SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Jam operasional di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang, dibatasi, yaitu dibuka sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dengan antrean ditutup pukul 13.00 WIB.
Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi. Hanya 30 – 35 orang per hari. Kebijakan itu dikeluarkan dan diberlakukan, terhitung Senin (5/7/2021) sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Manager On Duty MPP Pandeglang, Tedy Fauzi, membenarkan pemberlakuan kebijakan tersebut. Kebijakan itu dilakukan, menyusul kondisi kasus Covid-19 yang terus meningkat, dan menyesuaikan PPKM Darurat Jawa – Bali.
“Dalam kondisi normal, jam layanan 08.30 WIB – 16.00 WIB, antrean ditutup jam 15.00 WIB. Diubah pada masa new normal, mulai jam 08.30 WIB – 15.00 WIB, antrean ditutup jam 14.00 WIB. Sekarang, kami ubah lagi, layanan mulai jam 08.30 WIB – 14.00 WIB, antrean ditutup jam 13.00 WIB,” kata Tedy, Selasa (6/7/2021).
Tedy juga menegaskan, setiap harinya jika tak dibatasi, rata-rata pengunjung mencapai 400 orang, bahkan pernah mencapai 500 orang. Kemarin (Senin,5/7/2021) saja waktu pertama diberlakukan perubahan waktu dan kunjungan, bisa mencapai 209 orang.
“Padahal kemarin pemberlakuan jam layanan sampai 14.00 WIB. Namun jumlah pengunjungnya mencapai 209 orang. Makanya kami batasi juga kunjungan, hanya 30 – 35 orang. Itu tadi, supaya tidak terjadi kerumunan,” terangnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ida Novaida, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang, terkait pembatasan jam pelayanan dan antrean tersebut.
“Mudah-mudahan, pandemi Covid-19 segera berakhir dan semua dapat berjalan normal kembali,” ungkap Ida.
Selama ini tambahnya, dalam memberikan pelayanan selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Bahkan tidak melayani masyarakat yang tak mengenakan masker, saat dating ke MPP.
“Kami sediakan juga tempat cuci tangan, sabun dan pembatasan tempat duduk. Begitu juga cek suhu, hand sanitizer, petugas menggunakan double masker, dan imbauan yang disampaikan paling sedikit satu jam sekali, terkait Prokes,” imbuhnya. (nipal/mardiana)
Diskusi tentang ini post