Selasa, 19 Januari 2021
24 °c
Tangerang
26 ° Sel
26 ° Rab
26 ° Kam
26 ° Jum
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • EpaperBaru
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • EpaperBaru
Satelit News

Anggarkan Dana Hibah Rp 104 Miliar Untuk Pulihkan Pariwisata

RedGatotRepIrfan
4 Desember 2020
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang mendapat kucuran dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar Rp 104 Miliar. Anggaran tersebut diberikan sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi dan pariwisata, terutama pada sektor hotel dan restoran.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif mengatakan dari Rp 104 miliar, 70 persennya akan dihibahkan kepada hotel dan restoran yang berdampak pandemi Covid-19. Sementara 30 persennya dipergunakan untuk urusan kepariwisataan.

“Dari Rp 104 Miliar itu 70 persennya untuk insentif hotel dan restoran yang memenuhi syarat. 30 persen dikelola Pemda untuk menunjang urusan kepariwisataan,” ujar Boyke kepada Satelit News, Kamis (3/12).

Boyke menjelaskan bagi Hotel dan Restoran yang ingin mendapatkan dana hibah tersebut harus mendaftar di situs Sabakota.Tangerangkota.go.id. Pendaftaran ini telah dibuka sejak 26 November dan berakhir pada 6 Desember. Hingga kemarin, sudah ada 42 hotel dan restoran yang mendaftar.

Untuk mendaftar, pengelola hotel dan restoran harus mengunggah sejumlah persyaratan. Antara lain, surat permohonan dana hibah yang ditandatangani oleh pemilik, memiliki TDUP, fotocopy NPWP, rekening bank, salinan pembayaran pajak tahun 2019 dan melampirkan surat pernyataan kalau tempat usahanya masih beroperasi dengan materai.

BacaJuga:

Sektor Pariwisata Provinsi Banten Mampu ‘Dulang’ PAD

KONI Kota Tangerang Tak Dapat Dana Hibah

Pulihkan Pariwisata, 13 Hotel dan 110 Restoran Dapat Hibah

Bangkitkan Pariwisata, Exploring Tangsel Tourism 2020 Digelar

Dana Hibah Untuk Pariwisata Hotel dan Resto Mulai Disalurkan

Gagas Wisata Pantai Pagedangan Ilir Dengan Konsep Ekonomi

“Tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi yakni hotel dan restoran sudah membayar pajak di tahun 2019, masih beroperasi sampai sekarang dan harus memiliki ijin PDOP yang masih berlaku,” kata Boyke.

Setelah masa pendaftaran, Disbudpar dan Inspektorat kemudian akan melakukan verifikasi. Apabila lolos verifikasi, data hotel dan restoran lalu diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang.

“Yang lolos persyaratan hasil review dari inspektorat ditetapkan berarti mereka bukan calon penerima hibah lagi sudah lolos prosedur. Nanti datanya diserahkan ke BPKAD dari rekening kas daerah langsung ditransfer ke rekening si penerima dana hibahnya,” jelas Boyke.

Boyke mengungkapkan kalau anggaran hibah yang diberikan kepada Hotel dan Restoran jumlahnya berbeda-beda. Hal tersebut tergantung dengan besaran pajak yang mereka bayar pada 2019.

“Semakin besar dia bayar pajak, semakin besar dapat dana hibah jadi beda-beda tergantung dia bayar pajaknya di tahun 2019,” tutur Boyke.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang, Oman Jumansyah mengatakan upaya tersebut sangat ditunggu oleh pengusaha. Lantaran diketahui, semua hotel dan restoran terkena dampak dari Pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah ini sangat membantu mereka. Karena dengan adanya kebijakan untuk penanganan Covid-19 seperti pembatasan operasional itu sangat berdampak sekali. Apalagi hotel yang ditutup,” pungkasnya.

Di Kota Tangerang Selatan, sebanyak 373 hotel dan restoran sudah lolos verifikasi dana hibah pariwisata yang diadakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangsel. Kepala DPMPTSP, Bambang Noertjahjo mengatakan, sebanyak 373 pelaku usaha hotel dan restoran segera mendapatkan dana hibah pariwisata untuk membantu melanjutkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

“Data yang fixed sekitar 373 pelaku usaha hotel dan restoran akan menerima dana hibah pariwisata. Kita segera mencairkan dana hibah Rp 100,1 miliar di bulan Desember ini,” ungkap Bambang, Rabu (2/12). (irfan/gatot)

Tags: BPKAD Kota Tangerangdana hibahpariwisata
ShareTweetKirimShareShareSharePin1

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

Olahraga Di Stadion Benteng

Olahraga Di Stadion Benteng

18 Januari 2021
Satpol PP Kota Tangerang Segel Kolam Renang Modernland

Satpol PP Kota Tangerang Segel Kolam Renang Modernland

18 Januari 2021
Langgar PSBB, Klub Mbargo di Kawasan Gading Serpong Didenda

Langgar PSBB, Klub Mbargo di Kawasan Gading Serpong Didenda

18 Januari 2021
Menhub Cek Kelaikan Pesawat di Bandara Soetta

Menhub Cek Kelaikan Pesawat di Bandara Soetta

18 Januari 2021
Di Banten, Calon Kapolri Dekat dengan Jawara dan Ulama

Di Banten, Calon Kapolri Dekat dengan Jawara dan Ulama

18 Januari 2021
Tim DVI Identifikasi 29 Jenazah Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

Tim DVI Identifikasi 29 Jenazah Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

18 Januari 2021
Tolong, Stok Darah PMI Menipis, Jumlah Pendonor Turun 90 Persen

Tolong, Stok Darah PMI Menipis, Jumlah Pendonor Turun 90 Persen

18 Januari 2021
Empat Kader Siap Nyalon Ketua PAN Kota Tangerang

Empat Kader Siap Nyalon Ketua PAN Kota Tangerang

18 Januari 2021
Dinsos: Bantuan Sosial Pemkot Tangerang Tidak Boleh Dobel

Dinsos: Bantuan Sosial Pemkot Tangerang Tidak Boleh Dobel

18 Januari 2021
Operator Diingatkan Agar Sopir SiBenteng Patuhi SOP

Operator Diingatkan Agar Sopir SiBenteng Patuhi SOP

18 Januari 2021

Terkini

Persita Tangerang Minta Liga 1 Tahun 2020 Disetop

Persita Tangerang Minta Liga 1 Tahun 2020 Disetop

18 Januari 2021
KONI Kabupaten Tangerang Minta Pengcab Tambah Klub

KONI Kabupaten Tangerang Minta Pengcab Tambah Klub

18 Januari 2021
Senapan Rusak, Performa Atlet Menembak Banten Turun

Senapan Rusak, Performa Atlet Menembak Banten Turun

18 Januari 2021
Februari Kota Tangerang Terima 8.800 Vaksin Covid-19

Februari Kota Tangerang Terima 8.800 Vaksin Covid-19

18 Januari 2021
Timbulkan Keramaian, Adu Layangan Dibubarkan, 5 Orang Diamankan

Timbulkan Keramaian, Adu Layangan Dibubarkan, 5 Orang Diamankan

18 Januari 2021

  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2020 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • Epaper

© 2020 Copyright Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist