SATELITNESWS. ID LEBAK—Panitia pelaksana musda KNPI Kabupaten Lebak mengeluarkan salah satu syarat bakal calon ketua DPD KNPI, yakni batas umur maksimal 35 tahun. Syarat tersebut mendapat kritikan, bahkan diduga cacat hukum lantaran tidak mengacu pada AD/ART maupun UU Kepemudaan.
Dadan Setiawan mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pun angkat bicara soal polemik persyaratan bakal calon DPD KNPI Lebak. Menurut Dadan, panitia pelaksana mengabaikan aturan yang telah ditetapkan baik itu AD/ART maupun Undang – Undang Kepemudaan.
“Batas usia 35 tahun itu acuannya dari mana. Ya kalau mau ngacu AD/ART itu maksimal batas usianya 40 tahun, sedangkan berdasarkan UU Kepemudaan itu maksimal 30 tahun. Nah, ini apa dasar hukumnya, mau kemana ngacunya,” tanya Dadan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/6)
Panitia pelaksana musda DPD KNPI Lebak, harusnya kata Dadan mengeluarkan syarat berdasarkan acuan tersebut (AD/ART maupun UU Kepemudaan). Begitupun jumlah PK berdasarkan AD/ART poin 3 jumlah PK 3 dan OKP 6. Tapi, ini panitia hanya Dua PK dan Tiga OKP.
“Jelas persyaratan yang dibuat panitia yang disahkan ketua caretaker DPD KNPI Lebak Ila Nahila itu cacat hukum. Karena tidak berdasarkan hukum. Kalau DPD BAB IV tentang Kepengurusan ART pasal 21 poin 2 ayat D berusia maksimal 35 tahun, dan untuk PK nya berdasarkan AD/ART poin 3 jumlah PK 3 dan OKP 6,” pungkasnya.
Ketua Organizing Committee (OC) Musda KNPI Lebak, Endang mengatakan, dalam konteks usia diatur baik dalam undang-undang maupun AD/ART KNPI. Dalam Undang-undang Kepemudaan, usia pemuda berkisar antara 16-30 tahun, dan 40 tahun di dalam AD/ART. “Ini pun memang menjadi perdebatan. Tetapi hasil musyawarah seluruh pihak, OKP dan panitia mengambil titik temu 35 tahun, jadi itu kesepakatannya,” katanya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post