SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Bupati Tangerang A Zaki Iskandar memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan pembatasan tempat kerja. Seluruh organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan kelurahan diminta menerapkan work from home bagi 75 persen pegawainya.
Sekretaris Daerah Moch. Maesal Rasyid menjelaskan Satgas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tangerang telah melakukan rapat dan evaluasi secara virtual bersama Polres Kota Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa, MUI Kabupaten Tangerang, OPD, dan Camat terkait rencana perpanjangan PSBB. Menurut Sekda, Bupati Tangerang juga telah menginstruksikan, kepada semua OPD, Kecamatan, Kelurahan terkait pembatasan tempat kerja dan akan segera meluncurkan surat keputusan terkait hal itu.
“Tadi sudah dirapatkan dan akan diterbitkan surat keputusan. Untuk mekanismenya akan diserahkan kepada para Kadis, Camat, dan Lurah. Intinya di ruangan kerja hanya boleh 25 persen pegawai yang masuk setiap harinya,”kata Maesal Rasyid, Kamis (7/1).
Terkait pembatasan, mal dan resto atau tempat makan, Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melaksanakannya sebelum libur natal dan tahun baru. Mal dan resto yang ada di Kabupaten Tangerang hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 19:00 wib.
Menurut pria yang gemar bermain sepak bola itu, kembalinya pengetatan PSBB dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang. Dia juga mengatakan, klaster di tempat kerja ratingnya cukup tinggi. Sehingga pembatasan tempat kerja dinilai cukup efektif.
” Di kita klaster keluarga dan tempat kerja memang cukup tinggi sehingga perlu dibatasi,”katanya.
Sekda menambahkan Pemkab Tangerang juga memperpanjang operasionalrumah singgah Hotel Yasmin selama tiga bulan ke depan untuk merawat pasien orang tanpa gejala. Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga memperluas area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Buni Ayu yang dijadikan pemakaman khusus jenazah kasus Covid-19 dari 3.000 meter menjadi 72 hektar.
Penambahan luas TPU yang berlokasi di Desa Banyu Asin, Kecamatan Sukamulya ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah pasien Covid-19 yang meninggal.
“Lahan 72 hektar telah siap, saat ini kami sedang melakukan penataan,” ujarnya.
Maesyal mengakui kasus Covid-19 mengalami trend peningkatan yang cukup signifikan. Begitu juga dengan jumlah pasien positif maupun PDP Covid-19 yang meninggal dan dimakamkan di TPU milik Pemda tersebut
“Total saat ini ada 278 penderita covid-19 yang dimakamkan di TPU Buni Ayu,” katanya.
Menurut Maesyal, perluasan dan penataan TPU meliputi perbaikan jalan masuk, lampu penerangan, renovasi bangunan untuk penjaga makam, penataan makan dengan cara memisahkan makam muslim dan nonmuslim. “Penataan TPU ini bisa mulai tahun ini.”
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menambahkan pembatasan tempat kerja, dimana 75% karyawan atau pegawai harus dirumahkan, akan diberlakukan di semua tempat kerja, baik negeri ataupun swasta.
“Di semua tempat kerja, Pemda, Swasta dan dimana terjadi kerumunan akan dibatasi, ” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (7/1). (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post