SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Toko obat atau apotek ilegal yang menjual berbagai jenis obat generik tumbuh subur di wilayah Kabupaten Tangerang. Bahkan mereka tak segan menjual obat pil koplo yang dilarang beredar di pasaran.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Muchlis, tak menapik maraknya toko obat ilegal. Bahkan Dinkes telah membuat tim monitoring peredaran obat-obat keras yang beredar di pasar tanpa resep dokter. Untuk itu, Dinkes menggandeng BPOM dan TNI/ Polri.
“Dan itu sudah berjalan. Kami sudah mapping (petakan) sejumlah apotek atau toko obat yang ilegal, dan akan diberikan tindakan tegas jika ditemukan menjual obat yang dilarang,” ujar Muchlis kepada Satelit News, Kamis (3/11).
Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Pangan Dinas Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati menambahkan, bahwa pihaknya sudah dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti si penjual obat di sarana yang belum memiliki izin operasional. Apalagi kata dia, kebutuhan obat dan bahan medis habis terpakai di masa pandemi ini.
Menurut Desi, maraknya peredaran obat tanpa izin ini, menjadi pekerjaan rumah (PR) besar Dinkes dan instansi terkait lainnya, untuk memberantas peredaran obat-obatan tersebut.
“Maraknya apotek dan toko obat tidak berizin ini menjadi PR besar bagi kami dalam hal pengawasan. Semua harus berpartisipasi dan aktif untuk memberantas itu. Jika menemukan hal itu, sebaiknya segera melaporkan ke Dinas Kesehatan, jika dicurigai ada sarana yang tidak memiliki izin operasional kegiatan dan tidak memiliki penanggungjawab tenaga kefarmasian,” pungkasnya.
Desi membeberkan, bahwa pihaknya mendata pada tahun 2020, apotek di Kabupaten Tangerang sebanyak 383 dan untuk toko obat yang telah memiliki izin hanya 65.
“Yang kami miliki hanya data sarana yang berizin, karena telah dilakukan pembinaan dan pengawasan pada saat pendaftaran perizinan dan pembinaan setelah sarana berjalan,” ujarnya.
Desi menjelaskan, ciri-ciri yang paling menonjol bagi apotek atau toko obat yang belum memiliki izin, adalah tidak adanya papan nama apotekernya. Pasalnya, jika ada papan nama apoteker maka sudah pasti mencantumkan surat izin.
“Ciri-cirinya tidak memasang papan nama apoteker beserta surat izin di papan tersebut,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post