SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Peredaran obat-obatan terlarang seperti Hexymer dan Tramadol masih marak di Kabupaten Pandeglang. Terbukti dengan tertangkapnya seorang pengedar berinisial T (29), warga Kampung Karet, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, oleh Satnarkoba Polres Pandeglang di kediamannya, Rabu (3/2) lalu.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi membenarkan, pihaknya berhasil membekuk salah seorang pengedar narkotika jenis obat-obatan keras pekan lalu. Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapores Pandeglang.
“Ya benar, Satnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 1 orang tersangka berinisial T, dan saat itu kami menangkap T di kediamannya. Sekarang tersangka sedang diproses,” kata AKBP Hamam, Minggu (7/2).
Hamam menjelaskan, pada saat dilakukan interogasi, tersangka T mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang berinisial A. Namun, polisi belum dapat meringkus tersangka A, karena keberadaannya belum ditemukan. Maka dari itu, tersangka A kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hasil interogasi Satnarkoba, tersangka T mendapatkan obat tersebut dibeli dari seseorang berinisial A, yang sampai saat ini masih dicari keberadaanya. Kami tetapkan A sebagai DPO,” jelasnya.
Hamam juga meminta kepada seluruh masyarakat Pandeglang agar proaktif memberikan informasi, jika ditemukan ada oknum masyarakat yang mengedarkan barang haram.
“Pemberantasan narkoba tak bisa hanya dilakukan pihak Polres saja, akan tetapi butuh peran semua pihak khususnya masyarakat. Maka dari itu, kami minta kerjasamanya dan bakal kami tindak tegas,” tandasnya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny menambahkan, dari tersangka T, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat hexymer dan ratusan tramadol.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1.625 butir obat tablet hexymer dan 135 butir obat tablet tramadol. Selain itu, kami juga amankan uang pecahan logam Rp.108.500, uang pecahan kertas Rp 618.000 dan hanphone,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pasal 197 Jo pasal 106 (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 (2) (3) Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post