Jumat, 22 Januari 2021
25 °c
Tangerang
26 ° Jum
26 ° Sab
26 ° Ming
26 ° Sen
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • EpaperBaru
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • EpaperBaru
Satelit News

Pelaku Kerumunan Ditindak Tegas, WH Ancam Sanksi Pidana dan Denda

RedGatotRepIrfan
12 Januari 2021
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Pelaku Kerumunan Ditindak Tegas, WH Ancam Sanksi Pidana dan Denda

SANKSI LEBIH TEGAS: Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan keterangan kepada wartawan saat pelaksanaan rapat koordinasi, evaluasi dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Banten di Gedung Pendopo Kabupaten Tangerang, Senin (11/1). Dalam pelaksanaan rapat koordinasi tersebut Gubernur Banten, Wali Kota dan Bupati melakukan pembahasan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Tangerang Raya. (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS )

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Senin (11/1). Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan penegakan protokol kesehatan pada masa PPKM akan lebih tegas ketimbang PSBB. WH, sapaannya, mengancam akan menerapkan sanksi pidana hingga denda kepada para pelaku pelanggaran, terutama pelaku kegiatan yang mengundang kerumunan massa.

Wahidin mengklaim bakal lebih tegas dalam menjalankan aturan yang sesuai Peraturan-perundang undangan  21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Sehingga angka penyebaran Covid-19 di Banten yang semakin meningkat dapat ditekan.

“Ini kita lebih tegas. Sanksinya kan sudah sesuai undang-undang ada pidana dan denda. Wajib untuk kepentingan umum. Jadi konsekuensinya bisa tidak mengikuti aturan,” ujar Wahidin seusai memimpin rapat koordinasi terkait PPKM bersama tiga kepala daerah di Tangerang, kepolisian dan tentara di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, kemarin.

Pemerintah pusat menyerahkan sanksi terhadap para pelanggar PPKM kepada pemerintah daerah. Pemda diminta membuat peraturan gubernur, peraturan wali kota atau peraturan bupati yang memuat sanksi. Kendati demikian, apabila tidak ada peraturan khusus dari daerah, sanksi pelanggaran PPKM juga bisa dengan berpedoman dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Berdasarkan UU tersebut, pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan badan selama satu tahun. Selain itu, pelaku juga dapat didenda maksimal 100 juta rupiah.

BacaJuga:

Antisipasi Terjadinya Banjir, Debit Air Situ Cipondoh Dikurangi

Fasilitas RIT di Kota Tangerang Mulai Dilengkapi

Bantuan Untuk 4.042 Pondok Pesantren di Provinsi Banten Dikucurkan

Pandemi Belum Berakhir, PSBB Banten Kembali Diperpanjang

Pemprov Banten Prioritaskan Sektor Pertanian untuk Ketahanan Pangan

Razia PPKM, Penyegelan Kafe Mendapat Perlawanan

“Tim gabungan TNI dan Polri sudah siap untuk menindak yang melanggar undang-undang ini. Masyarakat harus bisa diajak kerja sama,” kata Wahidin.

Dia menegaskan masyarakat yang melanggar akan disanksi tegas. Terutama mereka yang mengadakan kegiatan bersifat kerumunan.

“Penyelenggaraan acara kita berharap tidak dilakukan. Karena akan menimbulkan kerumunan. Dan itu (pelaku) yang menimbulkan kerumunan akan dibidik oleh tim,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah. Dia mengatakan kerumunan massa kini tak hanya dibubarkan melainkan juga disanksi denda.

“Tadinya ya dibubarkan terus juga ada sanksi administrasinya. Angkanya saya lupa,” kata Arief.

Arief mengharapkan agar masyarakat Kota Tangerang dapat berpartisipasi aktif dalam mematuhi aturan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa PSBB di Jawa dan Bali diberlakukan. Arief menjabarkan salah satu point penting daam pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Tangerang adalah pembatasan kegiatan yang sifatnya olahraga, rekreasi dan hiburan mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

“Mulai hari ini fasilitas olahraga baik yang dikelola oleh Pemkot maupun swasta untuk sementara waktu ditutup,”

“Jika tidak ada urusan penting, masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah saja,” jelas Wali Kota.

