SATELITNEWS.ID, TANGSEL–Pemkot Tangsel melaksanakan PPKM Darurat sejak 3 sampai 20 Juli 2021. Untuk sanksi pelanggaran baru diberlakukan di hari ke-4 atau hari ini Selasa (6/7/2021).
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pada hari pertama PPKM Darurat yakni Sabtu (3/7) malam, pihaknya bersama jajaran TNI dan Polri sudah melakukan kegiatan operasi gabungan dan sosialisasi PPKM Darurat secara serentak di semua kecamatan yang ada di Tangsel. Dalam kegiatan monitoring itu, ternyata di lapangan beberapa masyarakat sudah mengetahui dan memahami adanya PPKM Darurat tapi sebagian masyarakat masih belum mengetahui.
“Kami mulai melakukan penertiban jam operasional tempat usaha, konsumen makan tidak di tempat, pembubaran warga yang nongkrong, pembatasan jalan, dan pembatasan aktivitas lain nya yang tercantum dalam Surat Edaran Walikota,” ungkapnya, Senin (5/7/2021).
Pilar menyampaikan, selama 3 hari awal PPKM Darurat pihaknya masih melakukam sosialisasi terlebih dahulu baik secara langsung maupun daring kepada seluruh masyarakat. Nantinya, di hari keempat mulai ada tindakan sanksi bagi orang yang melanggar aturan baik sanksi ringan hingga sanksi berat.
“Sesuai yang tercantum pada Undang-undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit Menular. Apalagi bagi yang menghalangi langkah petugas dalam menegakan aturan,” tegasnya.
Pilar menuturkan, hal tersebut terpaksa dilakukan untuk memberikan efek jera dan kesadaran akan pentingnya kepedulian terhadap upaya bersama dalam mengatasi pandemi Covid-19. Karena itu, seluruh pihak diminta bekerjasama melaksanakan aturan itu sebaik-baiknya.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Tangsel telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/2227/Huk tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat corona virus disease 2019 (Covid)-19 yang ditandatangani pada 2 Juli lalu.
Dalam SE tersebut, salah satu yang diakukan Pemkot Tangsel adalah melakukan pembatasan kegiatan usaha penyediaan makanan dan minuman yang meliputi rumah makan, warung makan, cafe, pedagang kaki lima dan lapan jalanan. Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak makan di tempat (dine-in).
Dalam SE tersebut disebutkan bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SE itu dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit penular, undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tengtang kekarantinaan kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Sementara itu Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie memastikan target vaksinasi selesai di akhir Agustus. Hal tersebut disampaikan dalam laporan hasil vaksinasi yang dilakukan serentak di beberapa tempat.
“Melihat yang dilakukan pada tanggal 29 kemarin kami memastikan bisa mencapai target vaksinasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” ujar Benyamin.
Menurutnya, target vaksinasi sebanyak 70 persen dari penduduk Tangsel atau sebanyak 900 ribu jiwa dimajukan. Awalnya target vaksinasi ditetapkan pada bulan Desember. Namun atas kebijakan pemerintah pusat maka target dimajukan menjadi akhir Bulan Agustus.
Dengan waktu yang sedikit, pendistribusian harus dimaksimalkan. Menurut perhitungan yang dilakukan, jika sebelumnya target vaksinasi mencapai 1.500 dalam satu hari. Kini harus terdistribusi hingga 15.000.
“Tolak ukurnya dari hasil vaksinasi kemarin,” kata Benyamin yang menambahkan bahwa dari target 35.000 ada 24.222 masyarakat yang berhasil divaksin dalam satu hari.
Dia merinci di Bintaro Xchange terdapat 2.075 vaksin diterima oleh masyarakat. Kemudian di BSD Junction terdapat 1.665. Untuk di Teras Kota, terdapat 2.823 orang menerima vaksin ini.
“Selanjutnya di Alam Sutra terdapat 2.650 vaksin terdistribusi ditambah di Gereja Alam Sutera sebanyak 1.940 vaksin juga terdistribusi,” katanya.
Ditambahkan bahwa Puskesmas di seluruh Tangsel juga telah berhasil mendistribusikan vaksin hingga 5.610 dosis. Termasuk di dalamnya adalah RSU yang dioperasikan. Selanjutnya Pemkot akan berupaya untuk 70 persen dari penduduk harus divaksin.
“Mengingat pengalaman kemarin, kami optimistis pemberian vaksin berjalan sesuai target,” tutupnya. (irm/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post