SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terancam didiskualifikasi atau pembatalan sebagai Paslon, jika tidak tepat waktu sesuai ketentuan pada 6 Desember 2020 memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’’i mengungkapkan, pihaknya sudah melaksanankan bimbingan teknis (Bimtek) persiapan penyusunan LPPDK di Aula KPU Pandeglang, pada Rabu (25/11) lalu. Bimtek itu ungkap dia, melibatkan komisioner KPU Pandeglang Divisi Hukum dan Pengawasan, Samsuri dan dihadiri oleh Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Pandeglang, LO dan operator masing-masing Paslon nomor urut 1 dan nomor urut , serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Pandeglang.
“Sebelum menyusun LPPDK, terlebih dahulu kami memberikan Bimtek baik ke LO maupun operator masing-masing Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang. Itu sudah kami laksanakan kemarin (Rabu),” kata Suja’i, Kamis (26/11).
Sesuai aturan yang berlaku dan tahapan yang sudah ditetapkan, paling lambat penyampaian LPPDK itu pada 6 Desember 2020 mendatang dengan batas waktu hingga pukul 18.00 WIB.
“Ya, sesuai aturan yang berlaku, jika tak menyampaikan LPPDK sesuai waktu yang ditetapkan, bakal kena sanksi. Tak tanggung-tanggung sanksinya pun berupa pembatalan sebagai Paslon,” jelasnya.
Maka dari itulah, ia berharap kepada para Paslon atau timnya agar bisa tepat waktu dalam memberikan atau penyampaian LPPDK. “Resikonya sangat besar jika telat, maka dari itulah kami harapkan nanti tepat waktu sesuai jadwal,” tandasnya.
Lebih detail lagi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pandeglang, Samsuri menambahkan, penyampaian LPPDK sesuai dengan tahapan kegiatan atau jadwal yang telah diatur dalam Keputusan KPU RI, Nomor: 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 tentang pedoman teknis Laporan dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Dimana, batas waktu penyampaian LPPDK di KPU Kabupaten Pandeglang tanggal 6 Desember 2020 pukul 18.00 WIB.
“Paslon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Kabupaten Pandeglang sesuai jadwal dan tahapan yang ditentukan, maka dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon. Itu sesuai Pasal 54 PKPU nomor 5 Tahun 2017, tentang dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Wali Kota,” tegasnya.
Jika ada yang tak dipahami dalam menyusun LPPDK itu, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memberikan penjelasan dan mencegah adanya kesalahan dalam membuat LPPDK.
“Jika ada yang kurang dipahami oleh pasangan calon, KPU Kabupaten Pandeglang telah membentuk tim helpdesk untuk memberikan penjelasan, guna menghindari kesalahan dalam pengimputan data dan memastikan Paslon tidak terlambat menyampaikan LPPDK,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post