




SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sebanyak 14 pejabat mengikuti proses vaksinasi Covid-19 perdana di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Kamis (14/1). Dari 14 petinggi tersebut, 4 diantaranya gagal divaksin kemarin serta harus menunda proses vaksinasinya karena faktor darah tinggi.
Empat pejabat yang tidak bisa divaksin kemarin masing-masing Wali Kota Serang Syafrudin, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adinugroho, Danrem 064/Maulana, Brigjend Gumuruh Winardjatmiko dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Cilegon Dana Sujaksani. Nama terakhir mewakili Wali Kota Cilegon Edi Ariadi yang tidak bisa divaksin karena faktor usia di atas 59 tahun.
“Tensi saya 144/74. Sebelum divaksin periksa dulu ternyata tensi saya tinggi,” ujar Wali Kota Serang, Syarifudin, kemarin.
Dia mengaku tensi darahnya tinggi disebabkan saat malam sebelum vaksinasi pria 54 tahun ini sempat mengkonsumsi buah Durian dan kurang tidur. Namun demikian, dirinya tetap akan divaksin setelah dinyatakan layak.
“Kurang tidur abis makan duren semalem. Jadi ditunda vaksinnya. Tapi dijadwalkan lagi, paling saya di Serang nanti vaksinnya,” kata Syarifudin.
Sementara 10 pejabat yang berhasil divaksin secara berurutan yakni Sekda Provinsi Banten Al Muktabar, Kadinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Kajati Provinsi Banten Asep Nana Mulyana, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Bupati Pandeglang Irna Narulita, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah serta Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi. Ade mewakili Bupati Lebak Iti Jayabaya.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah juga sempat ditunda vaksinasinya. Lantaran tensi darahnya mencapai 151. Namun, akhirnya tetap divaksin setelah istirahat sejenak yang kemudian membuat tensi darahnya turun menjadi 133.
“Tadi 151 terus istirahat lagi tapi masih tinggi. Terus disarankan istirahat lagi, setelah itu turun jadi 133/90. Akhirnya tetap divaksin,” kata Arief.
Proses vaksinasi itu berjalan tertutup lantaran Pemerintah Provinsi Banten khawatir terhadap kerumunan wartawan. Namun, prosesnya disiarkan langsung melalui tayangan streaming yang sudah disiapkan.
Sempat pula terjadi ketegangan antara para pewarta dengan pihak penyelenggara. Lantaran pewarta dilarang meliput prosesnya vaksinasi yang berlangsung di ruangan Darma Wanita.
Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan pihaknya memang sengaja meminimalisir orang yang masuk ke ruangan vaksinasi. Itu dilakukan agar ruang vaksinasi steril dari kerumunan.
Diketahui, Provinsi Banten mendapat jatah vaksin pada tahap pertama ini sebanyak 86 ribu. Di gelombang 1 tahap pertama Banten telah memperoleh 14.560 dosis vaksin. Jumlah tersebut untuk gelombang pertama itu diperuntukan bagi 2 wilayah bagi Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan.
“Setelah ini vaksin dilakukan, kita lakukan untuk sasaran seluruh tenaga kesehatan. Khususnya untuk wilayah Kota Serang dan Tangsel. Untuk Kota Serang dengan sasaran 3.380 di termin pertama dan Tangsel itu sekitar 8.920,” kata Ati.
Dia mengatakan proses vaksinasi ini dilakukan 2 kali dengan rentang 1 bulan. Bila telah divaksin harus menunggu 15 hari sebelum divaksin kembali.
“Untuk pejabat 2 kali, kalau yang hari ini divaksin divaksin kembali tanggal 28 Januari,” tutur Ati.
Menurut Ati, jatah vaksin yang didapatkan Banten tidaklah mencukupi. Lantaran, pada tahap pertama ini, Banten menargetkan 48 ribu tenaga kesehatan (Nakes).
“Untuk tahap pertama kita rencana mendapatkan 86 ribu yang sasarannya Nakes dengan jumlah 48 ribu dikali dua sepertinya cukup untuk Nakes tapi untuk termin pertama ini tidak cukup. Kita menunggu di awal Februari. Kita akan melakukan di termin kedua yakni 72.430,” ungkapnya.
Kemudian, soal 4 pejabat yang gagal divaksin karena darah tinggi pihaknya akan memantau kondisi mereka. Setidaknya sampai tiga hari ke depan.
“Karena syarat vaksin itu tensi darahnya 130. Sementara yang belum divaksin akan divaksin di kemudian hari selama 3 hari ke depan. Tapi kondisinya tetap kita pantau. Kalau sudah normal akan divaksin,” pungkas Ati.
Dalam kesempatan itu Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) berharap masyarakat bersedia ikut vaksinasi Covid-19. Ditegaskannya bahwa vaksinasi Covid-19 hukumnya wajib.
“Ini sebagai bentuk bela negara,” ungkap Gubernur dalam Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Provinsi Banten di Pendopo Kabupaten Tangerang Jl Ki Samaun No.1 Kota Tangerang Kamis (14/1).
Gubernur juga menjelaskan pemerintah berkewajiban untuk melindungi rakyatnya. Dikatakan, pada prinsipnya, dengan vaksinasi Covid-19 diharapkan tidak menularkan kepada orang lain serta menjaga kesehatan masyarakat.
“Vaksinasi Covid-19 untuk kepentingan bersama,” tegas Gubernur.
Gubernur menegaskan, dirinya tidak takut untuk menerima vaksinasi Covid-19. Namun untuk vaksin Covid-19 Sinovac ada ketentuan untuk usia di atas 60 tahun tidak diperbolehkan.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, setiap orang wajib dilakukan vaksinasi Covid-19. Vaksin Covid-19 Sinovac telah mendapatkan persetujuan penggunaan obat dalam kondisi darurat.
Vaksin ini juga telah mendapatkan sertifikasi halal berdasarkan Fatwa MUI Nomor 02 tahun 2021. Bahwa produk vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya: suci dan halal. Pada vaksinasi tahap pertama di Provinsi Banten, melibatkan 5.695 orang tenaga vaksinator. Untuk termin 1 melibatkan 1.594 orang tenaga vaksinator.
Untuk tahapan vaksinasi, masyarakat menerima SMS blast sebagai peserta vaksinasi. Selanjutnya melakukan daftar ulang melalui aplikasi PCare Peduli lindungi. Peserta datang ke lokasi vaksinasi sesuai dengan aplikasi PCare peduli lindungi. Tempat pelaksanaan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Setelah 14 hari dari suntikan pertama, peserta vaksinasi kembali datang ke fasyankes untuk melaksanakan suntikan kedua
Untuk antisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), telah dibentuk tim yang melibatkan berbagai dokter spesialis. Dibentuk Komnas KIPI tingkat pusat, Komda KIPI tingkat Provinsi Banten, serta pokja KIPI di delapan (8) kabupaten/kota.
Selanjutnya penunjukan Rumah Sakit yang menangani jika terjadi KIPI yaitu semua RS di Banten selain RS Khusus dan RSIA sebanyak 83 Rumah Sakit. Pembiayaan perawatan KIPI ditanggung oleh Pemprov Banten. (mg2/mg3/jarkasih/sidik/nipal/irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post