PKS Kota Tangerang
Minggu, 28 Februari 2021
25 °c
Tangerang
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
26 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • EpaperBaru
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • EpaperBaru
Satelit News

Dugaan Praktik Prostitusi Online, Pengelola Penginapan Diperiksa Pol PP

RedJarkasih
5 Februari 2021
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Dugaan Praktik Prostitusi Online, Pengelola Penginapan Diperiksa Pol PP

RAZIA: Petugas Satpol PP Kota Tangsel saat lakukan razia di salah satu penginapan di Serpong. (DOKUMENTASI/SATELIT NEWS)

SATELITNEWS.ID, SERPONG–  Sejumlah pengelola hotel dan indekos di Serpong, diperiksa Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pemeriksaan dilakukan terkait dengan pengungkapan adanya dugaan praktik prostitusi online.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry. Dia mengaku pihaknya bakal memanggil pengelola tempat penginapan yakni Urban Express Hotel Serpong dan indekos yang bertempat di kawasan Rawa Buntu, Serpong.

Menurutnya, pemanggilan tersebut terkait akan didapatinya sejumlah wanita pekerja seks komersial (PSK) beserta pasangan mesumnya pada dua lokasi tersebut saat pihaknya melangsungkan razia prostitusi pada Rabu (03/2/2021) lalu.

Pemanggilan dilakukan untuk mendalami dugaan dua lokasi tersebut yang dijadikan markas para PSK untuk melayani para pelanggannya.

“Tapi nanti kita periksa dulu, ini kategorinya pekerja seks komersil apakah ada yang menyuruh, memfasilitasi atau bangunan itu memang tahu lagi kita dalamin. Nanti kita panggil dulu dia (pengelola penginapan-red) terlibat atau enggak,” kata Muksin saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Kamis (04/1/2021).

BacaJuga:

Dipasang Pol PP Tangerang Selatan, Pengusaha Copot Segel Parkir

Nenek dan Cucu Manusia Silver Terjaring Razia

Pasangan Mesum Kepergok Bugil di Kamar Hotel

19 Pelanggar Prokes Dibawa ke Makam TPU Covid-19 Tangsel

Bubarkan Kerumunan, Satpol PP Kota Tangsel Ancam Tutup Kafe

Puluhan Pasangan Kumpul Kebo Digerebek

Menurutnya, pemanggilan didasari regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pasal 40 dan atau Pasal 41 terkait dengan larangan pekerja seks komersial. Bila didapati adanya campur tabgan pihak pengelola terkait jaringan prostitusi online itu dapat berimbas terhadap penutupan dua lokasi penginapan tersebut.

“Setiap orang atau badan dilarang menyediakan atau menggunakan bangunan atau rumah menjadi tempat asusila. Jadi kita berpatokan Perda Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 40 atau 41 dengan ancaman kurungan 6 bulan atau denda maksimal Rp 60 juta,” jelas Muksin.

“Kalau (pengelola penginapan-red) terlibat berarti melanggar Pasal 41 bisa kita tutup tempatnya, tapi kalau enggak terlibat tidak ditutup,” sambungnya.

Satpol PP Kota Tangsel mengungkap dugaan jaringan postitusi online yang bermarkas di Urban Express Hotel Serpong maupun indekos di kawasan Rawa Buntu, Serpong pada Rabu (03/2/2021).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan terungkapnya dugaan praktik prostitusi online itu diawali melalui percakapan aplikasi media sosial (medsos). Saat itu seorang petugas melakukan percakapan melalui aplikasi tersebut dengan seorang wanita PSK.

“Jadi awalnya kita menggunakan aplikasi medsos untuk tahu di situ ada BO (open booking PSK-red) atau tidak. Begitu sudah tahu kita jadi pelanggan, kita dateng tuh,” kata Muksin.

Setelah mendapati kepastian terkait dugaan tindak prostitusi online, pihak Satpol PP Kota Tangsel pun langsung meluncur ke dua lokasi tersebut. Benar saja, pihaknya mendapati sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan adanya tindak asusila di dua lokasi penginapan itu.  Bahkan, pihaknya pun mendapati pasangan tanpa busana pada salah satu kamar hotel maupun indekos tersebut. (jarkasih)

Tags: aplikasi medsosdugaan praktik prostitusi onlineSatpol PP Kota Tangsel
ShareTweetKirimShareShareSharePin

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

Puluhan Rumah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung di Kab Tangerang

Puluhan Rumah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung di Kab Tangerang

27 Februari 2021
Pemkot Tangerang Gandeng Tokopedia dan Gojek

Pemkot Tangerang Gandeng Tokopedia dan Gojek

27 Februari 2021
Koordinasi PPKM Antar Pemda di Jabodetabek Dinilai Efektif

Koordinasi PPKM Antar Pemda di Jabodetabek Dinilai Efektif

27 Februari 2021
Pengembang Perumahan Buana Gardenia Akhirnya Serahkan PSU

Pengembang Perumahan Buana Gardenia Akhirnya Serahkan PSU

27 Februari 2021
Wabup Mad Romli Resmikan Kantor PT LKM AKR Cabang Balaraja

Wabup Mad Romli Resmikan Kantor PT LKM AKR Cabang Balaraja

27 Februari 2021
PDI Perjuangan Kota Tangerang Gelar Donor Darah

PDI Perjuangan Kota Tangerang Gelar Donor Darah

27 Februari 2021
Pemkot Tangerang  Terima 190 Sertipikat Hak Pakai Tanah dari BPN

Pemkot Tangerang  Terima 190 Sertipikat Hak Pakai Tanah dari BPN

27 Februari 2021
Residivis Pengedar Sabu di Tangsel Ditangkap, Polisi Sita 400 Gram

Residivis Pengedar Sabu di Tangsel Ditangkap, Polisi Sita 400 Gram

27 Februari 2021
Tekan Covid-19, Kapolda Metro Jaya Klaim Kampung Tangguh Efektif

Tekan Covid-19, Kapolda Metro Jaya Klaim Kampung Tangguh Efektif

27 Februari 2021
Pagu Anggaran Kecamatan Setu 11,6 Miliar Rupiah

Pagu Anggaran Kecamatan Setu 11,6 Miliar Rupiah

27 Februari 2021

Terkini

Dua Kepala Daerah Terpilih Dilantik, Diminta Fokus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Dua Kepala Daerah Terpilih Dilantik, Diminta Fokus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

27 Februari 2021
Pemprov Banten Angkat Jubir Gubernur dan Wagub Banten

Pemprov Banten Angkat Jubir Gubernur dan Wagub Banten

27 Februari 2021
Modus Pecah Kaca Mobil, Uang Rp 250 Juta Raib di Lebak

Modus Pecah Kaca Mobil, Uang Rp 250 Juta Raib di Lebak

27 Februari 2021
1 Orang Nyaris Terbakar, Dapat Diselamatkan dan Api Segera Dipadamkan

1 Orang Nyaris Terbakar, Dapat Diselamatkan dan Api Segera Dipadamkan

27 Februari 2021
WH : Memajukan Daerah Harus Kerja Sama Dengan PT

WH : Memajukan Daerah Harus Kerja Sama Dengan PT

27 Februari 2021

  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2020 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • Epaper

© 2020 Copyright Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist