Kamis, 21 Januari 2021
26 °c
Tangerang
26 ° Kam
26 ° Jum
26 ° Sab
26 ° Ming
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • EpaperBaru
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • EpaperBaru
Satelit News

Abaikan Polisi, 9 Mahasiswa Disidang, Didakwa Langgar Pasak 218 KUHP

RedHendro
12 Januari 2021
Rubrik Banten Region, Headline, Kota Cilegon
Abaikan Polisi, 9 Mahasiswa Disidang, Didakwa Langgar Pasak 218 KUHP

TAK GENTAR: Aktivis mahasiswa tak gentar meski harus didakwa melanggar Pasal 218 KUHP akibat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. (ISTIMEWA)

SATELITNEWS.ID, SERANG–Persidangan terhadap 9 aktivis mahasiswa yang melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law berlangsung kemarin. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, 9 orang mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 218 KUHP.

Pada sidang yang terbuka untuk umum tersebut, JPU menyampaikan pertimbangan atas dakwaan pasal 218 KUHP lantaran para pengunjuk rasa tidak menghormati perintah penguasa yang diakui oleh Undang-undang, yaitu petugas kepolisian.

“Para pengunjuk rasa juga tidak membubarkan diri setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali oleh petugas kepolisian, sehingga atas itu petugas kepolisian membubarkan secara paksa dan menangkap 9 pengunjuk rasa,” tulis JPU dalam surat dakwaan tersebut.

Tim Advokasi Bantuan Hukum, Abda Oe Bismillahi, mengatakan bahwa pihaknya akan mengakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU, sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Menurutnya, terdapat tiga eksepsi sesuai dengan pasal tersebut. Ketiganya yakni eksepsi tidak berwenang mengadili, eksepsi dakwaan tidak dapat diterima dan eksepsi surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.

BacaJuga:

Hampir Dua Abad, Lebak Harus Lebih Baik

UU Ciptaker Terbit, Raperda Zonasi Pesisir dan Laut Layu

Muslim Banten Kecam Presiden Prancis

Aksi Unjuk Rasa Penolakan Omnibus Law di Tangerang

Disekat Polisi, Buruh Tangerang Batal ke Jakarta

Terdakwa Kasus Vandalisme Terancam 10 Tahun Penjara

Ia mengatakan, pihaknya akan mengajukan dua eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU, yakni eksepsi dakwaan tidak dapat diterima dan eksepsi surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum.

“Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya, adalah wajib untuk diperhatikan dan dilaksanakan oleh hakim. Sebab apabila hakim tidak mengabulkan hak dari terdakwa atau penasehat hukumnya, maka bisa saja terjadi terdakwa akan menerima hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukannya,” ujar Abda, Senin (11/1).

Tim non litigasi LBH Rakyat Banten, Rijal Arthomi, mengatakan melakukan unjuk rasa secara damai merupakan sarana untuk menyampaikan aspirasi sebagai perbuatan yang legal dan dijamin oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Ia menegaskan, unjuk rasa merupakan peristiwa hukum, yang sejak awal menggunakan sarana Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Mulai dari proses persiapan untuk menyampaikan pendapat secara damai, proses melaporkan kegiatan penyampaian pendapat secara damai dan proses meminta pengamanan ke Polres Serang Kota hingga proses pembubaran penyampaian pendapat dijamin oleh Undang-undang,” kata Rijal.

Ia mengatakan, pihaknya maupun pihak lain yang bersimpati dan mendukung 9 mahasiswa tersebut, akan terus memperjuangkan agar 9 orang mahasiswa itu dapat dibebaskan dari segala dakwaan.

“Sidang sebelumnya ada solidaritas dari kawan-kawan buruh dan sekarang dari kawan-kawan mahasiswa lain untuk bersolidaritas. Untuk itu kami akan selalu bersolidaritas memperkuat persatuan,” tandasnya.

Sebagai informasi, sidang eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum akan dilanjutkan pada Senin (18/1) pukul 13.00 WIB mendatang. (dzh/bnn)

Tags: aktivis mahasiswaruu cipta kerjasidang dakwaan
ShareTweetKirimShareShareSharePin1

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

Jumlah Penumpang Turun Selama PPKM

Jumlah Penumpang Turun Selama PPKM

21 Januari 2021
Keterisian RS Rujukan Covid-19 di Provinsi Banten Capai 87,42 Persen

Keterisian RS Rujukan Covid-19 di Provinsi Banten Capai 87,42 Persen

21 Januari 2021
Pedagang Daging Sapi di Kota Tangerang Berharap Harga Turun

Pedagang Daging Sapi di Kota Tangerang Berharap Harga Turun

21 Januari 2021
Teguh Memegang Prinsip Tak Merekam Jenazah

Teguh Memegang Prinsip Tak Merekam Jenazah

21 Januari 2021
Dua Kasus Pencabulan Mengendap di Polres Tangsel

Dua Kasus Pencabulan Mengendap di Polres Tangsel

21 Januari 2021
Jokowi Minta Penyelidikan Jatuhnya SJ-182 Dituntaskan

Jokowi Minta Penyelidikan Jatuhnya SJ-182 Dituntaskan

21 Januari 2021
Awal Tahun 2021, 2 Pelaku Kasus Pencabulan Dibekuk Polisi

Awal Tahun 2021, 2 Pelaku Kasus Pencabulan Dibekuk Polisi

21 Januari 2021
Gugatan Toat ke Mahkamah Konstitusi Ditanggapi Santai Tim Intan

Gugatan Toat ke Mahkamah Konstitusi Ditanggapi Santai Tim Intan

21 Januari 2021
Pandeglang Diberi "Jatah" Rusun Rp22 Miliar dari Kementerian PUPR

Pandeglang Diberi “Jatah” Rusun Rp22 Miliar dari Kementerian PUPR

21 Januari 2021
Supplier dan Agen Diminta Terapkan Pembinaan Sosial

Supplier dan Agen Diminta Terapkan Pembinaan Sosial

21 Januari 2021

Terkini

Shopee Liga 1 dan Liga 2 Tahun 2020 Disetop, Persita Gembira

Shopee Liga 1 dan Liga 2 Tahun 2020 Disetop, Persita Gembira

21 Januari 2021
Kawal Puslatcab, Dispora Kota Tangerang Tunjuk Dua Konsultan

Kawal Puslatcab, Dispora Kota Tangerang Tunjuk Dua Konsultan

21 Januari 2021
Tiga Anak Ular Cobra Ditangkap di Kabupaten Tangerang

Tiga Anak Ular Cobra Ditangkap di Kabupaten Tangerang

21 Januari 2021
Warga Kampung Jati Baru Keluhkan Penumpukan Sampah Saluran Irigasi

Warga Kampung Jati Baru Keluhkan Penumpukan Sampah Saluran Irigasi

21 Januari 2021
Fachrul Rozi Resmi Pimpin Satpol PP Kabupaten Tangerang

Fachrul Rozi Resmi Pimpin Satpol PP Kabupaten Tangerang

21 Januari 2021

  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2020 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • Epaper

© 2020 Copyright Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist