SATELITNEWS.ID, KELAPA DUA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang “mengendus” adanya dugaan tindak pidana korupsi sistematis, pada kasus dugaan penyusutan Situ Kelapa Dua. Dugaan tersebut muncul dikarenakan penyusutan situ diperkirakan lebih dari 20 hektar.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin melalui Kasi Intelijen Nana Lukmana mengatakan, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan detail guna mendapatkan titik terang atas kasus dugaan penyusutan Situ Kelapa Dua. Ia menuturkan, informasi awal penyerobotan lahan negara di situ tersebut, sudah dikantongi penyidik.
Hal itu kata Nana, “terendus” ketika diketahui adanya penyusutan yang sangat besar, yakni sekitar 20 hektar. Kemudian adanya bangunan yang telah memiliki Akta Jual Beli (AJB). Bahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan yang diduga menyerobot Situ Kelapa Dua.
“Kita masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dalam kasus penyusutan Situ Kelapa Dua. Informasi awal memang penyerobotan lahan negara di sana dimulai sejak 2013,” jelasnya Nana.
Pantauan di lokasi, banyak berdiri bangunan berjejer di dekat Situ Kelapa Dua. Mulai dari sekolah, tempat usaha hingga bangunan semi permanen.
Bangunan yang berdiri di atas tanah urugan situ diketahui sudah ada yang memiliki Akta Jual Beli (AJB). Bahkan sudah ada yang berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, di mana bangunan tersebut berada di bantaran situ.
Menurut Nana, Situ Kelapa Dua memiliki luas 375.000 meter persegi, sesuai yang tertera pada papan keterangan aset milik Pemprov Banten. Pada awalnya danau ini memiliki luas 40 hektar dan mulai dikelola oleh pemerintah pada tahun 1995.
“Informasi masih kami kumpulkan dari beberapa data yang sudah ada. Namun pihak mana yang akan dipanggil nanti kita akan pelajari dan dalami terlebih dahulu informasi yang kami punya,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno mengatakan, tidak ada pengurusan izin terhadap bangunan yang berada di bantaran Situ Kelapa Dua. “Tidak ada izin yang kami terbitkan maupun yang pengurusan di kami (DPMPTSP). Karena memang izin itu adanya di provinsi bukan di kami,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post