epaper satelit news epaper satelit news
Senin, 4, Juli 2022
26 °c
Tangerang
28 ° Sen
27 ° Sel
27 ° Rab
26 ° Kam
  • Rakyat Merdeka
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

Tak Mampu Bayar Denda 100 Ribu, Penjaga Toilet di Kota Serang Dibui Sehari

RedHendro
Kamis, 8 Juli 2021 09:42 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Kota Serang
Tak Punya Uang Bayar Denda, Pelanggar PPKM Darurat Pilih Dikurung

ILUSTRASI: Jaksa Kejaksaan Negeri Serang dalam sidang tindak pidana pelanggaran PPKM Darurat, Rabu (7/7/2021). (ISTIMEWA)

SATELITNEWS.ID, SERANG—Puluhan pelanggar PPKM Darurat di Kota Serang dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dan langsung menjalani sidang di tempat. Mayoritas dari para pelanggar pun memilih untuk membayar denda. Namun, terdapat satu pelanggar yang memilih sanksi kurungan lantaran tidak memiliki uang untuk membayar denda.

Berdasarkan pantauan, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Serang, Polres Serang Kota, TNI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Pengadilan Negeri (PN) Serang melakukan razia terhadap masyarakat dan juga pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat.

Para pelanggar mayoritas merupakan masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan pelaku usaha kuliner yang melayani pelanggan untuk makan di tempat. Mereka pun disidang di posko sidang yang berada di Alun-alun Kota Serang.

Kendati mayoritas dari para pelanggar memilih untuk membayar denda yang rata-ratanya sebesar Rp100 ribu, namun terdapat satu orang pelanggar, yakni Boni Hamzali, yang memilih untuk dikurung selama 24 jam di kantor Satpol PP Kota Serang.

“Iyah gak ada duit. Iyah gak apa-apa dikurung satu hari. Saya tidak memakai masker. Tadi denda Rp100 ribu, tapi enggak ada duit buat bayar,” ujar Boni Hamzali. Diketahui, Boni bekerja sebagai penjaga toilet umum.

BacaJuga:

Potensi Zakat Tahun 2022 di Banten Capai Rp 11 T

Unik, Pohon Pisang Tujuh Jantung di Pandeglang Gegerkan Warga

Anak Kerbau Mati Pasca Induknya Divaksin PMK, Begini Kata Pejabat Distapang Pandeglang

Tumpahan Limbah Pasir di Lebak Sebabkan Sejumlah Pengendara Motor Terjatuh

Namanya Masuk Bursa Bakal Calon Walikota di PDIP, Fadlun Milih Fokus Pemilu

Jabatan di Dua OPD di Lingkungan Pemkab Pandeglang Dilelang Ulang, Ini Penyebabnya

Boni mengaku, tidak ada pihak keluarga yang bisa membantu untuk membayarkan sanksi denda tersebut. Maka dari itu, dia lebih memilih sanksi kurungan selama satu hari kepada hakim dan petugas, karena tidak sanggup membayar denda.

“Gimana mau bayar Rp100 ribu, buat makan sehari-hari saja susah. Saya kerja jaga toilet, mending kurungan saja tidak apa-apa. Enggak ada, keluarga juga enggak punya uang, kan lagi susah begini mau gimana,” tuturnya. Boni pun digiring ke kantor Satpol PP Kota Serang untuk menjalani kurungan.

Pelanggar lainnya, Samsudin, mengaku kecewa dengan pemerintah daerah lantaran ketentuan yang telah ditetapkan mengenai larangan-larangan selama PPKM Darurat, tidak tersosialisasi dengan baik di masyarakat.

“Enggak tahu ada aturan itu. Tau ada PPKM, tapi enggak tahu kalau ada aturan makan di tempat. Gak mungkin kalau tahu tapi masih dilakukan kan. Denda Rp100 ribu. Enggak apa-apa sih denda itu yang penting buat negara. Cuma memang kecewa aja karena enggak ada sosialisasinya,” tegasnya.

Kasi Pidum pada Kejari Serang, Yogi Wahyu Buana, mengatakan bahwa para pelanggar PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 15 tahun 2021. Sebab, Instruksi Wali Kota Serang mengacu pada Pergub tersebut.

“Jadi bagi yang melanggar itu ada denda dari Rp100 ribu hingga Rp200 ribu seperti tidak menggunakan masker. Bisa juga kurungan satu hari. Tapi bagi pengelola usaha yang masih menerima konsumen yang makan di tempat, bisa didenda Rp500 ribu hingga Rp5 juta,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam perkara pelanggaran aturan makan di tempat, bukan hanya pelaku usahanya saja yang akan dikenakan sanksi. Namun, pelanggan yang kedapatan makan di tempat pun akan dikenakan sanksi yang serupa.

“Kena juga bagi yang makan di tempat, itu sesuai dengan Pergub tersebut. Denda dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta,” ucapnya.

Selain tipiring, Yogi pun menuturkan bahwa pelanggar bisa saja terkena pidana berat jika memang telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran seperti melawan petugas, dengan menggunakan aturan UU Karantina Wilayah.

“Lalu ada UU Wabah dan sebagian ada di KUHP. Ancamannya itu satu tahun penjara. Sedangkan denda kalau berdasarkan KUHP, itu kan produk lama yah. Jadi denda akan kami sesuaikan dengan kondisi saat ini,” ungkapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani, menuturkan bahwa petugas Satpol PP telah mengamankan sebanyak 39 orang, dan langsung mengikuti sidang ditempat untuk memutuskan sanksi bagi pelanggar.

“Kami menyisir warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat PPKM darurat ini. Maka mereka akan dikenakan tipiring, sanksinya denda atau kurungan,” ujarnya kepada awak media.

Dari 39 orang yang melanggar, Kusna mengatakan bahwa salah satunya memilih untuk dikenakan sanksi kurungan selama satu hari. Sementara sisanya dikenakan sanksi denda bervariasi, yakni Rp50.000 hingga Rp150.000, sesuai dengan kemampuannya.

“Ada satu orang yang dikurung di kantor karena enggak punya uang. Kami juga memberikan pemahaman kepada pelanggar agar nantinya bisa membantu sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Kusna menjelaskan, sanksi diberikan bukan untuk mencari pendapatan asli daerah (PAD), melainkan untuk memberikan pelajaran dan efek jera bagi masyarakat yang melanggar. Sehingga, kedepannya masyarakat akan lebih taat terhadap aturan PPKM Darurat.

“Ini langkah terakhir supaya masyarakat mematuhi protokol kesehatan, dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jadi untuk efek jera saja,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)

Tags: kejari serangPelanggar PPKM Daruratpengadilan negeri serangraziasanksisatpol pp kota serangtipiring
ShareTweetKirimShareSharePin

Berita Terkait

Asep Hidayat Dikabarkan Terpilih Sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang

Asep Hidayat Dikabarkan Terpilih Sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang

Senin, 4 Juli 2022 14:53 WIB
Foto Produksi Film Tentang Budaya Cina Benteng di Kampung Tehyan

Foto Produksi Film Tentang Budaya Cina Benteng di Kampung Tehyan

Senin, 4 Juli 2022 14:22 WIB
Foto Bazar UMKM di Masjid Al Azhom Kota Tangerang

Foto Bazar UMKM di Masjid Al Azhom Kota Tangerang

Minggu, 3 Juli 2022 21:13 WIB
LPA Lebak Minta Mantan Kades Pelaku Pencabulan Dihukum Berat

LPA Lebak Minta Mantan Kades Pelaku Pencabulan Dihukum Berat

Minggu, 3 Juli 2022 18:15 WIB
Ribut-ribut Pemilihan "Pejabat" RW, Ancam Demo hingga Mau Mengadu ke Wali Kota Tangerang

Ribut-ribut Pemilihan “Pejabat” RW, Ancam Demo hingga Mau Mengadu ke Wali Kota Tangerang

Minggu, 3 Juli 2022 17:45 WIB
Pedagang cabai di Pasar. (ISTIMEWA)

Distan Kabupaten Serang Sebut Kebutuhan Cabai Capai 300 Ton per Tahun

Minggu, 3 Juli 2022 17:42 WIB
Emak-emak di Pandeglang, sedang memproduksi minyak keletik. (ISTIMEWA)

Harga Minyak Goreng Mahal, Emak-Emak di Pandeglang Lakukan Ini

Minggu, 3 Juli 2022 17:22 WIB
PENINJAUAN–Bupati Pandeglang, Irna Narulita, memastikan kesehatan hewan ternak di lapak pedagang di Kadubanan, Pandeglang, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Pemkab Pandeglang Segera Bentuk Satgas PMK, Bupati Irna: Penangananya Libatkan Seluruh Unsur

Minggu, 3 Juli 2022 17:07 WIB
RAKOR–Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Serang, melakukan rapat koordinasi membahas penanganan konflik. (ISTIMEWA)

Tangani Konflik Sosial, Kesbangpol Kabupaten Serang Bentuk Tim Terpadu

Minggu, 3 Juli 2022 16:46 WIB
RSUD Banten, tampak depan. (ISTIMEWA)

Balai Rehabilitasi Narkotika Banten Siap Dioperasikan, Kadinkes Banten: ada 20 Tim Medis Terlatih

Minggu, 3 Juli 2022 16:33 WIB

Diskusi tentang ini post

Terkini

Zaki: Pemkab Siap Kolaborasi Untuk Penyempurnaaan Sistem Perizinan

Zaki: Pemkab Siap Kolaborasi Untuk Penyempurnaaan Sistem Perizinan

Senin, 4 Juli 2022 21:04 WIB
Tim Sepatu Roda Kota Serang Sudah Komplet

Tim Sepatu Roda Kota Serang Sudah Komplet

Senin, 4 Juli 2022 17:12 WIB
Dua Tim Jakarta Rebut Piala Bupati Tangerang

Dua Tim Jakarta Rebut Piala Bupati Tangerang

Senin, 4 Juli 2022 17:03 WIB
Begini Hasil Evaluasi DPRD Terhadap Pelaksanaan PPDB Kota Tangerang Jalur Zonasi 2022

Begini Hasil Evaluasi DPRD Terhadap Pelaksanaan PPDB Kota Tangerang Jalur Zonasi 2022

Senin, 4 Juli 2022 16:15 WIB
Ingin Sensasi Aurora Night, Ke Tuscany Boutique Hotel BSD Aja

Ingin Sensasi Aurora Night, Ke Tuscany Boutique Hotel BSD Aja

Senin, 4 Juli 2022 14:14 WIB

Populer

Lirik Lagu Full Senyum Sayang - Sasya Arkhisna

Lirik Lagu Full Senyum Sayang – Sasya Arkhisna

Senin, 16 Mei 2022 11:20 WIB
34 Daftar SMP/MTS di Kota Tangerang Terakreditasi A (istimewa)

34 Daftar SMP/MTS di Kota Tangerang Terakreditasi A

Selasa, 8 Maret 2022 10:25 WIB
Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet - Yeni Inka

Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet – Yeni Inka

Minggu, 1 Mei 2022 03:45 WIB
Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Katomas Tagih Pembuatan Garis Kejut dan Zebra Cross

Sering Terjadi Kecelakaan, Warga Katomas Tagih Pembuatan Garis Kejut dan Zebra Cross

Senin, 4 Juli 2022 10:47 WIB
Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan - Iklim (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan – Iklim (Cover Indah Yastami)

Rabu, 27 April 2022 16:31 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2022 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaper
  • Indeks

© 2022 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk dengan Facebook
ATAU

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist