SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Kabar gembira. Pemerintah Pusat memberikan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) bagi Pemerintah Kabupaten Pandeglang, melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD). Kuotan yang diberikan pun cukup fantastis yakni 5.603 kuota.
Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas kuota CPNS dan PPPK yang diberikan oleh Pemerintah Pusat ke Kabupaten Pandeglang. Dikarenakan usulan yang telah disampaikan hanya meleset sekitar 10 persen saja.
“Alhamdulillah, usulan (CPNS dan PPPK) kami dipenuhi hingga 90 persen oleh Pemerintah Pusat. Tentu saja kami sangat bersyukur sekali, karena kita dapat kuota sebanyak 5.603. Jadi melesetnya itu dari usulan hanya 10 persen saja,” kata Fahmi saat di temui di lingkungan DPRD Pandeglang, Rabu (19/5).
Fahmi menjelaskan, dari total kuota sebanyak 5.603 itu, terdiri dari 5.027 kuota PPPK Guru, 70 kuota PPPK tenaga teknis kesehatan dan pertanian, serta 504 untuk kuota CPNS.
“Formasi CPNS dari total 504 kuota itu, didominasi oleh tenaga kesehatan, menyusul ekonomi, hukum, pertanian, kominfo, akuntasi, pariwisata dan lainnya. Intinya komplit,” ungkapnya.
Fahmi berharap, semua formasi dapat terisi semuanya oleh pelamar, baik CPNS maupun PPPK. “Mudah-mudahan tak seperti tahun lalu, ada banyak formasi yang tak terisi seperti dokter. Hal itu karena tidak ada yang tak daftar,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Fahmi, yang membuat dia tenang adalah pengajian PPPK tak dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pandeglang, namun telah ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
“Pengajian khusus PPPK guru, itu ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Untung saja kami pengajuannnya banyak, kalau tidak banyak rugi kita. Mudah-mudahan ini tak berubah,” tandasnya.
Kasubid Pengembangan dan Perencanaan Karir pada BKD Pandeglang, Furkon menambahkan, sesuai jadwal yang diterima pihaknya dari Pemerintah Pusat, pengumuman formasi ke publik itu bakal dimulai pada 30 Mei sampai 13 Juni 2021.
“Namun kan kami saat ini harus menyelesaikan administrasi terlebih dahulu. Nanti bakal umumkan baik di media sosial (Medsos), website resmi BKD maupun di berbagai media masa baik cetak maupun online,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post