SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menyoroti tindak lanjut kasus kekerasan seksual terhadap dua kliennya yang mengendap di Polres Tangerang Selatan. LBH tersebut belum mendapatkan kabar kelanjutan dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dari Polres Tangsel.
Dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (20/1) siang, penasihat hukum korban dari LBH Keadilan, Muhammad Vikram, mengatakan kedua kliennya sama-sama mengalami kasus pencabulan. Dua perkara yang berbeda ini sudah dilaporkan ke Polres Kota Tangerang Selatan. Namun sampai saat ini belum ada kabar tindaklanjut dari Polres Tangsel perihal kedua kasus pencabulan anak tersebut.
“Klien pertama, AR (8), itu sudah lapor di tahun 2019. Tepatnya 25 Juli 2019. Dan klien kedua, MS (16), melapor tanggal 10 Agustus 2020. Kedua kasus itu sampai hari ini belum tuntas. Maka kita coba advokasi mereka agar mendapat hak hukum sebagai korban pencabulan terhadap anak bawah umur,”ungkap Vikram.
Vikram menambahkan, kasus pencabulan anak merupakan kasus kriminal serius akan tetapi penindakan dari pihak Polres Tangsel tidak memberi kepastian hukum kepada korban. Bahkan keluarga korban, AR (8), yang merupakan warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel menyebutkan tiga terduga pelaku berinisial MJS, R, dan FN masih beraktivitas seperti biasa. Ketiga terduga pelaku itu diketahui merupakan tetangga korban.
“Semenjak kejadian sampai laporan dan sekarang, pelaku masih main seperti biasanya. Mereka bertiga usianya tidak jauh dari korban, adik saya. Ada yang 9 tahun, 10 tahun dan yang paling tua itu 14 tahun,” ujar K (33) yang merupakan kakak ipar AR dalam konferensi pers tersebut.
Kasus yang sama juga dilaporkan oleh keluarga MS (16), korban pencabulan anak bawah umur yang tinggal di Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong. Kakak MS, DS (32), mengatakan sejak keluarga melaporkan kasus tersebut pada 10 Agustus 2020, terduga pelaku dengan inisial MA alias C (34), sudah tidak terlihat lagi di tempat biasa ia nongkrong, tidak jauh dari rumah korban dan pelaku. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban.
“Setelah pelaku (MA) ditetapkan sebagai tersangka, lalu datang dan ditahan, kami dapati besoknya sudah tidak ada di Polres Tangsel,” kata DS.
“Penyidik, Kanit Reskrim, dan semua yang kami temui di sana (Mapolres Tangsel) tidak bisa menjelaskan di mana pelaku berada,” sambung DS.
Mendengar aduan dari dua kasus pencabulan anak bawah umur tersebut, LBH Keadilan mendesak Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan (Polres Tangsel) untuk segera menyelesaikan proses perkara terhadap perkara yang dilaporkan kliennya, baik laporan korban AR (8) atas Laporan Polisi Nomor LP/854/K/VII/2019/SPKT/Res Tangsel maupun laporan korban MS (16) atas Laporan Polisi Nomor LP/878/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel. LBH Keadilan meminta kepada Penyidik yang berwenang dalam perkara atas Laporan Polisi Nomor LP/878/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka MA alias C. Vikram menegaskan, pihaknya meminta Polres Tangsel untuk serius menindaklanjuti laporan kliennya.
“Kami mendesak Polres Tangsel untuk lebih serius dalam menindaklanjuti laporan kasus kejahatan seksual terhadap anak,” pungkasnya. (mg1/jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post