SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Hingga tanggal 30 Desember 2020, laporan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mencatat ada 24 perusahaan yang tutup, 31.728 buruh yang diputus hubungan kerja (PHK) dan 9.330 buruh dirumahkan. Kondisi ini terjadi semenjak pandemi Covid-19 mulai melanda wilayah Indonesia, terkhusus Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra menyebutkan, dampak negatif pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan sangat dirasakan betul dari bulan Maret hingga 30 Desember 2020.
“Berdasarkan laporan Disnaker di akhir tahun 2020, ada 31.728 buruh di Kabupaten Tangerang yang di-PHK, 24 perusahaan yang tutup, dan 9.330 buruh dirumahkan karena adanya penurunan order,” ujar Hendra kepada Satelit News, Rabu (13/1).
Selain itu, kata Hendra, selama tahun 2020 juga terjadi 17 kali buruh mogok kerja, 12 kali buruh berunjukrasa dan 326 perselisihan hubungan industrial. Lanjutnya, pada kasus hubungan industrial, 72 kasus telah diselesaikan dengan perjanjian bersama. Kemudian sebanyak 158 kasus, Disnaker mengeluarkan anjuran, serta sisanya diproses pada tahun 2021.
“Kami mencatat, dari 326 kasus perselisihan hubungan industrial, sebanyak 295 perselisihan itu terkait pemutusan hubungan kerja atau PHK,” tambahnya.
Hendra pun berharap, agar perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan, terkhusus wajib lapor kepada Disnaker Kabupaten Tangerang. Sehingga pemerintah memiliki data akurat terkait jumlah perusahaan hingga tenaga kerja di Kabupaten Tangerang.
“Jadi kalau semua patuh aturan dan wajib lapor, Disnaker bisa memiliki data lengkap terkait jumlah perusahaan di setiap kecamatan. Hingga Rabu (13/1) ini, ada 6.035 perusahaan yang sudah lapor. Bagi perusahaan yang belum melaporkan data ketenagakerjaannya, harap segera melaporkan ke Disnaker,” ucapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi kepada wartawan menekankan, dunia industri saat ini tengah lesu akibat dampak Covid-19. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu melakukan berbagai terobosan sebagai wilayah kawasan industri.
“Terobosan tersebut untuk membangkitkan kembali gairah berusaha. Pemkab Tangerang harus memberikan berbagai intensif,” ujarnya.
Intensif tersebut ditekankan Supriadi berupa kebijakan yang ramah kepada para pengusaha, sehingga mereka mudah kembali menggerakkan roda berusaha di tengah kesulitan akibat wabah corona.
“Intensifnya bukan berupa uang dan keringanan pajak, tapi misalnya birokrasi perpanjangan perizinan dipermudah, sehingga waktu dan biaya juga semakin efisien,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post