
SATELITNEWS.ID, PAMULANG—Dugaan adanya indikasi penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2019 sebesar Rp7,8 miliar kian menguat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel menggeledah kantor sekretariat KONI yang berlokasi di Jalan Permai 6 blok AX 7 Nomor 19, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang itu, Kamis (8/4).
“Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2019,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel Ryan Anugrah, seusai penggeledahan, di kantornya di Jalan Promoter No. 2 Lengkong Gudang Timur, Serpong, kemarin.
Penggeledahan dilakukan sekitar lima jam mulai pukul 11.45-16.30 WIB. Dari penggeledahan itu, Korps Adhyaksa mengamankan ratusan dokumen terkait penggunaan dana hibah 2019, diantaranya satu boks kontainer dan satu dus berisi dokumen serta satu unit komputer.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan 130 eksemplar dokumen yang terdiri dari SPJ, kwitansi dan satu unit komputer. Barang-barang tersebut akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan,” terangnya.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari berkas asli yang digunakan untuk kepentingan penyidikan. “Penggeledahan itu dilakukan karena dokumen yang kami terima saat proses pemanggilan saksi berupa dokumen fotokopi. Jadi penggeledahan ini untuk mencari dokumen aslinya. Beberapa ketemu dan beberapa masih dalam pencarian,” tuturnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel Ate Quesyini mengatakan, penyidikan dilakukan lantaran adanya laporan perjalanan dinas fiktif yang memanfaatkan dana hibah KONI 2019. Penyalahgunaan dana hibah terkait adanya kegiatan yang fiktif berupa perjalanan dinas di Jawa Barat 2 lokasi dan Batam 1 lokasi. Namun, terdapat di lembar pertanggungjawabkan kegiatan.
“Dugaan adanya kegiatan tidak dilaksanakan, namun dipertanggungjawabkan, kegiatan fiktiflah. Total kerugiannya masih kita hitung, tetapi dana hibah KONI 2019 itu sekira Rp7,8 miliar,”imbuhnya.
Indikasi kerugian negara tersebut masih proses perhitungan di Inspektorat Tangsel. “Hitungan kasar Rp 700 juta sekian itu belum semua, hanya sementara, nanti akan tim auditor yang menyampaikan,” ungkap Ryan.
Pantauan di lokasi penggeledahan, tak ada aktivitas di rumah yang disulap menjadi kantor KONI Tangsel. Tampak tiga unit sepeda motor terparkir di lokasi itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah mengungkapkan, kegiatan penggeledahan kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan sehubungan dengan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangsel 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor PRINT-610/M.6.16/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021.
“Dasar penggeledahan adalah Surat Perintah Penggeledahan Nomor 934/m.6.16/fd.1/03/2021 tanggal 22 Maret 2021 dan Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 14/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2021/ PN.Tng. tanggal 05 April 2021,” ungkap Aliyansyah.
Penggeledahan disaksikan oleh dua orang tenaga keamanan komplek Pamulang Permai dan beberapa pejabat KONI Tangsel yang sedang berada di secretariat. Kegiatan penggeledahan tim penyidik didapatkan bukti-bukti dokumen sebanyak 130 eksemplar dokumen mulai dari SPJ, Kwitansi, bukti bayar, dan satu unit komputer.
“Barang-barang yang didapatkan dari penggeledahan disita untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangsel 2019,” pungkasnya. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post