SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Senin (11/1). Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan penegakan protokol kesehatan pada masa PPKM akan lebih tegas ketimbang PSBB. WH, sapaannya, mengancam akan menerapkan sanksi pidana hingga denda kepada para pelaku pelanggaran, terutama pelaku kegiatan yang mengundang kerumunan massa.
Wahidin mengklaim bakal lebih tegas dalam menjalankan aturan yang sesuai Peraturan-perundang undangan 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Sehingga angka penyebaran Covid-19 di Banten yang semakin meningkat dapat ditekan.
“Ini kita lebih tegas. Sanksinya kan sudah sesuai undang-undang ada pidana dan denda. Wajib untuk kepentingan umum. Jadi konsekuensinya bisa tidak mengikuti aturan,” ujar Wahidin seusai memimpin rapat koordinasi terkait PPKM bersama tiga kepala daerah di Tangerang, kepolisian dan tentara di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, kemarin.
Pemerintah pusat menyerahkan sanksi terhadap para pelanggar PPKM kepada pemerintah daerah. Pemda diminta membuat peraturan gubernur, peraturan wali kota atau peraturan bupati yang memuat sanksi. Kendati demikian, apabila tidak ada peraturan khusus dari daerah, sanksi pelanggaran PPKM juga bisa dengan berpedoman dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Berdasarkan UU tersebut, pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan badan selama satu tahun. Selain itu, pelaku juga dapat didenda maksimal 100 juta rupiah.
“Tim gabungan TNI dan Polri sudah siap untuk menindak yang melanggar undang-undang ini. Masyarakat harus bisa diajak kerja sama,” kata Wahidin.
Dia menegaskan masyarakat yang melanggar akan disanksi tegas. Terutama mereka yang mengadakan kegiatan bersifat kerumunan.
“Penyelenggaraan acara kita berharap tidak dilakukan. Karena akan menimbulkan kerumunan. Dan itu (pelaku) yang menimbulkan kerumunan akan dibidik oleh tim,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah. Dia mengatakan kerumunan massa kini tak hanya dibubarkan melainkan juga disanksi denda.
“Tadinya ya dibubarkan terus juga ada sanksi administrasinya. Angkanya saya lupa,” kata Arief.
Arief mengharapkan agar masyarakat Kota Tangerang dapat berpartisipasi aktif dalam mematuhi aturan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa PSBB di Jawa dan Bali diberlakukan. Arief menjabarkan salah satu point penting daam pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Tangerang adalah pembatasan kegiatan yang sifatnya olahraga, rekreasi dan hiburan mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
“Mulai hari ini fasilitas olahraga baik yang dikelola oleh Pemkot maupun swasta untuk sementara waktu ditutup,”
“Jika tidak ada urusan penting, masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah saja,” jelas Wali Kota.
Selain itu, lanjut Wali Kota, selama masa PSBB kegiatan di sektor perdagangan juga dibatasi hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.
“Kalau bukan yang sifatnya kebutuhan harian wajib mengikuti aturan pembatasan jam operasional,”
Arief juga mengimbau agar sektor perkantoran baik swasta maupun negeri untuk dapat mematuhi aturan kerja selama pemberlakuan PSBB 11 – 25 Januari 2021.
“WFO harus 25% dari total pegawai, 75% sisanya WFH,” pungkas Arief.
Bupati Tangerang, Zaki Iskandar menjelaskan teknis PPKM ini tak jauh berbeda dengan PSBB. Mulai dari tempat hiburan hingga restoran akan dibatasi.
“Sekarang bahkan kita ada peraturan sejak libur Natal dan Tahun Baru 2021. Tidak kurang dan tidak lebih, semuanya sama. Cuma sekarang WFH 75 persen kalau sebelumnya 70 persen. Sama saja. Tempat hiburan sama saja disegel,” kata Zaki.
PPKM yang akan berlangsung pada 11 hingga 25 Januari diprediksi akan berdampak pada ekonomi masyarakat. Terutama bagi pedagang kecil yang biasa mangkal tanpa batas. Kini mereka terpaksa harus menyudahi dagangannya lebih awal. Diketahui dalam peraturan PPKM jam operasional perdagangan hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00 WIB.
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan pedagang wajib menuruti peraturan tersebut tanpa terkecuali. Atau bila melanggar akan diancam denda.
“Jam operasional pedagang ya harus sesuai peraturan. Mau bagaimana lagi? Sampai Covid-19 turun,” ujarnya.
Bantuan untuk pedagang kata WH tetap akan diberikan. Namun untuk teknisnya dia serahkan kepada kepala daerah masing-masing.
“Kegiatannya bersifat untuk memenuhi kebutuhan. Ada pertimbangan bantuan juga tapi tersendiri secara teknis sama Bupati dan Walikota,” ujarnya.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengklaim kalau pihaknya sedari awal juga telah menyiapkan bantuan tersebut. “Kan sudah ada bantuan UMKM, Tangerang Bisa. Udah banyak tuh bantuan-bantuan sebenarnya ya,” imbuhnya.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 tetap berlanjut. Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah mempersiapkan bantuan berupa uang tunai dan sembako.
“Kalau sembako sudah terkumpul 10 ribu paket sekarang ini kemudian kalau penerima bansos sama seperti kemarin 300 ribu per bulan tergantung dari Mensos yang baru,” ujarnya.
Sementara Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tangerang sebanyak 8.000 warga yang tercatat sebagai penerima untuk tahun 2020. “Itu kan tahun kemarin untuk 2021 akan kita data lagi,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, saat ini tingkat okupansi ruang isolasi ICU sudah mencapai 96 persen. Sedangkan tingkat okupansi untuk ruang perawatan mencapai 92 persen.
Sebagai informasi, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provisni Banten, kasus Konfirmasi pada per 10 Januari 2021 kasus konfirmasi sebanyak 21.427 kasus. Dimana positivity rate (kasus aktif) mencapai 15 persen, tingkat kesembuhan mencapai 82 persen, dan tingkat kematian mencapai 3 persen. Untuk meningkatkan kapasitas layanan kesehatan pihaknya mendorong puskesmas rawat inap menjadi ruang isolasi bagi pasien Covid-19. Tanpa gejala atau dengan gejala ringan.
“Untuk pasien yang mengalami gejala sedang atau berat dirujuk ke rumah sakit,” tambahnya.
Di Jakarta, Menteri Perekonomian yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyampaikan, program PPKM mulai diberlakukan kemarin di sebagian wilayah Pulau Jawa dan Bali.
“Atas intruksi Mendagri telah ditindaklanjuti dengan surat masing masing kepala daerah dari 7 provinsi dan kepala daerah mengatur 73 provinsi, kabupaten, dan kota,” ujarnya secara virtual, Senin (11/1).
Airlangga mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kesadaran masyarakat untuk menerapkan disiplin protokol Covid-19. Hal itu didukung oleh operasi yustisi oleh unsur polisi, Satpol PP, dan TNI akan diberlakukan untuk memantau tingkat kepatuhan protokol kesehatan di lapangan.
“Tentu kedisiplinan ditegaskan dan kedisiplinan ini harus dengan operasi yustisi dari polisi, Satpol PP, maupun TNI,” tuturnya.
PPKM yang diberlakukan hingga tanggal 25 Januari 2021, kata Airlangga, diharapkan dapat menurunkan kurva kematian serta tingkat penularan. Sebab, puncak kenaikan angka Covid-19 masih ada dalam pekan ini setelah masyarakat melalukan berpergian pada libur panjang Nataru. (irfan/jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post