Minggu, 17 Januari 2021
29 °c
Tangerang
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
25 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • EpaperBaru
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • EpaperBaru
Satelit News

Komite SMAN 30 Kab. Tangerang Lapor KCD

RedAditya
30 November 2020
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Komite SMAN 30 Kab. Tangerang Lapor KCD Pascapemberhentian Sepihak

DOKUMEN: Surat penetapan Anggota Pengurus Komite Sekolah SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang periode tahun 2020-2023 yang ditandatangani 14 Februari 2020.(ISTIMEWA)

SATELITNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG—Pengurus Komite Sekolah SMAN 30 Kabupaten Tangerang mengirimkan surat penolakan, atas pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh kepala sekolah. Selain dilayangkan kepada kepala sekolah, surat tersebut juga ditembuskan kepada kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) selaku perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

“Kami dipilih oleh wali murid dan sudah ditetapkan oleh kepala sekolah yang lama, sebagai Komite tahun 2020-2023. Jadi kami tidak bisa diberhentikan sepihak oleh kepala sekolah baru tanpa ada alasan yang jelas,” kata Ketua Komite SMAN 30 Kabupaten Tangerang, Durahman, Minggu (29//2020).

Durahman menjelaskan sesuai aturan yang tercantum dalam Permendikbud no 75 tahun 2016, pasal 8 angka 1 dijelaskan bahwa masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah, paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Dan di Pasal 8 angka 2 dijelaskan dengan gamblang, hanya ada 4 alasan keanggotan Komite Sekolah berakhir, yakni mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap, dan atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Dari situ saja jelas, saya selaku Ketua Komite beserta jajaran Komite tidak melakukan ke 4 unsur alasan berakhirnya keanggotan. Jadi tidak seharusnya ada penggantian struktur komite,” ujar Durahman.

Durahman yang sebelumnya juga merupakan Ketua Dewan Komite Persiapan Pendirian (DKPP) SMAN 30 Kabupaten Tangerang mengaku, jika surat penolakan ini bukan karena dirinya beserta pengurus lainnya ingin mempertahankan jabatan, tetapi lebih kepada nama baik.

BacaJuga:

FKDT Pandeglang Siap Perjuangkan Honor Guru MDTA

Tunggu Keputusan Bupati, PTM Dijadwalkan Bulan Januari 2021

Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi Dibahas Lewat Webinar

SDN Panunggangan 3 Targetkan Adiwiyata

Kemenag Siap Laksanakan KBM Tatap Muka

Digital Mindset Dunia Pendidikan

“Jika kami diberhentikan berarti kami termasuk dalam 4 unsur alasan berakhirnya jabatan komite sekolah, jelas kami tidak akan menerima. Untuk itu, sejak awal kami mengharapkan klarifikasi yang jelas terkait kebijakan pemberhentian yang dilakukan kepala sekolah,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang Anggota Komite SMAN 30 Kabupaten Tangerang, Agus F. Hidayat menduga, pemberhentian itu karena sikap kritis komite yang mendorong pembenahan keterbukaan di sekolah.

Sebelum terjadi pemberhentian, lanjut  Agus, pihaknya beberapa kali meminta untuk berdialog membahas program dan kegiatan, mengkonfirmasi peminjaman asset yang akan digunakan proses belajar mengajar peserta didik, serta menyangkut keuangan yang belum ada laporan pertanggungjawaban.

“Hingga saat ini Tupoksi selaku komite sekolah belum mendapat respons dari kepala sekolah. Tentu ini menjadi sebuah pertanyaan besar, komite sekolah sebagai representatif dari orangtua/ wali murid, yang seharusnya menjadi mitra dalam mewujudkan sekolah yang diharapkan, namun kepala sekolah diajak berdialog saja selalu mengelak dan tidak memberikan respon yang baik,” tegas Agus.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan yang mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Sekolah Jajang, maupun wakilnya belum bisa dimintai tanggapan terkiat hal ini. Baik telepon ataupun pesan WhatsApp belum mendapakan balasan. (aditya)

Tags: komite sekolahPENDIDIKANsman 30 kabupaten tangerang
ShareTweetKirimShareShareSharePin1

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

Tak Rasakan Efek Samping Setelah Divaksin Covid-19

Tak Rasakan Efek Samping Setelah Divaksin Covid-19

15 Januari 2021
Vaksinasi Perdana di Tangerang, 4 Pejabat Gagal Divaksin

Vaksinasi Perdana di Tangerang, 4 Pejabat Gagal Divaksin

15 Januari 2021
Arief : Syekh Ali Berpesan Jaga Kesatuan Indonesia

Arief : Syekh Ali Berpesan Jaga Kesatuan Indonesia

15 Januari 2021
Penerima BST di Kota Tangerang Berkurang 32 Ribu

Penerima BST di Kota Tangerang Berkurang 32 Ribu

15 Januari 2021
Pemkot Hadirkan Transportasi Umum Aman, Nyaman dan Murah

Pemkot Hadirkan Transportasi Umum Aman, Nyaman dan Murah

15 Januari 2021
Pemkot Tangerang Perbaiki Jalan Marsekal Suryadarma

Pemkot Tangerang Perbaiki Jalan Marsekal Suryadarma

15 Januari 2021
Tanah Tinggi Tangerang Punya Kampung Pink

Tanah Tinggi Tangerang Punya Kampung Pink

15 Januari 2021
Tiga Pilar Sepatan Gencar Operasi Yustisi, Bidik Pelanggaran Prokes di Café

3 Pilar Sepatan Gencar Operasi Yustisi, Bidik Pelanggaran Prokes di Café

15 Januari 2021
Komitmen Tingkatkan Kerjasama Keamanan dan Ketertiban

Komitmen Tingkatkan Kerjasama Keamanan dan Ketertiban

15 Januari 2021
Tokoh Tangerang Dukung Komjen Listyo Calon Tunggal Kapolri

Tokoh Tangerang Dukung Komjen Listyo Calon Tunggal Kapolri

15 Januari 2021

Terkini

Komunitas Honda BeAT Jakarta Salurkan Bantuan

Komunitas Honda BeAT Jakarta Salurkan Bantuan

15 Januari 2021
Polisi Kembali Identifikasi 6 Jenazah Korban SJ-182

Polisi Kembali Identifikasi 6 Jenazah Korban SJ-182

15 Januari 2021
Atlet Karateka Banten Sulit Tingkatkan Kemampuan

Atlet Karateka Banten Sulit Tingkatkan Kemampuan

15 Januari 2021
Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di Masjid dan Pasar

Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di Masjid dan Pasar

15 Januari 2021
Vaksinasi Covid-19 Dibagi Dua Sesi Perhari di RSU Tangerang Selatan

Vaksinasi Covid-19 Dibagi Dua Sesi Perhari di RSU Tangerang Selatan

15 Januari 2021

  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2020 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • Epaper

© 2020 Copyright Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist