SATELITNEWS.ID,SERANG–Saat ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati – hati. Modus kejahatan yang dilancarkan pelaku, dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Seperti yang terjadi dialami Iis Islawati (40), warga Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Ia merupakan korban tindak kejahatan, dengan modus pelaku menakut – nakuti anaknya sebagai pelaku kecelakaan lalulintas (Lakalantas). Beruntung, pelakunya dapat dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang, walau terpaksa harus dilumpuhkan menggunakan timah panas.
Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pelakunya dua orang. Keduanya nekat memberhentikan pengendara roda dua, dan target pelaku adalah anak dibawah umur.
Berbekal laporan dari korban, Iis islawati (40), warga Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. “Anak korban diberhentikan oleh 1 orang pelaku, yang tidak dikenalnya. Dengan alasan, adik pelaku kecelakaan. Pelaku menuding, kecelakaan itu diakibatkan oleh motor yang sama dengan milik korban. Kemudian, anak korban dibawa ke pemukiman lalu diturunkan. Setelah itu, pelaku pergi membawa motor korban dan tidak kembali lagi,” kata David, Senin (28/6).
Mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini juga menyebut, kedua pelaku sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 9 kali, di wilayah hukum Polres Serang dan Pandeglang. “Setelah ditangkap, hasil interogasi sementara tersangka mengakui perbuatannya sebanyak 9 kali, di wilayah hukum Polres Serang dan wilayah hukum Polres Pandeglang,” ujarnya.
Sementara, Kapolres Serang AKBP Mariyono, membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka itu. Kini kedua tersanga katanya, beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Serang.
“Ya, 2 tersangka kini ditahan di Mapolres Serang, insial AM alias Empis (39), warga Desa Cibatok, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dan YA (40), warga Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarongong Kaler, Kabupaten Garut. Kami amankan pula, 2 unit handphone serta 1 unit Yamaha R15, hasil kejahatan serta Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” paparnya.
Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana, dengan modus menakut-nakuti anak dibawah umur bahwa ada yang kecelakaan dengan menurunkan korban di pinggir jalan, lalu membawa kabur kendaraan korban.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mudah percaya kepada orang yang tak dikenalinya. Terlebih, mencurigakan. Jika mengetahui, dan ada hal mengarah kesana, diharapkan segera melapor ke anggota polisi atau Polsek terdekat. (mardiana)
Diskusi tentang ini post