SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Pantai Carita yang selama ini menjadi kawasan favorit bagi para wisatawan baik lokal maupun mancanegara, kini “dikepung” usaha tambak udang. Kondisi itu dinilai Komunitas Peduli Pariwisata Carita (KPPC) dapat mengancam atau merusak keasrian pantai tersebut dan biota laut lainnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, beberapa lokasi tambak udang yang mulai dibangun diantaranya di Cilurah, Sambolo, Pamatang dan Laguna. Satu per satu usaha tambak udang yang menggunakan lahan belasan hingga puluhan hektar ini mulai dibangun.
Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kecamatan Carita tidak masuk sebagai daerah kawasan budidaya perikanan. Oleh karenanya, hal itu meresahkan para pengelola kawasan wisata dan warga sekitarnya.
Ketua KPPC, Franky Supriadi menegaskan, para pengusaha tambak udang terkesan “bandel” dan tak mengindahkan regulasi (peraturan) perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Pandeglang.
“Setahu saya, Dinas Perizinan juga tidak memproses permohonan perizinan yang dimohonkan oleh pengusahanya. Aparat desa, kecamatan dan Satpol PP, sudah sempat mendatangi lokasi untuk meminta penghentian pembangunan usaha tersebut. Tapi nyatanya, sampai sekarang semuanya masih berjalan,” kata Franky, Kamis (8/4).
Lanjut Franky, dalam Perda RTRW Pemkab Pandeglang dinyatakan dalam Pasal 40 ayat (3) poin a. Kawasan perikanan budidaya sekitar Pantai Barat dan Pantai Selatan seluas 552 hektar tersebar di Kecamatan Sumur, Kecamatan Cigeulis, Kecamatan Panimbang, Kecamatan Cikeusik, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Cibitung, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Labuan.
“Atas dasar itu, saya pikir Pemkab berhak menolak investasi tambak udang di kawasan wisata Pantai Carita. Karena jelas, bukan peruntukannya. Kami berharap, pengusahanya juga memahami aturan tersebut,” tambahnya.
Franky menambahkan, keberadaan usaha tambak di kawasan wisata Pantai Carita itu, selain akan merusak dan mencemari pantai wisata dan biota lautnya. Juga akan mengancam usaha masyarakat sekitar, yang selama ini mayoritas mengandalkan pemasukan untuk kebutuhan hidupnya dari sektor pariwisata.
“Kami selaku pengusaha dan pengelola wisata Carita, akan berkirim surat dan mendatangi dinas teknis di Pemkab Pandeglang mengadukan hal ini, termasuk ke DPRD. Karena kami minta Pemkab Pandeglang tegas menyikapi hal ini,” terangnya.
Seorang pengelola dan pemilik restorat di kawasan wisata Pantai Carita, Mulyadi mengaku, jika betul usaha tambak itu dibiarkan oleh Pemkab Pandeglang, khawatir memicu reaksi masyarakat sekitar yang selama ini mengandalkan kehidupannya dari pendapatan sektor pariwisata.
“Ini harus ditindak tegas, karena jelas pelanggaran. Ketika peraturan perundang-undangan dilanggar, ada konsekuensi sanksi yang harus diberlakukan bagi si pelanggar,” ucapnya.
Informasi yang dihimpun, sebagian besar lokasi usaha tambak yang saat ini sedang dibangun, diduga mengarahkan pipa pembuangan limbahnya ke kawasan wisata Pantai Carita. Sehingga, hal itu mengancam timbulnya limbah dan merugikan wisatawan serta masyarakat. (nipal/aditya)
Discussion about this post