
SATELITNEWS.ID, CIPONDOH—Blokade beton yang dibangun di Jalan Kemuliaan, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang tak berumur lama. Dinding dengan panjang sekira 3 meter dan tinggi setengah meter itu yang dipasang Rabu (7/4) siang itu dibongkar oleh Satpol PP Kota Tangerang pada malam harinya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra F mengatakan pembongkaran dilakukan lantaran blokade telah melanggar ketertiban umum. Pasalnya dibangun di atas jalan umum sehingga mengganggu akses lalu lalang warga sekitar. Terlebih, di wilayah tersebut terdapat pergudangan.
“Melaksanakan penertiban terkait dengan bangunan yang didirikan di atas fasilitas ruang jalan,”ujar Agus Hendra, Rabu, (7/4) malam.
Warga Kelurahan Cipondoh RW 02 memblokir akses jalan di Jalan Kemuliaan. Pemblokiran tersebut dilakukan lantaran warga yang mengaku sebagai ahli waris belum menerima kompensasi atas tanah tersebut.
Lahan tersebut diklaim atas nama H Nisan dengan luas 17.000 meter persegi. Namun, tanpa sepengetahuan ahli waris tanah tersebut kemudian dijual oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Lantaran tidak ada titik temu, ahli waris kemudian memblokir akses jalan Kemuliaan dengan beton, Rabu, (7/4) siang. Belum sampai 24 jam berdiri beton tersebut kemudian dibongkar oleh Satpol PP Kota Tangerang di malam harinya.
Agus mengatakan pelaku pemblokiran jalan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang ketertiban umum. “Dimana disampaikan setiap orang yang mendirikan di atas ruang jalan maka akan kita tertibkan karena sudah menggangu ketentraman masyarakat,” imbuhnya.
Agus menjelaskan persoalan ini terkait sengketa lahan antara ahli waris dan pemilik gudang. Tentunya kata dia, pemblokiran akses jalan dengan pagar beton tidak bisa dibenarkan. Apalagi sengketa tersebut saat ini tengah ditangani oleh pihak berwajib.
“Ini adalah masalah sengketa tanah dimana dalam hal ini sebetulnya sedang dalam proses kepolisian tapi satu pihak mengambil langkah sendiri dengan membeton jalan sehingga mengganggu aktivitas masyarakat dan beberapa pemilik gudang,” jelasnya.
Kini akses jalan tersebut sudah dapat dilalui. Nampak sisa sisa bangunan sebagian masih berserakan. Satelit News mencoba mengkonfirmasi pihak pelaku pembetonan, Edi namun tak mendapat respon. Saat disambangi, rumahnya nampak sepi.
Sebelumnya, Edi mengatakan persoalan ini bermula ketika kakeknya H Nisan memili lahan seluas 17 ribu meter persegi namun dijual oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Kini, lahannya sudah berdiri sejumlah bangunan dan jalan beton.
“Karena kita sebagai ahli waris tidak pernah memperjualbelikan tanah ini. Ahli waris satu pun tidak. Kedua, kita punya dokumen yang sah. Pernyataan waris, dan surat keterangan lainnya,” ujarnya, Rabu, (7/4).
Edi mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan ini kepada Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Namun demikian, hal tersebut belum dapat diinformasikan oleh Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.
“Itu kan baru laporan yah jadi saya belum mantau. Tadi juga ada yang nanya terkait itu. Nanti akan saya infokan kembali,” pungkasnya. (irfan/gatot)
Discussion about this post