SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Baru saja memasuki awal tahun 2021, kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur muncul kembali. Peristiwa pilu itu terjadi di dua lokasi berbeda yakni Kecamatan Sukaresmi dan Sobang. Polres Kabupaten Pandeglang pun bergerak ceoat dengan meringkus para pelakunya dikediamannya masing-masing, Senin (18/1) lalu.
Berdasarkan informasi kepolisian, kasus pencabulan di Kecamatan Sukaresmi dilakukan pelaku berinisial E (19), warga Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi. Kemudian kasus di Kecamatan Sobang dilakukan pelaku berinisial AL (21), warga Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP. Moh Nandar mengungkapkan, modus kasus pencabulan yang dilakukan pelaku inisial E itu, berawal dari memacari korbannya, sebut saja Bunga (nama samaran). Sesudah dipacari lanjutnya, Bunga (16) dirayu agar mau disetubuhi dengan iming-iming bakal dinikahi.
“Untuk yang Kecamatan Sukaresmi, kami berhasil mengamankan pelaku E. Modus pelaku berpacaran dengan korban lalu menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dinikahi oleh pelaku,” ungkap AKP Nandar, Rabu (20/1).
Selain di wilayah Sukaresmi, pihaknya juga dapat membongkar kasus pencabulan di bawah umur di Kecamatan Sobang. Bahkan kini pelakunya sudah dilakukan penangkapan dan sedang dilakukan pemeriksaan.
“Jadi bukan hanya di Sukaresmi ya, awal tahun ini ada dua kasus pencabulan dan satu lagi di Kecamatan Sobang. Ya dua-duanya sudah kami bekuk dan sedang menjalani proses pemeriksaan,” jelasnya.
Pelaku yang di Kecamatan Sobang kata Kasat, berinisial AL (21). Menurutnya, AL berhasil diamankan olehnya bersama keluarga korban di bengkel milik pelaku yang berada di Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang.
Lanjut Kasat, korban yang dicabuli pelaku AL itu bukan warga Kabupaten Pandeglang, namun warga Desa Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
“Kasus yang satu ini, korbannya berinisial S (15) bukan warga Kabupaten Pandeglang. Namun warga Kota Serang. Jadi hanya pelakunya saja warga Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.
Kasat menegaskan, atas perbuatan tindak pindana pencabulan di bawah umur itu, kedua pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman itu, sebagimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” tandasnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi memastikan, pihaknya bakal menindak tegas tindak kejahatan apapun termasuk perbuatan pencabulan di bawah umur. Tentu saja katanya, tindakannya itu bakal mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Tak ada toleransi bagi tindakan kejahatan, pasti kami tindak tegas sebagaimana amanat Undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku. Kasus pencabulan itu sedang didalami oleh jajaran saya. Ya pasti hukumannya setimpal dengan perbuatannya,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post