Selain itu, lanjut Wali Kota, selama masa PSBB kegiatan di sektor perdagangan juga dibatasi hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.

“Kalau bukan yang sifatnya kebutuhan harian wajib mengikuti aturan pembatasan jam operasional,”

Arief juga mengimbau agar sektor perkantoran baik swasta maupun negeri untuk dapat mematuhi aturan kerja selama pemberlakuan PSBB 11 – 25 Januari 2021.

“WFO harus 25% dari total pegawai, 75% sisanya WFH,” pungkas Arief.

Bupati Tangerang, Zaki Iskandar menjelaskan teknis PPKM ini tak jauh berbeda dengan PSBB. Mulai dari tempat hiburan hingga restoran akan dibatasi.

“Sekarang bahkan kita ada peraturan sejak libur Natal dan Tahun Baru 2021. Tidak kurang dan tidak lebih, semuanya sama. Cuma sekarang WFH 75 persen kalau sebelumnya 70 persen. Sama saja. Tempat hiburan sama saja disegel,” kata Zaki.

PPKM yang akan berlangsung pada 11 hingga 25 Januari diprediksi akan berdampak pada ekonomi masyarakat. Terutama bagi pedagang kecil yang biasa mangkal tanpa batas. Kini mereka terpaksa harus menyudahi dagangannya lebih awal. Diketahui dalam peraturan PPKM jam operasional perdagangan hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00 WIB.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan pedagang wajib menuruti peraturan tersebut tanpa terkecuali. Atau bila melanggar akan diancam denda.

“Jam operasional pedagang ya harus sesuai peraturan. Mau bagaimana lagi? Sampai Covid-19 turun,” ujarnya.

Bantuan untuk pedagang kata WH tetap akan diberikan. Namun untuk teknisnya dia serahkan kepada kepala daerah masing-masing.

“Kegiatannya bersifat untuk memenuhi kebutuhan. Ada pertimbangan bantuan juga tapi tersendiri secara teknis sama Bupati dan Walikota,” ujarnya.

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengklaim kalau pihaknya sedari awal juga telah menyiapkan bantuan tersebut. “Kan sudah ada bantuan UMKM, Tangerang Bisa. Udah banyak tuh bantuan-bantuan sebenarnya ya,” imbuhnya.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 tetap berlanjut. Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah mempersiapkan bantuan berupa uang tunai dan sembako.

“Kalau sembako sudah terkumpul 10 ribu paket sekarang ini kemudian kalau penerima bansos sama seperti kemarin 300 ribu per bulan tergantung dari Mensos yang baru,” ujarnya.

Sementara Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tangerang sebanyak 8.000 warga yang tercatat sebagai penerima untuk tahun 2020. “Itu kan tahun kemarin untuk 2021 akan kita data lagi,” imbuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menjelaskan,  saat ini tingkat okupansi ruang isolasi ICU sudah mencapai 96 persen. Sedangkan tingkat okupansi untuk ruang perawatan mencapai 92 persen.

Sebagai informasi, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provisni Banten, kasus Konfirmasi pada  per 10 Januari 2021 kasus konfirmasi sebanyak 21.427 kasus. Dimana positivity rate (kasus aktif) mencapai 15 persen, tingkat kesembuhan mencapai 82 persen, dan tingkat kematian mencapai 3 persen. Untuk meningkatkan kapasitas layanan kesehatan pihaknya mendorong puskesmas rawat inap menjadi ruang isolasi bagi pasien Covid-19. Tanpa gejala atau dengan gejala ringan.

“Untuk pasien yang mengalami gejala sedang atau berat dirujuk ke rumah sakit,” tambahnya.

Di Jakarta, Menteri Perekonomian yang sekaligus menjabat sebagai  Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyampaikan, program PPKM mulai diberlakukan kemarin di sebagian wilayah Pulau Jawa dan Bali.

“Atas intruksi Mendagri telah ditindaklanjuti dengan surat masing masing kepala daerah dari 7 provinsi dan kepala daerah mengatur 73 provinsi, kabupaten, dan kota,” ujarnya secara virtual, Senin (11/1).

Airlangga mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kesadaran masyarakat untuk menerapkan disiplin protokol Covid-19. Hal itu didukung oleh operasi yustisi oleh unsur polisi, Satpol PP, dan TNI akan diberlakukan untuk memantau tingkat kepatuhan protokol kesehatan di lapangan.

“Tentu kedisiplinan ditegaskan dan kedisiplinan ini harus dengan operasi yustisi dari polisi, Satpol PP, maupun TNI,” tuturnya.

PPKM yang diberlakukan hingga tanggal 25 Januari 2021, kata Airlangga, diharapkan dapat menurunkan kurva kematian serta tingkat penularan. Sebab, puncak kenaikan angka Covid-19 masih ada dalam pekan ini setelah masyarakat melalukan berpergian pada libur panjang Nataru. (irfan/jpg/gatot)

Tags: arief wismansyahGubernur Banten Wahidin Halimpelanggar ppkm
ShareTweetKirimShareShareSharePin1

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

Jumlah Penumpang Turun Selama PPKM

Jumlah Penumpang Turun Selama PPKM

21 Januari 2021
Keterisian RS Rujukan Covid-19 di Provinsi Banten Capai 87,42 Persen

Keterisian RS Rujukan Covid-19 di Provinsi Banten Capai 87,42 Persen

21 Januari 2021
Pedagang Daging Sapi di Kota Tangerang Berharap Harga Turun

Pedagang Daging Sapi di Kota Tangerang Berharap Harga Turun

21 Januari 2021
Teguh Memegang Prinsip Tak Merekam Jenazah

Teguh Memegang Prinsip Tak Merekam Jenazah

21 Januari 2021
Dua Kasus Pencabulan Mengendap di Polres Tangsel

Dua Kasus Pencabulan Mengendap di Polres Tangsel

21 Januari 2021
Jokowi Minta Penyelidikan Jatuhnya SJ-182 Dituntaskan

Jokowi Minta Penyelidikan Jatuhnya SJ-182 Dituntaskan

21 Januari 2021
Tiga Anak Ular Cobra Ditangkap di Kabupaten Tangerang

Tiga Anak Ular Cobra Ditangkap di Kabupaten Tangerang

21 Januari 2021
Warga Kampung Jati Baru Keluhkan Penumpukan Sampah Saluran Irigasi

Warga Kampung Jati Baru Keluhkan Penumpukan Sampah Saluran Irigasi

21 Januari 2021
Fachrul Rozi Resmi Pimpin Satpol PP Kabupaten Tangerang

Fachrul Rozi Resmi Pimpin Satpol PP Kabupaten Tangerang

21 Januari 2021
Pelaku Ganjal Mesin ATM Babak Belur 'Dimassa'

Pelaku Ganjal Mesin ATM Babak Belur ‘Dimassa’

21 Januari 2021

Terkini

Shopee Liga 1 dan Liga 2 Tahun 2020 Disetop, Persita Gembira

Shopee Liga 1 dan Liga 2 Tahun 2020 Disetop, Persita Gembira

21 Januari 2021
Kawal Puslatcab, Dispora Kota Tangerang Tunjuk Dua Konsultan

Kawal Puslatcab, Dispora Kota Tangerang Tunjuk Dua Konsultan

21 Januari 2021
Harga Cabai di Kota Tangerang Masih Tinggi, Tahu Tempe Normal

Harga Cabai di Kota Tangerang Masih Tinggi, Tahu Tempe Normal

21 Januari 2021
DPRD dan Pemkot Tangerang Bahas Anggaran Perjalanan Dinas

DPRD dan Pemkot Tangerang Bahas Anggaran Perjalanan Dinas

21 Januari 2021
Mesin PCR Labkesda Rusak, layanan Tes Swab Terhenti

Mesin PCR Labkesda Rusak, layanan Tes Swab Terhenti

21 Januari 2021

  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2020 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • Epaper

© 2020 Copyright Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist