SATELITNEWS.ID, SERANG–Jajaran Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Serang, berkumpul di kantor barunya, di Jalan Raya A. Yani, Kota Serang, Kamis (6/5). Mereka menggelar Tasyakuran kantor baru, sekaligus santuni anak yatim.
Diketahui, sejak pukul 15.00 WIB satu persatu jajaran pengurus PBH Peradi Serang datang, dan tak lama kemudian disusul para anak yatim dan sesepuh, ustadz setempat. Acara diawali dengan sambutan – sambutan, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Yaasin dan Tahlil. Kemudian, doa bersama dan diakhiri dengan santunan + buka puasa bersama.
Suasana keakraban tampak sore itu, terlebih para advokat dan anak yatim duduk sejajar (lesehan) menggunakan karpet. Jelang buka puasa bersama, takjil-pun dibagikan dan semua yang hadir melakukan doa berbuka puasa bersama – sama.
Ketua PBH Peradi Serang, Deni Ismail Pamungkas mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menjalin silaturahmi sesama pengurus PBH Peradi Serang, yang diinisiasi bersama oleh pengurus dan anggota yang tergabung di PBH Peradi Serang.
“Apa yang kami santuni terhadap anak yatim, berasal dari seluruh anggota dan pengurus PBH Peradi Serang juga, ditambah para dermawan lainnya,” kata Deni, Kamis (6/5).
Ia berharap, kegiatan ini dapat menambah keberkahan buat perjalanan PBH Peradi Serang kedepan. Terlebih, PBH Peradi Serang siap berbaur dan mengabdi kepada masyarakat. “Mudah-mudahan, keberadaan kantor ini mendapat Ridho Allah SWT,” tandasnya.
Dewan Penasehat PBH Peradi Serang, H. Gusti Hendra mengaku, sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan tersebut. Baginya, ini kegiatan yang sangat mulia. “Diharapkan ini bukan yang terakhir,” tandas Gusti.
Ditambahkannya, melalui kegiatan semacam itu, jajaran pengurus dan anggota PBH Peradi Serang bisa lebih solid, kuat, maju dan berkembang. “InsyaAllah, berkah untuk semuanya,” tandasnya.
Selepas berbuka puasa bersama, dilanjutkan dengan solat maghrib berjamaah, kemudian melakukan santap makan bersama sesuai dengan hidangan yang sudah disiapkan. (mardiana)
Diskusi tentang ini post