epaper satelit news epaper satelit news
Jumat, 1, Juli 2022
26 °c
Tangerang
28 ° Sen
27 ° Sel
27 ° Rab
26 ° Kam
  • Rakyat Merdeka
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Sidang Dugaan Mafia Tanah di Pinang, Begini Keterangan Saksi yang Sudutkan Terdakwa

RedMade
Senin, 2 Agustus 2021 17:32 WIB
Rubrik Headline, Metro Tangerang
Sidang Dugaan Mafia Tanah di Pinang, Begini Keterangan Para Saksi yang Sudutkan Terdakwa

Suasana sidang lanjutan dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A. Nampak dalam sidang ini menghadirkan dua saksi. IRFAN/SATELIT NEWS

SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Sidang kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kembali dilanjutkan. Sidang yang berlangsung secara tatap muka di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A dan virtual ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Senin (02/08/2021).

Sidang yang dipimpin hakim ketua Nelson Panjaitan ini dihadiri oleh belasan warga yang menjadi korban dugaan pencaplokan tanah. Kemudian kuasa hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) menghadiri secara virtual.

Dalam sidang ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan dua saksi yakni Franky dari PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE). Kemudian, warga Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang yang menjadi korban pencaplokan lahan sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren An- Nuqthah, Zuhri Fauzi. Sebelum menjalani sidang kedua saksi disumpah di atas kitab suci masing-masing.

Zuhri mengaku sempat bertemu dengan Darmawan di rumahnya pada medio Agustus 2020 lalu.  “Pernah ke rumah saya satu kali dengan Darmawan. Yang hadir ke tempat saya tiga orang,” ungkapnya.

Kedatangan Darmawan kata Zuhri pada saat itu adalah untuk memberi tahu soal pembebasan lahan yang akan dilakukan Darmawan. Pada percakapan itu, kata Zuhri, Darmawan mengatakan ingin membebaskan lahan seluas 45 hektare di sekitar lokasi tersebut.

BacaJuga:

Kreatif, Warga Kota Tangerang Ubah Limbah Kayu Jadi Hiasan Bunga Cantik

Top Banget! Satresnarkoba Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita 43 Kg Sabu

Mahasiswa dan Aktivis di Tangerang Tolak RKUHP

3.442 PPPK di Kabupaten Tangerang Belum Dapat SK

Tiga Perampok Sadis di Teluknaga Ditangkap

Perusahaan Holywings Digugat ke PN Tangerang

“Kebetulan di belakang kecamatan (Pinang) saya ada lahan. Kemudian lahan saya digusur, sama mobil itu saya nggak tau, terakhir katanya Darmawan yang punya lahan itu. Kemudian mereka mau beli lahan saya. Saya bilang saya nggak pernah jual lahan, dia mau beli. Intinya dia minta restu dari saya,” kata Zuhri dalam sidang.

Zuhri mengungkapkan kalau ponpes pimpinannya berada di atas lahan yang diklaim oleh Darmawan. Dia pun heran, lahan ponpes seluas 3 hektare tersebut selama ini tidak pernah diperjualbelikan kemudian sudah turun-temurun disertai sertipikat asli. “Kalau saya iya kan ponpes yang saya pimpin, kemudian kakek bapak saya itu dulu numpang di sana, makanya saya bilang, berati ponpes numpang ? Padahal itu tanah punya saya,” kata Zuhri.

“Kalimat itu saya nggak terima. Berati saya menyetujui kalau Darmawan itu yang punya lahan. Padahal itu lahan pesantren atas nama saya, istri saya, buyut saya dan ayah saya,” tambah Zuhri.

Saat itu Darmawan pun mengiming-imingi Zuhri dengan lahan untuk pembangunan perluasan ponpes bila merestui pembebasan lahan 45 hektare itu. Namun, karena banyak kejanggalan Zuhri pun menolaknya. “Dia (Darmawan) janji  tanah yang dipakai oleh pesantren tidak akan kita gusur tapi akan ditambahkan lagi. Saya pikir itu lahan siapa. Maka saya tolak,” katanya.

Zuhri sempat bersitegang dengan hakim ketua yang terus mencecar banyak pertanyaan. Terutama soal memperlihatkan sertipikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh Zuhri serta peta lokasinya. Namun, tak berlangsung lama sidang pun kembali normal.

Saksi Franky mengaku mengenal Darmawan namun tidak ada hubungan khusus. Dia menjelaskan upaya Darmawan dalam menguasai lahan tersebut sudah terjadi sejak 2017 lalu. Upaya tersebut dilakukan tiga kali dengan tiga dokumen yang berbeda.

“Pada saat sekitar tujuh atau enam tahun lalu, tiba-tiba datang Darmawan mengklaim tanah dibeli dari masyarakat, kemudian kelompok,” ungkap Franky.  “Drmawan ini datang dengan rombongannya menyatakan dan ingin menguasai bidang yang kami punya. Dia perlihatkan girik, tahun 2017,” tambah Franky.

Franky pun terkejut dan menyelidiki girik yang digunakan sebagai bukti kepemilikan tersebut. Tenyata saat dicek girik itu tidak terdaftar di Kelurahan baik di Kelurahan Cipete, Kunciran dan Kecamatan Pinang.  “Nomor girik tidak terdaftar di kelurahan. Itu keterangan dari camat dan lurah itu emang tidak tercatat,” beber Franky.

Setelah gagal kata Franky, Darmawan kembali mencoba menguasai lahan dengan modal SK Residence Banten pada 2018. Namun, lagi-lagi SK tersebut tidak dapat dibuktikan keasliannya.  “Saya pertanyakan ke kecamatan bahwa tidak ada keterangan apapun. Saya temukan dokumen lama yang menyatakan SK itu dibatalkan. Ada di keterangan itu, sudah dicabut,” paparnya.

Puncaknya pun terjadi pada 2020, Darmawan menggunakan sertifikat Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1 sampai 9 yang masing-masing seluas 5 hektare. Itu pun juga tidak dapat dibuktikan keasliannya.

“Girik sesuai dengan keterangan camat dan lurah tidak tercatat artinya palsu, lalu SK Residen Banten di dalam keterangan sudah dicabut. Intinya dia sudah tiga kali mencoba menguasai lahan dengan tiga dokumen yang beda,” ungkap Franky.  Sidang pun usai dan akan dilaksanakan kembali pada Rabu, (04/08/2021) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.  (irfan/made)

 

Tags: kecamatan pinangkota tangerangSidang Dugaan Mafia Tanah
Share7TweetKirimShareSharePin1

Berita Terkait

Mantan Kades Bonisari Kini Jadi Buronan Nasional

Mantan Kades Bonisari Kini Jadi Buronan Nasional

Kamis, 30 Juni 2022 22:07 WIB
Foto Peluncuran Mobil dan Pembukaan BMW Training Center di BSD

Foto Peluncuran Mobil dan Pembukaan BMW Training Center di BSD

Kamis, 30 Juni 2022 20:01 WIB
Sidang Praperadilan oleh Pengusaha Terhadap Polres Metro Tangkot Ditolak

Sidang Praperadilan oleh Pengusaha Terhadap Polres Metro Tangerang Kota Ditolak

Kamis, 30 Juni 2022 18:31 WIB
Bursa Kerja Daring Kota Tangerang Edisi Juni 2022, Ini Perusahaan dan Posisi yang Ditawarkan

Bursa Kerja Daring Kota Tangerang Edisi Juni 2022, Ini Perusahaan dan Posisi yang Ditawarkan

Kamis, 30 Juni 2022 16:32 WIB
Waspada Grooming, Kejahatan Seksual pada Anak dan Remaja

Waspada Grooming, Kejahatan Seksual pada Anak dan Remaja

Kamis, 30 Juni 2022 15:36 WIB
Kantor Desa Buaran Jati Disegel, Pelayanan Pindah ke Rumah Kades

Kantor Desa Buaran Jati Disegel, Pelayanan Pindah ke Rumah Kades

Kamis, 30 Juni 2022 09:36 WIB
Polres Lebak Tangkap Mantan Kades Tersangka Pencabulan Anak

Polres Lebak Tangkap Mantan Kades Tersangka Pencabulan Anak

Kamis, 30 Juni 2022 09:19 WIB
STUNTING–Petugas kesehatan, merujuk penderita stunting ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, untuk penanganan lebih lanjut. (ISTIMEWA)

APBD Banten Triliunan Rupiah Disorot, Akademisi Sarankan Harus Menyentuh Penderita Stunting

Rabu, 29 Juni 2022 19:58 WIB
Video Holywings di Kabupaten Tangerang Ditutup

Video Holywings di Kabupaten Tangerang Ditutup

Rabu, 29 Juni 2022 18:57 WIB
Tak Sampai 3.000, PT Victory Chingluh “Hanya” Berhentikan 289 Karyawan

Tak Sampai 3.000, PT Victory Chingluh “Hanya” PHK 289 Karyawan

Rabu, 29 Juni 2022 16:31 WIB

Terkini

Personel Polda Banten, atraksi debus di acara syukuran HUT Bhayangkara ke 76, di halaman Mapolda Banten, Jumat (1/7/2022). (ISTIMEWA)

HUT Bhayangkara Ke-76, Polda Banten Angkat Budaya Lokal Debus 

Jumat, 1 Juli 2022 11:48 WIB
Zeka Tancap Gas, Kirimkan 3 Atlet BMX ke Fornas VI

Zeka Tancap Gas, Kirimkan 3 Atlet BMX ke Fornas VI

Jumat, 1 Juli 2022 10:22 WIB
K.H.Sholeh Rosyad, berfoto bersama rekan-rekannya usai menggelar rapat kepanitiaan Peringatan 1 Abad Ponpes Modern Gontor, Kamis (30/6/2022). (ISTIMEWA)

Spektakuler, 1 Abad Gontor Akan Diisi Kegiatan Skala Nasional dan Internasional

Jumat, 1 Juli 2022 09:00 WIB
Suasana persidangan di PN Tipikor, Serang, Kamis (30/6/2022). (HERMAN SAPUTRA/SATELITNEWS.ID)

Pegawai BPN Lebak Divonis 15 Bulan Penjara

Kamis, 30 Juni 2022 20:22 WIB
DIALOG - Komisioner KPU Banten, Masudi (kiri), Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi (kedua dari kiri), berdialog bersama wartawan, di Plaza Inspirasi KP3B, Kamis (30/6/2022). (HERMAN SAPUTRA/SATELITNEWS.ID)

KPU – Bawaslu Banten Kompak Tanggapi Isu Penambahan Kursi

Kamis, 30 Juni 2022 20:10 WIB

Populer

Lirik Lagu Full Senyum Sayang - Sasya Arkhisna

Lirik Lagu Full Senyum Sayang – Sasya Arkhisna

Senin, 16 Mei 2022 11:20 WIB
Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet - Yeni Inka

Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet – Yeni Inka

Minggu, 1 Mei 2022 03:45 WIB
Kepala Dinsos Pandeglang, Nuriah sedang memberikan arahan pada acara sosialisasi aula Kecamatan Majasari, Kamis (30/6/2022). (ISTIMEWA)

Supaya Bansos Tepat Sasaran, Begini Langkah Dinsos Pandeglang

Kamis, 30 Juni 2022 15:55 WIB
Lirik Lagu Maafkan Aku - Enda (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Maafkan Aku – Enda (Cover Indah Yastami)

Senin, 25 April 2022 22:58 WIB
Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan - Iklim (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan – Iklim (Cover Indah Yastami)

Rabu, 27 April 2022 16:31 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2022 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaper
  • Indeks

© 2022 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Facebook
ATAU

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist