SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang mendapat kucuran dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar Rp 104 Miliar. Anggaran tersebut diberikan sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi dan pariwisata, terutama pada sektor hotel dan restoran.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif mengatakan dari Rp 104 miliar, 70 persennya akan dihibahkan kepada hotel dan restoran yang berdampak pandemi Covid-19. Sementara 30 persennya dipergunakan untuk urusan kepariwisataan.
“Dari Rp 104 Miliar itu 70 persennya untuk insentif hotel dan restoran yang memenuhi syarat. 30 persen dikelola Pemda untuk menunjang urusan kepariwisataan,” ujar Boyke kepada Satelit News, Kamis (3/12).
Boyke menjelaskan bagi Hotel dan Restoran yang ingin mendapatkan dana hibah tersebut harus mendaftar di situs Sabakota.Tangerangkota.go.id. Pendaftaran ini telah dibuka sejak 26 November dan berakhir pada 6 Desember. Hingga kemarin, sudah ada 42 hotel dan restoran yang mendaftar.
Untuk mendaftar, pengelola hotel dan restoran harus mengunggah sejumlah persyaratan. Antara lain, surat permohonan dana hibah yang ditandatangani oleh pemilik, memiliki TDUP, fotocopy NPWP, rekening bank, salinan pembayaran pajak tahun 2019 dan melampirkan surat pernyataan kalau tempat usahanya masih beroperasi dengan materai.
“Tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi yakni hotel dan restoran sudah membayar pajak di tahun 2019, masih beroperasi sampai sekarang dan harus memiliki ijin PDOP yang masih berlaku,” kata Boyke.
Setelah masa pendaftaran, Disbudpar dan Inspektorat kemudian akan melakukan verifikasi. Apabila lolos verifikasi, data hotel dan restoran lalu diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang.
“Yang lolos persyaratan hasil review dari inspektorat ditetapkan berarti mereka bukan calon penerima hibah lagi sudah lolos prosedur. Nanti datanya diserahkan ke BPKAD dari rekening kas daerah langsung ditransfer ke rekening si penerima dana hibahnya,” jelas Boyke.
Boyke mengungkapkan kalau anggaran hibah yang diberikan kepada Hotel dan Restoran jumlahnya berbeda-beda. Hal tersebut tergantung dengan besaran pajak yang mereka bayar pada 2019.
“Semakin besar dia bayar pajak, semakin besar dapat dana hibah jadi beda-beda tergantung dia bayar pajaknya di tahun 2019,” tutur Boyke.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang, Oman Jumansyah mengatakan upaya tersebut sangat ditunggu oleh pengusaha. Lantaran diketahui, semua hotel dan restoran terkena dampak dari Pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah ini sangat membantu mereka. Karena dengan adanya kebijakan untuk penanganan Covid-19 seperti pembatasan operasional itu sangat berdampak sekali. Apalagi hotel yang ditutup,” pungkasnya.
Di Kota Tangerang Selatan, sebanyak 373 hotel dan restoran sudah lolos verifikasi dana hibah pariwisata yang diadakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangsel. Kepala DPMPTSP, Bambang Noertjahjo mengatakan, sebanyak 373 pelaku usaha hotel dan restoran segera mendapatkan dana hibah pariwisata untuk membantu melanjutkan usahanya di masa pandemi Covid-19.
“Data yang fixed sekitar 373 pelaku usaha hotel dan restoran akan menerima dana hibah pariwisata. Kita segera mencairkan dana hibah Rp 100,1 miliar di bulan Desember ini,” ungkap Bambang, Rabu (2/12). (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post