SATELITNEWS.ID, SERANG—Gubernur Banten Wahidin Halim telah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2021. Wahidin meminta para pengelola anggaran untuk mempercepat pelaksanaan lelang guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan.
“Saya telah menyerahkan DPA SKPD Tahun Anggaran 2021. Bagaimana kita mempercepat penanganan Covid-19 dan pencapaian target RPJMD pada tahun 2021,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim usai Penyerahan DPA SKPD Tahun Anggaran 2021 di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2021 di Gedung Negara (Pendopo Lama), Kota Serang Rabu, (13/1).
Gubernur instruksikan kepada para pengelola anggaran untuk mempercepat pelaksanaan lelang guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan.
“Serahkan kepada yang profesional dengan hasil pekerjaan yang bagus,” ujarnya.
Gubernur juga mengingatkan kepada para pengelola anggaran untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 sebagai peluang. Ditegaskannya, pengelolaan keuangan daerah Provinsi Banten sudah baik.
“Pengawasan dan pemantauan juga ada dimana-mana,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, para kepala organisasi perangkat daerah diminta untuk mengawasi disiplin pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya demi mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Al Muktabar menyatakan, semua tahapan telah dilaksanakan dalam penyusunan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021. Beberapa tahapan bahkan dipercepat dalam rangka mempercepat pencapaian target RPJMD.
“APBD Provinsi Banten sudah mendekati Rp16 triliun pada tahun 2021 ini. Kami juga berpesan kepada para kepala OPD untuk secara konsisten dan merasa bertanggung jawab untuk menjalankan ini sesuai dengan peraturan perundangan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pada APBD Tahun Anggaran 2021, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 15,9 triliun, sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa tahun anggaran 2020) diperkirakan sebesar Rp 237,1 miliar atau 2,21 persen.
APBD TA 2021 Pemprov Banten telah memenuhi belanja mandatory/ belanja yang telah diarahkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran pendidikan sebesar 32,62 persen dari syarat minimal 20 persen; anggaran kesehatan sebesar 14,95 persen dari syarat minimal 10 persen dari total belanja daerah di luar gaji; belanja infrastruktur daerah sebesar 43,67 persen dari paling sedikit 25 persen dari dana transfer umum pemerintah pusat; belanja pengembangan sumber daya manusia sebesar 0,34 persen dari paling sedikit 0,34 persen; serta belanja pengawasan sebesar 0,38 persen dari paling sedikit 0,30 persen.
Berdasarkan prioritas daerah Tahun 2021, alokasi anggaran Pemprov Banten digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing melalui pembangunan akses dan mutu pelayanan kesehatan, pendidikan dan life skill sebesar Rp5,7 triliun dengan rasio terhadap belanja 35,81 persen; penguatan interkonektivitas melalui pembangunan infrastruktur sebesar Rp3,5 triliun dengan rasio terhadap belanja 22,03 persen, penguatan daya saing perekonomian sebesar Rp205,8 miliar rupiah dengan rasio terhadap belanja 1,29 persen serta reformasi birokrasi melalui pemantapan 8 area perubahan sebesar 6,5 triliun rupiah dengan rasio terhadap belanja 40,88 persen.
Sementara untuk alokasi belanja kabupaten/kota sebesar Rp4,49 triliun. Meliputi belanja bagi hasil pajak daerah sebesar Rp2,62 triliun; belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota sebesar Rp 330 miliar; belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa di kabupaten sebesar Rp 61,90 miliar serta belanja hibah bantuan operasional sekolah bersumber dari APBN sebesar Rp 1,97 triliun. (sidik/gatot)
Diskusi tentang ini post