SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany masih mengkaji Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk tahun ajaran baru. Kajian dilakukan sambil mengukur apakah pandemi Covid-19 benar-benar terkendali.
“Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) melibatkan pertimbangan beberapa faktor. Jadi faktornya adalah kondisi pandemi Covid-19, apakan zonanya sudah aman”, kata Airin Rachmi Diany.
Menurutnya, kesiapan sekolah juga menjadi faktor pertimbangan. Untuk memastikan PTM bisa dilakukan, saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang mendistribusikan vaksin yang bisa diterima oleh tenaga pengajar, sehingga bisa menjadi indikator kesiapan guru untuk mempertimbangkan pelaksanaan PTM.
Di luar hal tersebut, saat ini Pemerintah Kota telah melakukan langkah-langkah kesiapan. Pertama, vaksinasi bagi tenaga pendidikan terus dilakukan. Kedua, penyiapan sarana dan prasarana untuk menjalankan protokol kesehatan, dimana 80 persen sekolah negeri dan swasta sudah memenuhi persyaratan.
“Dengan begitu hal ini bisa mencegah kelaster PTM jika memang sudah disepakati bahwa pada tahun ajaran baru PTM bisa diterapkan,” paparnya.
Dalam tahapan pelaksanaannya, PTM harus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu. Pertama, PTM diselenggarakan di sekolah yang telah lolos verifikasi. Kedua, siswa yang hadir di sekolah hanya 50 persen dari total jumlah siswa.
”Terakhir, harus ada ijin dari orang tua. Inipun hanya dilakukan setelah kondisi pandemi sudah memungkinkan untuk dilaksanakannya PTM,” tutup Airin.
Sekolah sudah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Hal itu dikuatkan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Menindaklanjuti SKB Empat Menteri tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan yang guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi untuk segera memenuhi daftar periksa dan menawarkan opsi PTM terbatas.
“SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu Juli 2021 untuk melakukan PTM terbatas. Satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walau pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah,” ungkap dia, Senin (5/4).
Adapun, 22 persen sekolah di Indonesia telah melakukan PTM terbatas dan telah menunjukkan berbagai praktik baik kebijakan PTM terbatas. Di antaranya adalah SD Negeri 03 Pontianak Selatan, Kalimantan Barat. (mg1/jarkasih/gatot)
Discussion about this post