SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, menargetkan nilai A atas Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) tahun 2021.
Penilaian yang dilakukan, berdasarkan delapan area perubahan reformasi birokrasi yang diimplementasikan oleh Pemkab Serang.
Asisten Daerah (Asda) I bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, tahun 2020 lalu Pemkab Serang masih pada nilai C atas PMPRB dari KemenPAN RB. Pihaknya menargetkan, pada tahun 2021 ini bisa meningkat.
“Penilaian tertinggi itu A, kita (Pemkab Serang,red) sebelumnya dapat nilai C. Mudah – mudahan, naik ke B walaupun tidak ke A. Tapi syukur-syukur, target bisa meraih nilai A. Alhamdulillah,” kata Nanang, Minggu (6/6).
Untuk meraih nilai A atas PMPRB dari KemenPAN RB, tambahnya, tentunya berbagai upaya dilakukan. Salah satunya pada Jumat (4/6) lalu Bagian Organisasi Setda Kabupaten Serang, menggelar Rapat Koordinasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), di Aula KH. Syam’un.
“Itu dilaksanakan, dalam rangka kita mempersiapkan penilaian dari kementerian, awal bulan Juli. Kita punya tim dari Inspektorat, untuk mereview dari masing-masing unit OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Ini akan dihimpun Bagian Organisasi, kemudian di review oleh tim Inspektorat,” tambahnya.
Dalam Rakor tersebut, mantan Camat Waringin Kurung ini mengatakan, disampaikan oleh Tim Inspektorat apa saja yang harus disiapkan untuk mencapai A, yang sebelumnya C, minimal meningkat menjadi nilai B.
“Jadi parameternya jelas, tujuannya ujungnya dalam rangka peningkatan kemampuan, kapasitas kinerja, rapat birokrasi di bidang ketataklaksanaan, keorganisasian juga SDM (sumber daya manusia), yang berujung pada pelayanan masyarakat. Sehingga nanti akan tercipta, jajaran birokrasi yang good government juga berkinerja tinggi,” paparnya.
Kepala Bagian (Kabag) Keorganisasian Setda Kabupaten Serang, Farida mengatakan, untuk PMPRB dari KemenPAN RB meliputi delapan area aspek diantaranya, Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-Undangaan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
“Jadi delapan area ini, di breakdown dalam rencana kerja masing-masing. Kalau di tingkat pusat atau daerah, ada yang namanya road map Pemkab Serang, kita sudah buat. Setiap OPD juga sudah ada,” ujarnya.
Farida juga menyatakan, sebenarnya terkait PMPRB dari KemenPAN RB setiap tahunnya, lebih kepada evaluasi untuk Pemerintah Pusat atau daerah. Meski demikian, pihaknya mempunyai target atas evaluasi itu adanya peningkatan nilai atas kinerja Pemkab Serang.
“Kalau target, semua berharap kita mendapat yang terbaik atau nilai A,” tutur Farida. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post