SATELITNEWS.ID, CIPUTAT– Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah masuk zona kuning penyebaran virus Covid-19. Atas dasar itu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengusulkan agar jumlah kehadiran pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen.
Usulan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Apendi. “Saya usulkan kehadiran pegawai bisa 75 persen,” katanya saat rapat pimpinan di Balai Kota Tangsel, Selasa (23/3/2021).
Apendi menjelaskan saat ini tingkat kehadiran masih dibatasi 50 persen. Ia berharap angkanya ditambah lagi karena angka kasus Covid-19 di Kota Tangsel semakin menurun.
Menurutnya, sepanjang pandemi berlangsung tercatat ada sebanyak 175 orang Aparatur Sipil Negara maupun tenaga honorer terpapar virus corona. “Sekarang tinggal empat orang saja bu. Mudah-mudahan enggak ada lagi kasusnya,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menyatakan bahwa ada beberapa kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan diputuskan melihat dari angka kasus penyebaran secara menyeluruh, khususnya di tengah masyarakat.
“Penanganan covid tidak seperti itu. Tidak sesimpel itu hanya karena kita masuk zona kuning,” pesan Airin.
Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa daerah di Jawa dan Bali. Salah satu yang diatur dalam kebijakan itu adalah tentang sistem kerja di kantor (work from office/WFO).
Pemberlakuan pembatasan WFO itu juga berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di daerah-daerah yang memberlakukan PPKM di Jawa dan Bali. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post