SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Astayudin menyatakan, bahwa ancaman bahaya kebakaran sudah mencapai frekuensi kritis, sehingga butuh penanganan yang menyeluruh. Salah satunya melalui Raperda Inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
“Ancaman bahaya kebakaran di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini, telah mencapai frekuensi yang kritis dan merupakan suatu bahaya yang harus ditanggulangi secara menyeluruh, sistematis, efektif dan berkelanjutan. Dengan demikian, pencegahan dan penanggulangan bahata kebakaran merupakan kebutuhan mendasar untuk keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkap Astayudin, saat membacakan jawaban DPRD atas pendapat bupati terhadap 4 Raperda inisiatif DPRD, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Tigaraksa, Kamis (27/5).
Menurut Astayudin, ancaman bahaya kebakaran merupakan masalah serius yang dapat membawa dampak negatif terhadap keselamatan jiwa, kerugian harta benda dan gangguan terhadap ekosistem, serta lingkungan yang secara langsung akan menghambat pembangunan.
Atas dasar tersebut, kata pria yang akrab disapa Bang Astay, mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 tahun 1997 tentang Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam wilayah Kabupaten Tangerang, belum mengatur secara terinci tentang upaya-upaya pencegahan, ketentuan teknis pemasangan sistem proteksi kebakaran, pembinaan dan partisipasi masyarakat, serta keterlibatan Dinas/ Instansi/ Lembaga Pemadam Kebakaran dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan gedung.
“Maka perlu disusun aturan hukum yang mengatur secara terinci dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang, tentang Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran,” tandasnya.
Selain itu, kata Astayudin, untuk memberikan jaminan perlindungan hukum dan keadilan terhadap keberadaan pasar tradisional dan warung-warung kecil atau ritel kelas menengah, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang perlu dibentuk aturan hukum yang dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah.
“Dengan demikian, Raperda tentang Ritel diharapkan menjadi jawaban atas upaya pemerintah dan DPRD guna mewujudkan perlindungan hukum atas persoalan tersebut,” jelasnya.
Kemudian lanjut Astay, masih rendahnya Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga perlu upaya untuk menambah RTH yang berfungsi sebagai penjaga keseimbangan ekosistem kota. Sehingga ketersediaan RTH menjadi kewajiban Pemerintah Daerah dan telah menjadi target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal itu sesuai Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Tangerang tahun 2019-2023.
“Maka perlu diwujudkan melalui Perda yang menjamin kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat dengan disusunnya Raperda Kabupaten Tangerang tentang RTH,” jelasnya.
Disamping itu, dia juga berharap dengan penetapan Perda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) ini dapat berperan untuk menyatukan pandangan, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Tangerang.
“Memperhatikan permasalahan anak yang masih tinggi, maka perlu upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua atau wali, masyarakat, dunia usaha dan media untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak,” pungkasnya.
Diinformasikan, 4 Raperda Inisiatif itu adalah Raperda KLA yang diusung oleh anggota DPRD dari Fraksi PPP Nazil Fikri, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang diusung oleh anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Muhamad Amud, Raperda Ritel yang diusung oleh anggota Fraksi Partai PDI Perjuangan Kholid Ismail dan Raperda RTH yang diusung oleh anggota DPRD Fraksi PAN AW. Maulana. (aditya)
Diskusi tentang ini post