SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Setelah menjadi perdebatan, Kota Rangkasbitung akhirnya dihapus dari zona pertambangan dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kesepakatan itu diambil usai dilakukan uji publik beberapa waktu lalu.
“Dikembalikan lagi ke draf awal, yakni hanya 15 kecamatan saja yang masuk daerah pertambangan,” kata Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar. Penghapusan Rangkasbitung dari zona pertambangan tidak terlepas gejolak di kalangan masyarakat yang menilai Rangkasbitung sebagai jantungnya kota Kabupaten Lebak tidak ideal, serta ketegasan ketua DPRD Lebak yang menyatakan siap pasang untuk ‘menghadang’ rencana itu.
Dengan demikian, disetujui agar dikembalikannya lagi ke draf awal. Untuk wilayah pertambangan dan mineral bukan logam berupa lempung, batu gemping, bentonit, feldsfar, marmer, opal, pasir kursa, pasir darat, toseki, bantu andresit, batuan tras, tanah liat meliputi Kecamatan Leuwidamae, Bojongmanik, Sajira, Cipanas, Curugbitung, Muncang, Cileles, Cibeber, Lebakgedong, Panggarangan, Cilograng, Bayah, Cihara, Cimarga dan Banjarsari. “Dari usulan 16 yang disahkan 15. Satunya, Rangkasbitung sudah dihapus. Untuk pengesahannya akan dilakukan pada hari Rabu 2 Juni 2021 (hari ini),” tegasnya.
Wakil rakyat termuda ini berharap dengan disahkannya Raperda RTRW dapat membawa kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Lebak. Kepada masyarakat pun ia berpesan untuk mendukung disetiap program Pemkab Lebak yang sudah disahkan. “Sudah disahkan, maka mari bersama – sama dukung programnya. Semoga Lebak bisa bangkit dan bisa bersaing dengan Kabupaten atau kota lainnya di Provinsi Banten,” tandasnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Lebak, Lina Budiyarti membenarkan bahwa Rangkasbitung dihapuskan dari zona pertambangan. Begitupun peternakan, dari 26 kecamatan peternakan skala besar dan menengah di yang diusulkan, 17 kecamatan yang disahkan, sisanya dihapus. “Yang dihapus itu merupakan kawasan yang berada di perkotaan diantaranya Kecamatan Bayah, Gunungkencana, Rangkasbitung. Intinya dikembalikan lagi ke draf awal,” jelas Lina. “Sementara kawasan industri dari draf awal 9,500 hektar meluas jadi 10 ribu hektar. Usulan pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) awalnya 20 ribu hektar,”tandasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post