Selasa, 26 Januari 2021
24 °c
Tangerang
25 ° Sel
25 ° Rab
25 ° Kam
25 ° Jum
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • EpaperBaru
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • EpaperBaru
Satelit News

Lambat Setorkan LPPDK, Paslon Bupati dan Wabup Bisa Didiskualifikasi

RedAdityaRepNipal
27 November 2020
Rubrik Banten Region, Kabupaten Pandeglang
Lambat Setorkan LPPDK, Paslon Bupati dan Wabup Bisa Didiskualifikasi

BIMTEK: KPU Pandeglang bersama pihak lainnya sedang menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum memulai Bimtek, LPPDK di Aula KPU Pandeglang, beberapa waktu lalu. (NIPAL/SATELIT NEWS)

SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terancam didiskualifikasi atau pembatalan sebagai Paslon, jika tidak tepat waktu sesuai ketentuan pada 6 Desember 2020 memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’’i mengungkapkan, pihaknya sudah melaksanankan bimbingan teknis (Bimtek) persiapan penyusunan LPPDK di Aula KPU Pandeglang, pada Rabu (25/11) lalu. Bimtek itu ungkap dia, melibatkan komisioner KPU Pandeglang Divisi Hukum dan Pengawasan, Samsuri dan dihadiri oleh Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Pandeglang, LO dan operator masing-masing Paslon nomor urut 1 dan nomor urut , serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Pandeglang.

“Sebelum menyusun LPPDK, terlebih dahulu kami memberikan Bimtek baik ke LO maupun operator masing-masing Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang. Itu sudah kami laksanakan kemarin (Rabu),” kata Suja’i, Kamis (26/11).

Sesuai aturan yang berlaku dan tahapan yang sudah ditetapkan, paling lambat penyampaian LPPDK itu pada 6 Desember 2020 mendatang dengan batas waktu hingga pukul 18.00 WIB.

“Ya, sesuai aturan yang berlaku, jika tak menyampaikan LPPDK sesuai waktu yang ditetapkan, bakal kena sanksi. Tak tanggung-tanggung sanksinya pun berupa pembatalan sebagai Paslon,” jelasnya.

BacaJuga:

MK Terima Gugatan Pilkada Pandeglang, KPU Siapkan Jawaban Gugatan

Penetapan Paslon Terpilih Nunggu Putusan MK

3 Hari Lagi Penetapan Paslon Terpilih, Berikan Peluang Gugatan ke MK

Ade : Belum Ada Laporan Mengarah PSU Pilkada Kabupaten Pandeglang

Intan dan Toat Sudah Serahkan LPPDK Tepat Waktu

KPU Jamin Fasilitas Protokes TPS Sudah Tersedia

Maka dari itulah, ia berharap kepada para Paslon atau timnya agar bisa tepat waktu dalam memberikan atau penyampaian LPPDK. “Resikonya sangat besar jika telat, maka dari itulah kami harapkan nanti tepat waktu sesuai jadwal,” tandasnya.

Lebih detail lagi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pandeglang, Samsuri menambahkan, penyampaian LPPDK sesuai dengan tahapan kegiatan atau jadwal yang telah diatur dalam Keputusan KPU RI, Nomor: 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 tentang pedoman teknis Laporan dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Dimana, batas waktu penyampaian LPPDK di KPU Kabupaten Pandeglang tanggal 6 Desember 2020 pukul 18.00 WIB.

“Paslon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Kabupaten Pandeglang sesuai jadwal dan tahapan yang ditentukan, maka dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon. Itu sesuai Pasal 54 PKPU nomor 5 Tahun 2017, tentang dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Wali Kota,” tegasnya.

Jika ada yang tak dipahami dalam menyusun LPPDK itu, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memberikan penjelasan dan mencegah adanya kesalahan dalam membuat LPPDK.

“Jika ada yang kurang dipahami oleh pasangan calon, KPU Kabupaten Pandeglang telah membentuk tim helpdesk untuk memberikan penjelasan, guna menghindari kesalahan dalam pengimputan data dan memastikan Paslon tidak terlambat menyampaikan LPPDK,” tandasnya. (nipal/aditya)

Tags: bapaslon pilkada pandeglangbimtekkpu pandeglang
ShareTweetKirimShareShareSharePin1

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

Vaksin Sinovac Dikirim ke Puskesmas dan RS, 2.640 Nakes Bakal Disuntik

Vaksin Sinovac Dikirim ke Puskesmas dan RS, 2.640 Nakes Bakal Disuntik

25 Januari 2021
9 Orang Bandar Narkoba Dibekuk di Kabupaten Pandeglang

9 Orang Bandar Narkoba Dibekuk di Kabupaten Pandeglang

25 Januari 2021
Usulan Geopark Ujung Kulon Berpeluang Jadi Georpark Nasional

Usulan Geopark Ujung Kulon Berpeluang Jadi Georpark Nasional

25 Januari 2021
Kadinsos : Agen BPNT Wajib Punya Timbangan

Kadinsos : Agen BPNT Wajib Punya Timbangan

25 Januari 2021
Anggota DPR RI Soroti Pariwisata Banten untuk Dongkrak PAD

Anggota DPR RI Soroti Pariwisata Banten untuk Dongkrak PAD

25 Januari 2021
Gubernur dan Jajaran ASN Pemprov Banten Berduka

Gubernur dan Jajaran ASN Pemprov Banten Berduka

25 Januari 2021
Tak Ada Satupun Warga Baduy yang Positif Covid-19

Tak Ada Satupun Warga Baduy yang Positif Covid-19

25 Januari 2021
Kapal Tongkang Batu Bara Terbakar Di Perairan Pulo Ampel

Kapal Tongkang Batu Bara Terbakar Di Perairan Pulo Ampel

25 Januari 2021
LKC-DD Bersama Laznas Chevron Jakarta Bagikan Ratusan Paket Nutrisi

LKC-DD Bersama Laznas Chevron Jakarta Bagikan Ratusan Paket Nutrisi

25 Januari 2021
619 Nakes di Kota Serang Sudah Divaksin Covid-19

619 Nakes di Kota Serang Sudah Divaksin Covid-19

25 Januari 2021

Terkini

Vaksinasi Tenaga Kesehatan di Kota Tangerang.

Vaksinasi Tenaga Kesehatan di Kota Tangerang.

25 Januari 2021
Vaksinasi Tahap Pertama untuk 11.113 Nakes Di Kota Tangerang

Vaksinasi Tahap Pertama untuk 11.113 Nakes Di Kota Tangerang

25 Januari 2021
Ditinggal Orang Tua ke Tempat Kerja, Anak 2,8 Tahun Tewas Terbakar

Ditinggal Orang Tua ke Tempat Kerja, Anak 2,8 Tahun Tewas Terbakar

25 Januari 2021
Salat Berkali-kali Dalam Sehari, Berjaga Hingga Dinihari

Salat Berkali-kali Dalam Sehari, Berjaga Hingga Dinihari

25 Januari 2021
Pembongkaran Posko Kampung Baru Kota Tangerang Dianggap Sah

Pembongkaran Posko Kampung Baru Kota Tangerang Dianggap Sah

25 Januari 2021

  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2020 SatelitNews - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Indeks
  • Epaper

© 2020 Copyright Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist