SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mencatat jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Tangerang pada 2021 ini terdapat 54 orang. Mereka terdiri dari 10 orang TKA asal Jepang, empat Korea Selatan dan 16 dari Tiongkok. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disnaker Kota Tangerang, Rakhmansyah.
“Jumlah itu sampai dengan 22 Januari dan belum ada laporan penambahan,” ujarnya kepada Satelit News, Senin, (08/02). TKA yang bekerja di Kota Tangerang disebut bukanlah karyawan biasa, melainkan, tenaga ahli yang pekerjaannya tidak dapat dilakukan oleh warga lokal. Hal ini boleh saja dilakukan susuai dengan peraturan presiden (Perpres) Nomor 20/ 2018 tentang Penggunaan TKA. “Kita pastikan kalau TKA tidak ada yang bekerja sebagai karyawan biasa. Semuanya tenaga ahli,” katanya.
Dalam pemantauannya, Disnaker kata Rakhmansyah selalu mendapat soal laporan dari perusahaan yang memperkerjakan TKA. Dalam laporan tersebut jelas disebutkan soal asal, jabatan dan keberadaan TKA. “Kalau pengawasan TKA itu termasuk tim Imigrasi tanahnya. Kalau kita adalah memantau pembinaan kepada perusahaan terus mereka laporkan keberadaan (TKA),” ungkapnya.
Jumlah TKA per 2019 hingga 2020 mengalami penurunan. Pada 2019 terdapat 1055 TKA yang bekerja di perusahaan Kota Tangerang. Sementara pada 2020 terdapat 811. Jumlahnya kian menurun hingga di awal 2021 saja hanya terdapat 54 TKA.
“Karena efek dari pandemi juga. Banyak perusahaan yang tak mampu memperkerjakan orang asing karena gajinya yang besar. Kemudian juga kontraknya yang habis,” katanya.
Rakhmansyah juga mendorong kepada setiap perusahaan untuk menggunakan tenaga lokal saja. Karena untuk memberdayakan pekerja-pekerja lokal. “Tapi kan tidak bisa semua jabatan penting diisi oleh tenaga lokal. Seperti Manager, ada juga yang direktur. Kalaupun ada supervisor hanya sedikit sekali,” pungkasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post