SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Lelang kendaraan dinas (Randis) yang diprogramkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang tak sepenuhnya berjalan mulus. Terbukti dengan adanya 20 unit Randis yang dilelang pada tahun 2020 lalu tidak laku. Salah satu penyebabnya lantaran harga Randis bekas yang fantastis namun kondisinya rusak berat.
Kepala Bidang (Kabid) Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Muslim Taufiq mengungkapkan, pada tahun 2020 masih ada Randis yang tidak laku saat dilelang. Adapun jumlah yang tak laku itu mencapai 20 unit terdiri dari 18 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua.
“Ada juga yang tidak laku atau tidak ada peminat di lelang tahun 2020. Kendala tidak ada peminatnya yang jelas sepertinya dikarenakan harga terlalu tinggi dengan kondisi barangnya sudah rusak berat,” ungkap Muslim, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/2).
Muslim juga mengungkapkan, pada tahun 2021 ada puluhan Randis di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang, yang keadaannya sudah tidak layak pakai. Maka dari itulah, pihaknya bakal melelang Randis yang total nilainya mencapai Rp4,5 miliar lebih tersebut. Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, aset negara yang sudah tak layak digunakan harus dihapus.
“Ya, baru rencana dilelangkan di bulan April mendatang. Jumlah totalnya itu ada sekitar 117 unit Randis, yang terdiri dari R4 sebanyak 51 unit dan R2 ada 66 unit. Kalau diuangkan nilainya mencapai sekitar Rp4.558.412.632,” jelasnya.
Namun rencana ini kata Muslim, baru sebatas Randis yang sudah disimpan di gudang penyimpanan BMD. Sedangkan yang masih ada di masing-masing OPD belum ada rencana dilelang.
“Jumlah itu real aset Randis yang sudah ada di gudang kami. Di tiap-tiap OPD memang masih ada, namun kami off (hentikan) terlebih dahulu menerima pengembalian dari OPD, karena kami menyelesaikan yang ini terlebih dahulu,” jelasnya.
Kepala BPKD Pandeglang, Iis Iskandar menegaskan, sudah menjadi kewajiban setiap aset negara yang berbentuk seperti Randis harus dihapuskan, kalau kondisinya sudah tak layak pakai.
Hal itu jelas Iis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Nanti semua aset yang tak layak pakai itu dilelangkannya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Jadi yang mengaturnya nanti pihak KPKNL,” katanya.
Lelang aset negara tak layak itu, menurutnya berpengaruh juga terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sedangkan kalau tak dilelangkan bakal menjadi beban APBD, karena pajaknya harus dibayarkan.
“Dengan dilelangkannya Randis tak layak itu, tentu saja beban APBD akan hilang. Bahkan menambahkan peningkatan terhadap PAD. Karena hasil lelangnnya bakal masuk ke Kas Daerah,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post