SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektar di Kelurahan Kunciran Jaya- Cipete Kecamatan Pinang Kota Tangerang yang seharusnya berlangsung Senin (5/7/2021) ditunda. Penundaan sidang keempat itu dilakukan lantaran Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A, Nelson Panjaitan positif Covid-19. Hakim Nelson kini sedang menjalani isolasi mandiri.
Jadwal sidang keempat adalah pembacaan putusan sela atas eksepsi yang sebelumnya ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Saat sidang dibuka dengan menghadirkan dua orang terdakwa DM (48) dan MCP (61) melalui daring ini, pihak Majelis Hakim memberitahu bahwa sidang terpaksa ditunda.
Salah satu warga, Saiful Basri mengatakan ada dua alasan penundaan sidang. Yang pertama adalah Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Klas 1 A Nelson Panjaitan terpapar Covid-19. Alasan keduanya yakni anggota Majelis Hakim Harry Susanto sudah pindah tugas.
“Disampaikan saat pembukaan sidang katanya ketua majelis hakim sedang isolasi dan anggotanya Hary pindah,” ujar Saiful kepada satelitnews.id, Senin, (5/7/2021).
Saiful mengatakan penundaan dilakukan hingga pekan depan. Meski demikian, dia mengaku tidak keberatan dengan penundaan tersebut hingga satu pekan mendatang.
“Ya mau bagaimana lagi. Ketua Majelis Hakim sedang isolasi,” katanya.
Namun Saiful berharap dalam pekan depan Majelis Hakim dapat melanjutkan sidang yang sudah tertunda cukup lama ini. “Ya karena ini sudah terlalu lama juga. Kita berharap keadilan bisa segera ditegakkan,” imbuhnya.
Pantauan di lokasi, puluhan warga yang mengikuti sidang tersebut membawa spanduk sebagai bentuk kekecewaan kepada penegak hukum yang dinilai lamban dalam penanganan. Spanduk itu diantaranya bertuliskan “pak hakim terhormat tolong kami” dan “hakim adalah tangan tuhan boekan tangan setan”. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post