Ruko Marcella, Jalan Pondok Betung Raya, Kecamatan Pondok Aren. Tempat usaha terapis itu terindikasi membuka layanan seks komersial.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachri mengatakan panti pijat tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten No 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19. Penggerebekan terhadap panti pijat itu dilakukan Sabtu (31/7/2021) lalu.
“Kita melakukan operasi tangkap tangan terkait pelanggaran Perda Provinsi Banten, Nomor satu tahun 2021, tentang penanganan Covid-19,” kata Muksin, Senin (2/8/2021).
“Pada saat kita melakukan keliling ke beberapa lokasi, ada tempat SPA atau massage atau tempat pijat yang buka,” tambahnya.
Meski pemilik panti pijat mengaku tidak beroperasi, tapi Satpol PP menemukan bukti alat kontrasepsi. Sebelumnya, petugas juga telah melakukan penyamarabn dengan berpura-pura menjadi pelanggan, lalu bertransaksi dengan karyawan di sana melalui salah satu aplikasi online.
“Alasannya mereka tidak buka, tetapi di tempatnya itu ada karyawannya lima orang, terus kita menemukan alat kontrasepsi dan ada bukti Michat, karyawannya menawarkan diri pijat di tempat tersebut,” ucapnya.
Tempat itu akhirnya ditutup sementara oleh Satpol PP dan pemiliknya akan diberikan tindak pidana ringan (Tipiring). “Tempat kita tutup dan pemiliknya akan kita sidang Tipiring di daerah Pondok Aren,” tuturnya.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait ruko tersebut lantaran terindikasi menjual jasa pijat plus-plus. “Ada indikasi tempat pijat plus-plus, sementara kita akan proses dan cek lebih lanjut tentunya,” tandasnya. (jarkasih)