SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli mendatang. Keputusan itu berimbas kepada rencana pemberlajaran tatap muka (PTM). Pemkot Tangsel memutuskan akan mengadakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
“Pelaksanaan belajar mengajar dilakukan secara daring. Tidak ada simulasi, tidak ada 25 persen dan seterusnya tapi seluruhnya 100 dilakukan secara daring,” tegas Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, Kamis (1/7/2021).
Keputusan itu sesuai dengan peraturan PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah pusat. Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman mengatakan bahwa keputusan terlaksananya PTM terbatas berada di bawah pemerintah daerah.
“Keputusan PTM terbatas ada pada kepala daerah dan terutama orang tua dengan memperhatikan Instruksi Mendagri 14/2021 dan juga SKB 4 menteri,” jelas Hendarman, Kamis (1/7/2021).
“Apabila PPKM darurat, maka kepala daerah yang memutuskan,” sambung dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.
“Oleh sebab situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19. Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam keterangannya Kamis (1/7/2021). (gatot)
Diskusi tentang ini post