SATELITNEWS.ID, SERPONG– Sejumlah pengelola hotel dan indekos di Serpong, diperiksa Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pemeriksaan dilakukan terkait dengan pengungkapan adanya dugaan praktik prostitusi online.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry. Dia mengaku pihaknya bakal memanggil pengelola tempat penginapan yakni Urban Express Hotel Serpong dan indekos yang bertempat di kawasan Rawa Buntu, Serpong.
Menurutnya, pemanggilan tersebut terkait akan didapatinya sejumlah wanita pekerja seks komersial (PSK) beserta pasangan mesumnya pada dua lokasi tersebut saat pihaknya melangsungkan razia prostitusi pada Rabu (03/2/2021) lalu.
Pemanggilan dilakukan untuk mendalami dugaan dua lokasi tersebut yang dijadikan markas para PSK untuk melayani para pelanggannya.
“Tapi nanti kita periksa dulu, ini kategorinya pekerja seks komersil apakah ada yang menyuruh, memfasilitasi atau bangunan itu memang tahu lagi kita dalamin. Nanti kita panggil dulu dia (pengelola penginapan-red) terlibat atau enggak,” kata Muksin saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Kamis (04/1/2021).
Menurutnya, pemanggilan didasari regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pasal 40 dan atau Pasal 41 terkait dengan larangan pekerja seks komersial. Bila didapati adanya campur tabgan pihak pengelola terkait jaringan prostitusi online itu dapat berimbas terhadap penutupan dua lokasi penginapan tersebut.
“Setiap orang atau badan dilarang menyediakan atau menggunakan bangunan atau rumah menjadi tempat asusila. Jadi kita berpatokan Perda Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 40 atau 41 dengan ancaman kurungan 6 bulan atau denda maksimal Rp 60 juta,” jelas Muksin.
“Kalau (pengelola penginapan-red) terlibat berarti melanggar Pasal 41 bisa kita tutup tempatnya, tapi kalau enggak terlibat tidak ditutup,” sambungnya.
Satpol PP Kota Tangsel mengungkap dugaan jaringan postitusi online yang bermarkas di Urban Express Hotel Serpong maupun indekos di kawasan Rawa Buntu, Serpong pada Rabu (03/2/2021).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan terungkapnya dugaan praktik prostitusi online itu diawali melalui percakapan aplikasi media sosial (medsos). Saat itu seorang petugas melakukan percakapan melalui aplikasi tersebut dengan seorang wanita PSK.
“Jadi awalnya kita menggunakan aplikasi medsos untuk tahu di situ ada BO (open booking PSK-red) atau tidak. Begitu sudah tahu kita jadi pelanggan, kita dateng tuh,” kata Muksin.
Setelah mendapati kepastian terkait dugaan tindak prostitusi online, pihak Satpol PP Kota Tangsel pun langsung meluncur ke dua lokasi tersebut. Benar saja, pihaknya mendapati sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan adanya tindak asusila di dua lokasi penginapan itu. Bahkan, pihaknya pun mendapati pasangan tanpa busana pada salah satu kamar hotel maupun indekos tersebut. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post