SATELITNEWS.ID, CIKUPA—Bisnis esek-esek tak mengenal waktu. Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sedang berlangsung di Kabupaten Tangerang saat ini pun masih ada Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bekerja menjajakan “cintanya.”
Sebanyak 8 PSK terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Senin (12/7/21) dini hari. Mereka diamankan ketika Satpol PP menggelar penertiban pada sejumlah tempat hiburan di Kampung Bunder Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa.
Saat penertiban dilakukan, beberapa Pekerja Seks Komersial (PSK) berusaha “ngumpet” di semak-semak. Namun PSK yang bersembunyi tersebut tetap berhasil ditangkap. Mereka diamankan untuk didata dan diberi pengarahan di Panti Rehabilitas Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan selain menjaring sejumlah PSK, dalam operasi tersebut, pihaknya menyisir dan melakukan tindakan di tiga tempat hiburan berupa penyegelan dan menyita beberapa dus minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi.
“Sebanyak 8 Pekerja Seks Komersial (PSK) berhasil kami ringkus untuk nantinya di bawa ke tempat Panti Rehabilitas Dinas Sosial Kabupaten Tangerang,”ungkap Fachrul Rozi seperti dilansir tangerangkab.go.id, Selasa (13/7/2021).
Dia menjelaskan operasi penertiban dilakukan dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi didampingi Sekretaris Satpol PP Ahmad Hidayat, Kepala Bidang Trantibum, Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat, Kodim 0510 Tigaraksa, Garnisun, Polresta Tangerang serta Pelaksana Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Diketahui, kegiatan operasi tersebut juga mengacu pada Intruksi Bupati Tangerang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang. Semasa PPKM Darurat, hanya pekerja di bidang sektor kritikal dan esensial yang boleh melakukan aktivitas. (alfian)
Diskusi tentang ini post