SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG— Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang diundur lagi. Selain itu, tahapan pilkades juga bakal disetop. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pandeglang yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Pandeglang, Selasa (27/7/2021).
Kepala DPMPD Pandeglang Doni Hermawan mengungkapkan meski sudah memastikan pengunduran pilkades, Pemkab Pandeglang belum menetapkan sampai kapan penundaan dilakukan. Kendati demikian DPMPD Pandeglang memiliki dua opsi pelaksanaan pilkades serentak. Yakni pada 22 Agustus 2021 atau 29 Agustus 2021.
Menurut Doni, dua pilihan itu pun belum bisa diputuskan. Pemkab Pandeglang masih selain melihat kondisi Covid-19. Selain itu juga pihaknya mempertimbangkan faktor keamanan.
“Belum bisa ditentukan tanggalnya, akan tetapi diundur tetap. Karena selain melihat kondisi paparan Covid-19, pihak kepolisian ingin pelaksanaannya jangan sampai bentrok dengan kabupaten/kota lain karena masalah pengamanan,” kata Doni, Selasa (27/7/2021).
Dia menegaskan, tahapan pilkades tetap berjalan terhitung sejak Selasa (27/7/2021) hingga Rabu (28/7/2021). Setelah itu, tahapan pilkades akan disetop hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.
“Tahapan sekarang masih jalan, dari 27-28 Juli. Setelah itu nanti kami setop untuk pengunduran waktu. Kami juga punya waktu beberapa hari untuk membuat surat keputusan (SK) dan berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota lain supaya tak berbarengan,” jelasnya.
Pihaknya juga telah menyiapkan dua tanggal pelaksanaan pilkades sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades di Masa Pandemi Covid-19, yang mengharuskan pencoblosan di hari libur.
“Kami punya dua tanggal sebetulnya, tanggal 22 dan 29 Agustus 2021 mendatang. Karena kan dari Perbup-nya harus hari libur yakni hari Minggu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pandeglang, bakal terus dilanjutkan atau tidak akan diundur kembali. Namun untuk kepastian pencoblosan yang sudah ditentukan pada 8 Agustus 2021 mendatang, bakal dilakukan pembahasan kembali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan, diperpanjangnya kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 oleh Pemerintah Pusat, membuatnya harus membahas kembali pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang, Selasa (27/7/2021). (nipal)