SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Pemerintah menetapkan hari raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 mendatang. Ketetapan ini berdasarkan hasil sidang isbat penetapan) awal Zulhijah 1442 H, yang digelar secara dalam jaringan (daring), Sabtu (10/7/2021). Awal Zulhijjah 1442 H sendiri ditetapkan jatuh pada 11 Juli 2021.
“Secara umum tadi sidang isbat berjalan lancar, dimulai dengan pemaparan dari Profesor Thomas Jamaludin sebagai anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama RI, dan beliau menyampaikan tadi bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk. Antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang memimpin jalannya sidang isbat.
“Selain itu, terdapat laporan hilal terlihat atau teramati. Sehingga secara mufakat 1 Zulhijah 1442 H, ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021. Dan dengan begitu Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 20 Juli 2021,” sambungnya.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini Menag Yaqut Cholil Qoumas memimpin sidang isbat secara daring dari kediamannya di Rumah Dinas, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta. Tampak hadir secara daring Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU) KH Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.Tampak hadir pula para undangan, mulai dari Duta Besar negara sahabat, perwakilan Kementerian/Lembaga, hingga perwakilan ormas-ormas Islam.
“Seperti kita ketahui, kita terutama yang berada di Jawa dan Bali ini dalam situasi PPKM Darurat. Pemerintah sudah menetapkan PPKM Darurat ini beberapa waktu yang lalu. Karenanya, sidang isbat kali ini pun kita laksanakan sepenuhnya secara daring,” kata Menag.
Dalam kesempatan tersebut Menag juga menyampaikan, dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha, ia telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah. “Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” tutur Menag.
Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag menekankan bahwa dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran. “Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrian dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Menag.
“Akhirnya, saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Iduladha, dan tetap jaga protokol kesehatan. Karena, dalam kondisi saat ini, menjaga diri artinya juga menjaga lingkungan sosial di sekitar kita,” tutup Menag. (dm)
Diskusi tentang ini post