SATELITNEWS.ID, SERANG–Persidangan terhadap 9 aktivis mahasiswa yang melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law berlangsung kemarin. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, 9 orang mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 218 KUHP.
Pada sidang yang terbuka untuk umum tersebut, JPU menyampaikan pertimbangan atas dakwaan pasal 218 KUHP lantaran para pengunjuk rasa tidak menghormati perintah penguasa yang diakui oleh Undang-undang, yaitu petugas kepolisian.
“Para pengunjuk rasa juga tidak membubarkan diri setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali oleh petugas kepolisian, sehingga atas itu petugas kepolisian membubarkan secara paksa dan menangkap 9 pengunjuk rasa,” tulis JPU dalam surat dakwaan tersebut.
Tim Advokasi Bantuan Hukum, Abda Oe Bismillahi, mengatakan bahwa pihaknya akan mengakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU, sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Menurutnya, terdapat tiga eksepsi sesuai dengan pasal tersebut. Ketiganya yakni eksepsi tidak berwenang mengadili, eksepsi dakwaan tidak dapat diterima dan eksepsi surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengajukan dua eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU, yakni eksepsi dakwaan tidak dapat diterima dan eksepsi surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum.
“Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya, adalah wajib untuk diperhatikan dan dilaksanakan oleh hakim. Sebab apabila hakim tidak mengabulkan hak dari terdakwa atau penasehat hukumnya, maka bisa saja terjadi terdakwa akan menerima hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukannya,” ujar Abda, Senin (11/1).
Tim non litigasi LBH Rakyat Banten, Rijal Arthomi, mengatakan melakukan unjuk rasa secara damai merupakan sarana untuk menyampaikan aspirasi sebagai perbuatan yang legal dan dijamin oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Ia menegaskan, unjuk rasa merupakan peristiwa hukum, yang sejak awal menggunakan sarana Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Mulai dari proses persiapan untuk menyampaikan pendapat secara damai, proses melaporkan kegiatan penyampaian pendapat secara damai dan proses meminta pengamanan ke Polres Serang Kota hingga proses pembubaran penyampaian pendapat dijamin oleh Undang-undang,” kata Rijal.
Ia mengatakan, pihaknya maupun pihak lain yang bersimpati dan mendukung 9 mahasiswa tersebut, akan terus memperjuangkan agar 9 orang mahasiswa itu dapat dibebaskan dari segala dakwaan.
“Sidang sebelumnya ada solidaritas dari kawan-kawan buruh dan sekarang dari kawan-kawan mahasiswa lain untuk bersolidaritas. Untuk itu kami akan selalu bersolidaritas memperkuat persatuan,” tandasnya.
Sebagai informasi, sidang eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum akan dilanjutkan pada Senin (18/1) pukul 13.00 WIB mendatang. (dzh/bnn)
Diskusi tentang ini post