SATELITNEWS.ID, SERPONG—Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan menyerahkan sertipikat tanah aset Pemkot Tangsel dan tanah wakaf sebagai “kado” di usia Tangsel yang ke-12. Sertipikat tersebut untuk 40 bidang tanah seluas 100. 238 m2 aset Pemkot Tangsel dan 71 sertipikat tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Tangsel Himsar mengatakan, sertipikat tanah aset Pemkot tersebut diproses melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020. “Dari total 40 bidang lahan tersebut, penggunaan atau pemanfaatan terbesar untuk Sekolah Dasar dan Kantor Kelurahan,” ujar Himsar seusai penyerahan sertipikat di Serpong, Rabu (02/12).
Sertipikat-sertipikat aset tersebut secara simbolis diterima langsung oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Hadir dalam acara tersebut Kepala BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng, Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Prov. Banten, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan dan Kepala Badan Wakaf Indonesia Kota Tangerang Selatan.
Wali Kota Airin Rahmi Diani mengungkapkan terima kasihnya terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kota Tangsel “Kami bersyukur dan berterima kasih atas kolaborasi, koordinasi dan sinergi dan kerja keras jajaran Kantor BPN Tangsel dalam penyelesaian pensertipikatan Aset Pemerintah Kota Tangsel,” ujarnnya.
Kepala BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng mengapreasi kinerja jajarannya dan Pemkot di masa pandemi ini. “Dalam kondisi Covid-19, Alhamdulillah dengan segala keterbatasan tetapi kita bisa melewati ini semua dengan baik. Saya mengapresiasi jajaran Kantor Pertanahan Kota Tangsel dan Wali Kota Tangsel atas kerjasama yang sangat baik ini,” ungkap Andi Tenri Abeng.
Bila dirinci, tiga terbesar aset Pemkot berdasar pemanfaatan yang diterima meliputi SD (11), Kantor Kelurahan (10) serta Rencana Perkantoran dan Pelayanan (7). Sedangkan tiga aset kelurahan terbesar adalah Lengkong Wetan (37.361 m2), Paku Jaya (19.046 m2) dan Jelupang (8.901 m2).
Sementara untuk sertipikat tanah wakaf yang diserahkan, Himsar mengatakan jumlahnya sebanyak 71 bidang dengan luas total 64.175 m2. Tanah wakaf terbesar berada di Kelurahan Pamulang seluas 29.412 m2 untuk 25 bidang, Kelurahan Ciputat Timur 22.153 m2 untuk 7 bidang dan Kelurahan Setu seluas 5.957 m2 untuk 17 bidang.
“Secara simbolis kami serahkan sertipikat aset tanah wakaf itu untuk 5 lembaga. Yakni untuk 2 bangunan sekolah keagamaan, 2 bangunan masjid dan satu untuk tanah makam,” rinci Himsar.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan sosialisasi sertipikasi tanah wakaf. Yakni oleh Elih Rahmatullah selaku Kepala Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat BPN Provinsi Banten, Muhammad Yamin selaku Kepala Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Tangerang Selatan, dan H Abdul Rojak selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan.
Sebelumnya, pada Maret 2020 lalu Pemkot Tangsel bersama BPN Tangsel, melakukan penandatanganan kerjasama, dalam upaya melindungi aset sebagai bentuk penertiban aset-aset daerah yang belum terkelola secara administratif. (san/gatot)
Diskusi tentang ini post