PKS Kota Tangerang
Kamis, 4 Maret 2021
26 °c
Tangerang
26 ° Kam
26 ° Jum
26 ° Sab
27 ° Ming
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • EpaperBaru
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • EpaperBaru
Satelit News

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Petugas Kebersihan

RedGatotRepIrfan
22 Januari 2021
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Jaksa Tetapkan 2 Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Petugas Kebersihan

USUT KASUS: Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang I Dewa Gede Wirajana memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala, Kamis (21/1). (IRFAN MAULANA/SATELIT NEWS)

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di rumah sakit (RS) Sitanala Kota Tangerang. Jaksa menetapkan NA, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rumah Sakit Sitanala dan YY, penyedia barang atau kontraktor sebagai tersangka.

Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service terjadi pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,879 miliar. Sumber dana berasal dari Kementrian Kesehatan RI.

“Modus operandi adalah pengaturan pemenang lelang pengadaan jasa serta hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres 70 tahun 2012 perubahan kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara,” ujar Kajari I Dewa Gede Wirajana, Kamis (21/1).

Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Andres Suprianus menjelaskan, dalam kasus jasa pengadaan cleaning service di RS Sitanala ini ada kontrak yang tidak dijalankan oleh penyedia.

“Melihat adanya kejanggalan, kami pun melakukan penyidikan dan hasilnya pun terjadi penyimpangan di tahun 2018 lalu,” katanya.

BacaJuga:

Kejari Kota Tangerang Tangani Penyelundupan Sepeda Brompton

Kejagung Tetapkan Eks Dirut Asabri Sebagai Tersangka

Buruh Gelar Unjuk Rasa, 5 Bulan Upah Belum Dibayar

Warga Cipete Harap Tanah Pembebasan JORR II Dibayarkan

Pejabat Untirta dan Mantan Kadishubkominfo Ditahan

Untuk menguatkan barang bukti, lanjut Andreas Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Mereka terdiri dari pihak rumah sakit dan kementerian kesehatan.

Andres mengatakan pihak kontraktor mempekerjakan 120 orang sebagai petugas kebersihan dalam kasus ini. Para pekerja itu merupakan eks penderita kusta.

Dalam kasus tersebut, pihak kontraktor seharusnya memberikan gaji sebesar 1,9 juta rupiah kepada para pekerjan. Namun, mereka hanya memberikan gaji yang besarannya variatif di kisaran 1 juta rupiah hingga 1,2 juta rupiah. Para pekerja juga tidak mendapatkan tunjangan seperti BPJS dan tunjangan hari raya.

“Gaji yang diterima variatif. Slip gaji sudah diamankan semua. BPJS tidak dibayar dan THR juga tidak dibayar,” tuturnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan uang negara ini masih terus dikembangkan. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Penyidikan belum selesai, tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka yang lainnya,” jelas Andres.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tandas Andres. (irfan/gatot)

Tags: gaji tidak dibayarkasus dugaan korupsikejari kota tangerang
ShareTweetKirimShareShareSharePin1

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

Vaksinasi Rabies Gratis Untuk Hewan Peliharaan

Vaksinasi Rabies Gratis Untuk Hewan Peliharaan di Kota Tangerang

4 Maret 2021
Arief: Saya Mikirin Kota Tangerang Aja

Arief: Saya Mikirin Kota Tangerang Aja

4 Maret 2021
Empat Menteri Tanam Mangrove di Teluknaga Kabupaten Tangerang

Empat Menteri Tanam Mangrove di Teluknaga Kabupaten Tangerang

4 Maret 2021
Lima Daerah di Banten Memasuki Zona Kuning Covid-19

Lima Daerah di Banten Memasuki Zona Kuning Covid-19

4 Maret 2021
Sindikat Maling Motor di Kabupaten Tangerang Dibekuk Polisi

Sindikat Maling Motor di Kabupaten Tangerang Dibekuk Polisi

4 Maret 2021
Baznas Kabupaten Tangerang Target Tingkatkan Zakat Profesi Tahun 2021

Baznas Kabupaten Tangerang Target Tingkatkan Zakat Profesi Tahun 2021

4 Maret 2021
Target Penurunan Stunting, Tim TEGAS Dibentuk

Target Penurunan Stunting, Tim TEGAS Dibentuk

4 Maret 2021
287 RT Masuk Zona Hijau, Camat Sepatan Cek Posko PPKM

287 RT Masuk Zona Hijau, Camat Sepatan Cek Posko PPKM

4 Maret 2021
Bantuan untuk Mahasiswa Kurang Mampu Segera Diluncurkan

Bantuan untuk Mahasiswa Kurang Mampu Segera Diluncurkan

4 Maret 2021
Sidang Kesembilan, Warga Terdampak JORR II Serahkan Bukti

Sidang Kesembilan, Warga Terdampak JORR II Serahkan Bukti

4 Maret 2021

Terkini

Memilukan, Jenazah Bayi Terbungkus Plastik di Tempat Sampah

Memilukan, Jenazah Bayi Terbungkus Plastik di Tempat Sampah

4 Maret 2021
Dindik Kota Tangerang Gelar Parenting Secara Daring

Dindik Kota Tangerang Gelar Parenting Secara Daring

4 Maret 2021
Tahun Ini, Mal Pelayanan Publik Hadir di Tangsel

Tahun Ini, Mal Pelayanan Publik Hadir di Tangsel

4 Maret 2021
Disnaker Tangsel Prediksi Gelombang PHK di 2021 Masih Berlanjut

Disnaker Tangsel Prediksi Gelombang PHK di 2021 Masih Berlanjut

4 Maret 2021
Pansus Kerja Sama Penanganan Sampah Libatkan Inspektorat & BPKP

Pansus Kerja Sama Penanganan Sampah Libatkan Inspektorat & BPKP

4 Maret 2021

  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2020 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • Epaper

© 2020 Copyright Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist